Babinsa Paal Merah Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gratis Babinsa Bukit Harapan Hadiri Rapat Panitia Kurban Cegah Karhutla, Babinsa dan Instansi Terkait Intensifkan Patroli Babinsa Sungai Asam Hadiri Pemakaman Warga Babinsa Kenali Asam Bawah Perkuat Sinergi Lewat Komsos

Home / Artikel

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:12 WIB

DEMOKRASI YANG DIRINGKAS

Foto Ilustrasi AI

Foto Ilustrasi AI

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menguji komitmen negara pada kedaulatan rakyat.

Oleh: Firdaus

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka. Dalih yang dikemukakan nyaris selalu sama: pilkada langsung dianggap mahal, melelahkan, rawan konflik, dan sarat politik uang. Di permukaan, argumen ini terdengar rasional. Namun jika ditelisik lebih jauh, wacana tersebut menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni arah demokrasi lokal yang hendak dibangun di negeri ini.

Pilkada langsung lahir dari semangat reformasi sebagai koreksi atas praktik demokrasi elitis di masa lalu. Rakyat diberi hak memilih langsung pemimpin daerahnya sebagai bentuk pengakuan atas kedaulatan rakyat. Ketika mekanisme ini kembali dipersoalkan dan hendak digantikan oleh pemilihan melalui DPRD, yang dipertaruhkan bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan makna partisipasi rakyat dalam sistem demokrasi.

Pendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap menekankan aspek efisiensi. Negara dinilai dapat menghemat anggaran dan mengurangi potensi konflik horizontal di masyarakat. Secara administratif, mekanisme ini memang tampak lebih sederhana dan tertib. Namun demokrasi tidak pernah hanya soal efisiensi. Dalam sistem perwakilan yang sempit, ruang kompromi politik justru lebih mudah terbentuk, dan proses pengambilan keputusan cenderung berlangsung tertutup dari pengawasan publik.

Baca :  Ketika Langit Tidak Lagi Milik Siapa-Siapa

Pemilihan oleh DPRD juga berpotensi menggeser orientasi akuntabilitas kepala daerah. Ketergantungan politik terhadap partai dan fraksi dapat memengaruhi arah kebijakan publik. Dalam kondisi demikian, kepentingan rakyat berisiko berada di urutan kedua setelah kepentingan politik elite. Demokrasi lokal pun dapat tereduksi menjadi prosedur formal—sah secara hukum, tetapi miskin substansi partisipasi.

Di sisi lain, pilkada langsung memang tidak bebas dari masalah. Biaya politik yang tinggi, politik uang, dan polarisasi sosial adalah kenyataan yang tidak bisa diabaikan. Namun persoalan-persoalan tersebut lebih tepat dipahami sebagai kegagalan dalam penegakan hukum dan tata kelola pemilu, bukan sebagai kesalahan dari prinsip pemilihan langsung itu sendiri. Menghapus hak pilih rakyat karena praktik buruk sama artinya dengan menyederhanakan masalah tanpa menyentuh akar persoalannya.

Baca :  Danrem 043/Garuda Hitam: Shalat Sumber Kekuatan Moral Prajurit dan Masyarakat

Pilkada langsung tetap memiliki nilai penting dalam demokrasi. Mandat kepala daerah berasal langsung dari rakyat, dan rakyat pula yang memiliki mekanisme untuk mengevaluasi dan mengoreksi melalui pemilu berikutnya. Relasi ini—meski tidak sempurna—menjadi fondasi utama akuntabilitas kekuasaan di tingkat lokal.

Jika negara sungguh-sungguh ingin memperbaiki demokrasi, maka pembenahan seharusnya diarahkan pada penguatan sistem, bukan pengurangan partisipasi. Penegakan hukum terhadap politik uang harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Transparansi pendanaan kampanye perlu diperketat. Partai politik dituntut menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen secara bertanggung jawab. Pendidikan politik masyarakat juga harus diperkuat agar pemilih tidak terus-menerus menjadi objek mobilisasi.

Baca :  Babinsa Mersam Tanamkan Disiplin dan Nilai Moral Sejak Dini Lewat Pendampingan Siswa SD

Demokrasi memang tidak selalu rapi dan tidak pernah murah. Ia kerap gaduh, penuh perdebatan, bahkan konflik. Namun justru dalam proses itulah demokrasi bekerja—memberi ruang bagi rakyat untuk terlibat, mengawasi, dan mengoreksi kekuasaan. Demokrasi yang terlalu sunyi patut dicurigai, sebab bisa jadi suara rakyat sedang disingkirkan dari ruang pengambilan keputusan.

Penulis, yang merupakan Purnawirawan TNI AD, merasa terpanggil untuk menyampaikan pandangan ini bukan dalam kapasitas politik praktis, melainkan sebagai warga negara yang pernah mengabdi kepada negara dan bersumpah setia kepada konstitusi. Demokrasi yang memberi ruang bagi kedaulatan rakyat merupakan bagian dari cita-cita reformasi yang harus dijaga, sebab stabilitas dan keutuhan bangsa justru tumbuh dari kepercayaan rakyat terhadap sistem yang adil dan terbuka. (PW93)

Share :

Baca Juga

Artikel

Problema Batubara

Artikel

HUT ke-63 Kerinci, Masihkah Menuduhnya sebagai Tanah Surga?

Artikel

Trias Politica di Persimpangan: Ketika Kekuasaan Saling Menyapa Terlalu Akrab

Artikel

JAMBI DALAM KERANGKA MULTI-LEVEL GOVERNANCE 2026

Artikel

Maklumat Yogyakarta: Seruan Tegas untuk Mengembalikan Sistem Kelembagaan NKRI yang Dikhianati

Artikel

Pendekatan Hukum Islam dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba: Studi Kasus di Indonesia

Artikel

Api Timur Tengah, Asap Sampai Nusantara

Artikel

Satgas TMMD Rehabilitasi Madrasah di Desa Teluk Kuali, Bantu Akses Pendidikan Berkualitas