Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil Muara Bulian Gencarkan Patroli dan Sosialisasi kepada Warga Babinsa Kenali Asam Bawah Hadiri Safari Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan Umat Babinsa Koramil Muara Tembesi Berikan Pembekalan Persyaratan Administrasi Pendaftaran TNI kepada Siswi MAN 2 Batanghari Babinsa Koramil Sebapo Pantau Perbaikan Jalan Desa, Serap Aspirasi Warga di Suka Makmur Melalui Komsos, Babinsa Koramil Mersam Perkuat Semangat Persatuan dan Kedekatan dengan Warga

Home / Opini

Kamis, 8 Januari 2026 - 06:12 WIB

DEMOKRASI YANG DIRINGKAS

Foto Ilustrasi AI

Foto Ilustrasi AI

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali menguji komitmen negara pada kedaulatan rakyat.

Oleh: Firdaus

Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka. Dalih yang dikemukakan nyaris selalu sama: pilkada langsung dianggap mahal, melelahkan, rawan konflik, dan sarat politik uang. Di permukaan, argumen ini terdengar rasional. Namun jika ditelisik lebih jauh, wacana tersebut menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni arah demokrasi lokal yang hendak dibangun di negeri ini.

Pilkada langsung lahir dari semangat reformasi sebagai koreksi atas praktik demokrasi elitis di masa lalu. Rakyat diberi hak memilih langsung pemimpin daerahnya sebagai bentuk pengakuan atas kedaulatan rakyat. Ketika mekanisme ini kembali dipersoalkan dan hendak digantikan oleh pemilihan melalui DPRD, yang dipertaruhkan bukan sekadar soal teknis pemilihan, melainkan makna partisipasi rakyat dalam sistem demokrasi.

Pendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD kerap menekankan aspek efisiensi. Negara dinilai dapat menghemat anggaran dan mengurangi potensi konflik horizontal di masyarakat. Secara administratif, mekanisme ini memang tampak lebih sederhana dan tertib. Namun demokrasi tidak pernah hanya soal efisiensi. Dalam sistem perwakilan yang sempit, ruang kompromi politik justru lebih mudah terbentuk, dan proses pengambilan keputusan cenderung berlangsung tertutup dari pengawasan publik.

Baca :  Danramil Jambi Selatan Hadiri Festival Harmoni Budayo 2026, Dorong Pelestarian Budaya

Pemilihan oleh DPRD juga berpotensi menggeser orientasi akuntabilitas kepala daerah. Ketergantungan politik terhadap partai dan fraksi dapat memengaruhi arah kebijakan publik. Dalam kondisi demikian, kepentingan rakyat berisiko berada di urutan kedua setelah kepentingan politik elite. Demokrasi lokal pun dapat tereduksi menjadi prosedur formal—sah secara hukum, tetapi miskin substansi partisipasi.

Di sisi lain, pilkada langsung memang tidak bebas dari masalah. Biaya politik yang tinggi, politik uang, dan polarisasi sosial adalah kenyataan yang tidak bisa diabaikan. Namun persoalan-persoalan tersebut lebih tepat dipahami sebagai kegagalan dalam penegakan hukum dan tata kelola pemilu, bukan sebagai kesalahan dari prinsip pemilihan langsung itu sendiri. Menghapus hak pilih rakyat karena praktik buruk sama artinya dengan menyederhanakan masalah tanpa menyentuh akar persoalannya.

Baca :  Babinsa Tanjung Sari Hadiri Rapat Pembentukan OPBM untuk Tingkatkan Pengelolaan Sampah Lingkungan

Pilkada langsung tetap memiliki nilai penting dalam demokrasi. Mandat kepala daerah berasal langsung dari rakyat, dan rakyat pula yang memiliki mekanisme untuk mengevaluasi dan mengoreksi melalui pemilu berikutnya. Relasi ini—meski tidak sempurna—menjadi fondasi utama akuntabilitas kekuasaan di tingkat lokal.

Jika negara sungguh-sungguh ingin memperbaiki demokrasi, maka pembenahan seharusnya diarahkan pada penguatan sistem, bukan pengurangan partisipasi. Penegakan hukum terhadap politik uang harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Transparansi pendanaan kampanye perlu diperketat. Partai politik dituntut menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen secara bertanggung jawab. Pendidikan politik masyarakat juga harus diperkuat agar pemilih tidak terus-menerus menjadi objek mobilisasi.

Baca :  PANCASILA SEBAGAI KOMPAS MORAL BANGSA: MENGAWAL NEGARA, MENJAGA RAKYAT

Demokrasi memang tidak selalu rapi dan tidak pernah murah. Ia kerap gaduh, penuh perdebatan, bahkan konflik. Namun justru dalam proses itulah demokrasi bekerja—memberi ruang bagi rakyat untuk terlibat, mengawasi, dan mengoreksi kekuasaan. Demokrasi yang terlalu sunyi patut dicurigai, sebab bisa jadi suara rakyat sedang disingkirkan dari ruang pengambilan keputusan.

Penulis, yang merupakan Purnawirawan TNI AD, merasa terpanggil untuk menyampaikan pandangan ini bukan dalam kapasitas politik praktis, melainkan sebagai warga negara yang pernah mengabdi kepada negara dan bersumpah setia kepada konstitusi. Demokrasi yang memberi ruang bagi kedaulatan rakyat merupakan bagian dari cita-cita reformasi yang harus dijaga, sebab stabilitas dan keutuhan bangsa justru tumbuh dari kepercayaan rakyat terhadap sistem yang adil dan terbuka. (PW93)

Share :

Baca Juga

Opini

Dari Danrem 042/Gapu ke Tenaga Ahli Lemhannas: Karier Mayjen Rachmad

Opini

TERUSAN KRA: PELUANG EMAS INDONESIA UNTUK MEMULIHKAN KEJAYAAN MARITIM

Opini

SKANDAL PEMAGARAN LAUT 30,16 KM DI TANGERANG: KEJAHATAN TERSTRUKTUR DAN PERAMPOKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT!

Opini

Dibutuhkan Karena Bernilai, Bukan Karena Manipulasi

Opini

Bangkitkan Solidaritas, Tegakkan Akuntabilitas – Menkeu Purbaya di Garis Depan Reformasi Keuangan Negara

Opini

Saat Kulit Berubah, Jiwa Ditempa: Kisah Vitiligo yang Menjadi Jalan Menuju Cahaya

Opini

Belajar dari Pohon: Daun Tidak Harus Indah, Akar Harus Kuat

Opini

Mengenang Tragedi 30 September: Sejarah Kelam, Pelajaran Abadi