Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil Muara Bulian Gencarkan Patroli dan Sosialisasi kepada Warga Babinsa Kenali Asam Bawah Hadiri Safari Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan Umat Babinsa Koramil Muara Tembesi Berikan Pembekalan Persyaratan Administrasi Pendaftaran TNI kepada Siswi MAN 2 Batanghari Babinsa Koramil Sebapo Pantau Perbaikan Jalan Desa, Serap Aspirasi Warga di Suka Makmur Melalui Komsos, Babinsa Koramil Mersam Perkuat Semangat Persatuan dan Kedekatan dengan Warga

Home / Opini

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:27 WIB

SKANDAL PEMAGARAN LAUT 30,16 KM DI TANGERANG: KEJAHATAN TERSTRUKTUR DAN PERAMPOKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT!

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

Negara Harus Bertindak! Bongkar Dalang di Balik Proyek yang Menghancurkan Hak Nelayan dan Menabrak Hukum

Kisruh pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten, semakin menguak skandal besar dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. Pemagaran yang memblokir akses 16 kecamatan dan telah bersertifikat ini bukan hanya bentuk arogansi kekuasaan, tetapi juga diduga kuat sebagai kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum yang terstruktur dan sistematis.

Polemik ini semakin panas setelah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono meminta penangguhan pembongkaran pagar laut tersebut dengan alasan penyidikan lebih lanjut. Namun, permintaan ini justru menimbulkan spekulasi dan kemarahan masyarakat. Bagaimana mungkin proyek yang nyata-nyata merugikan rakyat masih diberi ruang untuk bertahan?

Aparat Bertindak, Pejabat KKP Malah Ragu!

Tindakan TNI Angkatan Laut di bawah Komando Brigjen Marinir Harry Indarto yang membongkar pagar laut ini mendapat apresiasi besar dari rakyat. Pasukan Marinir bergerak sebagai pelindung hak-hak rakyat yang terampas oleh kepentingan kelompok tertentu.

Namun di sisi lain, sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkesan lamban, bahkan seperti “ketinggalan kereta”. KKP baru bergerak setelah pembongkaran dilakukan, seakan menunjukkan bahwa mereka gagal melindungi hak nelayan dan masyarakat pesisir.

Fakta di lapangan sudah sangat jelas! Dokumen, saksi, dan rekaman pemagaran laut ini sudah berlimpah. Jika KKP benar-benar peduli terhadap nasib rakyat, seharusnya mereka berdiri di barisan yang sama dengan TNI AL, bukan malah meminta penangguhan!

Baca :  Di Balik Batu Domino: Pelajaran Kehidupan dari Sebuah Permainan

Skandal Penerbitan Sertifikat di Atas Laut: Kejahatan Tata Ruang dan Pertanahan

Pemagaran laut ini semakin mencurigakan setelah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap fakta bahwa 280 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) telah diterbitkan di atas perairan laut!

Bagaimana mungkin laut yang seharusnya menjadi milik publik bisa berubah menjadi kepemilikan pribadi? Data menunjukkan bahwa 263 sertifikat SHGB telah diterbitkan, dengan rincian sebagai berikut:

• 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur

• 20 SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Santosa

• 9 SHGB atas nama perorangan

Penerbitan sertifikat di kawasan ini diduga melibatkan pejabat dari Kantor Pertanahan Tangerang, mulai dari Kepala Seksi hingga Kepala Kantor Pertanahan yang kini sudah pensiun. Jika benar ada rekayasa dalam penerbitan sertifikat ini, maka ini adalah kejahatan besar yang harus diusut tuntas!

Dasar Hukum yang Dilanggar: Negara Harus Bertindak!

Berbagai undang-undang dan peraturan telah dilanggar dalam kasus ini, antara lain:

1. Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945: Menyatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Pemagaran laut jelas melanggar prinsip ini!

Baca :  Gizi Anak Bangsa dan Ujian Integritas Kebijakan Publik

2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010: Menegaskan bahwa ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua orang.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan pemberian hak milik pribadi atas ruang laut!

4. United Nations Convention on the Law of The Sea (UNCLOS 1982): Laut tidak boleh diklaim secara sewenang-wenang oleh pihak tertentu.

5. Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang: Kawasan ini ditetapkan sebagai zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya, bukan untuk proyek komersial tertutup!

Perlawanan Rakyat: Saatnya Lawan Oligarki yang Merampas Hak Bangsa!

Polemik ini memicu perlawanan besar dari masyarakat. Tokoh spiritual Sri Eko Sriyanto Galgendu menegaskan bahwa rakyat tidak akan tinggal diam!

Dalam falsafah Jawa, ada ungkapan “Sadumuk bathuk, sanyari bumi, ditohi pati”, yang berarti sejengkal tanah akan dipertahankan hingga titik darah penghabisan.

Rakyat telah melihat bagaimana kekuasaan oligarki semakin melampaui batas, dan saat ini, semangat perjuangan rakyat seperti saat Bung Tomo berteriak “Merdeka atau Mati” kembali berkobar!

Siapa Dalang di Balik Proyek PSN PIK-2?

Baca :  Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi

Proyek PSN PIK-2 yang diklaim sebagai bagian dari Ecotourism Tropical Coastland senilai Rp 65 triliun semakin dicurigai sebagai proyek yang penuh dengan permainan kepentingan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa proyek ini tidak menggunakan dana APBN, tetapi berbasis pendanaan swasta. Namun, hal ini justru memunculkan pertanyaan baru: Siapa investor utama di balik proyek ini?

Jika proyek ini murni swasta, bagaimana mungkin bisa mendapatkan sertifikat hak milik di atas laut? Ini adalah kontradiksi besar yang harus diungkap!

Kesimpulan: Negara Tidak Boleh Kalah! Bongkar dan Adili Para Pelaku!

Kasus ini bukan hanya soal pemagaran laut, tetapi sudah masuk dalam kategori kejahatan terhadap rakyat, lingkungan, dan kedaulatan negara.

Negara harus segera:

1. Membongkar dan mencabut seluruh sertifikat yang diterbitkan secara ilegal di atas laut.

2. Menindak pejabat yang terlibat dalam penerbitan sertifikat di kawasan ini.

3. Mengusut keterlibatan pihak swasta dan oligarki yang mengambil keuntungan dari proyek ini.

4. Mengembalikan hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak proyek ini.

Kasus ini akan menjadi ujian besar bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apakah negara akan berpihak kepada rakyat, atau justru membiarkan oligarki merajalela?

Perjuangan belum selesai! Rakyat akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan!**

Share :

Baca Juga

Olahraga

Gubernur Jambi Incar Ketua Umum KONI, Pengamat: Rakyat Butuh Pemimpin yang Fokus

Opini

Dirgahayu TNI ke-79: Transformasi Menuju Kekuatan Modern dan Penjaga Stabilitas Nasional

Opini

Forkopimda Muara Enim Perkuat Komunikasi Dua Arah dengan Masyarakat

Daerah

Kekerasan Pada Anak, Psikolog Nirma: Penyebabnya Warisan Antargenerasi

Opini

Sumur Soco: Tragedi Kemanusiaan, Peringatan Abadi Bagi Bangsa Menjelang 30 September

Opini

Aklamasi, Legitimasi, dan Ujian Kepemimpinan H. Budi Setiawan

Daerah

Inovasi Batik Tapis, Upaya Menjaga Tradisi Lampung Tetap Relevan

Opini

Ciri-Ciri Orang Cerdas Secara Psikologis dalam Perspektif Islam