Ketika Kritik Disebut “Antek Asing” dan “Londo Ireng” Tingkatkan Kemampuan Digital, Pusbekangad Gelar Bimtek Profesi Penerangan Danrem 042/Gapu: Pencegahan Jadi Kunci Utama Pengendalian Karhutla di Jambi Koperasi Fajar Pagi Desak Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan M dan Kades Betung dalam Kasus Penggelapan Hasil Sawit Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Rangkul Pemuda, Perkuat Kesadaran Jaga Kamtibmas

Home / Opini

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:12 WIB

DEMOKRASI YANG DIRINGKAS

Foto Ilustrasi AI

Foto Ilustrasi AI

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menguji komitmen negara pada kedaulatan rakyat.

Oleh: Firdaus

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka. Dalih yang dikemukakan nyaris selalu sama: pilkada langsung dianggap mahal, melelahkan, rawan konflik, dan sarat politik uang. Di permukaan, argumen ini terdengar rasional. Namun jika ditelisik lebih jauh, wacana tersebut menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni arah demokrasi lokal yang hendak dibangun di negeri ini.

Pilkada langsung lahir dari semangat reformasi sebagai koreksi atas praktik demokrasi elitis di masa lalu. Rakyat diberi hak memilih langsung pemimpin daerahnya sebagai bentuk pengakuan atas kedaulatan rakyat. Ketika mekanisme ini kembali dipersoalkan dan hendak digantikan oleh pemilihan melalui DPRD, yang dipertaruhkan bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan makna partisipasi rakyat dalam sistem demokrasi.

Pendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap menekankan aspek efisiensi. Negara dinilai dapat menghemat anggaran dan mengurangi potensi konflik horizontal di masyarakat. Secara administratif, mekanisme ini memang tampak lebih sederhana dan tertib. Namun demokrasi tidak pernah hanya soal efisiensi. Dalam sistem perwakilan yang sempit, ruang kompromi politik justru lebih mudah terbentuk, dan proses pengambilan keputusan cenderung berlangsung tertutup dari pengawasan publik.

Baca :  Menyusuri Jejak KH. Kemas Abdussomad, Menyemai Ketahanan Sosial Menuju Kota Jambi Bahagia

Pemilihan oleh DPRD juga berpotensi menggeser orientasi akuntabilitas kepala daerah. Ketergantungan politik terhadap partai dan fraksi dapat memengaruhi arah kebijakan publik. Dalam kondisi demikian, kepentingan rakyat berisiko berada di urutan kedua setelah kepentingan politik elite. Demokrasi lokal pun dapat tereduksi menjadi prosedur formal—sah secara hukum, tetapi miskin substansi partisipasi.

Di sisi lain, pilkada langsung memang tidak bebas dari masalah. Biaya politik yang tinggi, politik uang, dan polarisasi sosial adalah kenyataan yang tidak bisa diabaikan. Namun persoalan-persoalan tersebut lebih tepat dipahami sebagai kegagalan dalam penegakan hukum dan tata kelola pemilu, bukan sebagai kesalahan dari prinsip pemilihan langsung itu sendiri. Menghapus hak pilih rakyat karena praktik buruk sama artinya dengan menyederhanakan masalah tanpa menyentuh akar persoalannya.

Baca :  Danrem 042/Gapu Perkuat Sinergi dengan Bupati Tanjab Timur, Antisipasi Karhutla Jadi Prioritas

Pilkada langsung tetap memiliki nilai penting dalam demokrasi. Mandat kepala daerah berasal langsung dari rakyat, dan rakyat pula yang memiliki mekanisme untuk mengevaluasi dan mengoreksi melalui pemilu berikutnya. Relasi ini—meski tidak sempurna—menjadi fondasi utama akuntabilitas kekuasaan di tingkat lokal.

Jika negara sungguh-sungguh ingin memperbaiki demokrasi, maka pembenahan seharusnya diarahkan pada penguatan sistem, bukan pengurangan partisipasi. Penegakan hukum terhadap politik uang harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Transparansi pendanaan kampanye perlu diperketat. Partai politik dituntut menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen secara bertanggung jawab. Pendidikan politik masyarakat juga harus diperkuat agar pemilih tidak terus-menerus menjadi objek mobilisasi.

Baca :  Bakti TNI AD Untuk Rakyat, Danrem 042/Gapu Resmikan Karya Bakti Skala Besar di Sarolangun

Demokrasi memang tidak selalu rapi dan tidak pernah murah. Ia kerap gaduh, penuh perdebatan, bahkan konflik. Namun justru dalam proses itulah demokrasi bekerja—memberi ruang bagi rakyat untuk terlibat, mengawasi, dan mengoreksi kekuasaan. Demokrasi yang terlalu sunyi patut dicurigai, sebab bisa jadi suara rakyat sedang disingkirkan dari ruang pengambilan keputusan.

Penulis, yang merupakan Purnawirawan TNI AD, merasa terpanggil untuk menyampaikan pandangan ini bukan dalam kapasitas politik praktis, melainkan sebagai warga negara yang pernah mengabdi kepada negara dan bersumpah setia kepada konstitusi. Demokrasi yang memberi ruang bagi kedaulatan rakyat merupakan bagian dari cita-cita reformasi yang harus dijaga, sebab stabilitas dan keutuhan bangsa justru tumbuh dari kepercayaan rakyat terhadap sistem yang adil dan terbuka. (PW93)

Share :

Baca Juga

Opini

Merajut Kebersamaan, Membangun Negeri

Opini

Ketika Jabatan Usai, Nilai Harus Tetap Hidup

Opini

Budi dan Fadhil Bertemu…

Opini

Isra’ Mi’raj dalam Perspektif Al-Qur’an, Ilmu Pengetahuan Modern, dan Teori Relativitas

Opini

Perang Bukan Milik Kita, Tapi Dampaknya Nyata: Strategi Indonesia di Era Krisis Global

Opini

66 Tahun PEPABRI: Menjaga Api Perjuangan, Membangun Masa Depan Bangsa

Opini

Sumur Soco: Tragedi Kemanusiaan, Peringatan Abadi Bagi Bangsa Menjelang 30 September

Opini

Belajar dari Pohon: Daun Tidak Harus Indah, Akar Harus Kuat