Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.
Jakarta — Di saat bangsa ini menapaki fase kritis pemulihan dan transformasi, komentar tajam Hasan Nasbi terhadap gaya komunikasi dan sikap publik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi momentum penting untuk merenungi kondisi tata kelola keuangan negara dan etika bernegara yang sejatinya sejalan dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan.
Latar Belakang
Hasan Nasbi mengingatkan bahwa gaya komunikasi publik antarpejabat—khususnya antara Menkeu Purbaya dan pejabat lain—agar tidak saling menyerang di ruang terbuka karena potensi melemahkan pemerintahan. Pernyataan ini lalu menjadi pintu masuk bagi pembacaan yang lebih dalam: apakah reformasi keuangan negara yang dicanangkan menurun daya dorongnya karena konflik internal atau persepsi publik yang buruk..?
Sementara itu, realitas yang tak terbantahkan menunjukkan bahwa selama lebih dari satu dekade terakhir kita menghadapi krisis moral dan pengelolaan dalam berbagai institusi negara: korupsi yang merajalela, kolaborasi pejabat-konglomerat, perampasan hak rakyat, penegakan hukum yang timpang, dan keuangan negara yang semakin tergerus.
Dalam konteks ini, Menkeu Purbaya yang ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi sistem secara cepat, tepat, dan berorientasi negara-bangsa di atas segala-galanya justru muncul sebagai figur sentral bagi kebangkitan tata kelola keuangan bangsa.
Dasar Hukum & Kewenangan
Konstitusi kita dalam Undang‑Undang Dasar 1945 menegaskan beberapa hal penting :
• Pasal 23 menegaskan bahwa APBN merupakan dasar keuangan negara.
• Pasal 23E ayat (1) menyatakan: “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri.”
• Pasal 23C menyebut bahwa “Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.”
Undang-undang yang mengatur lebih lanjut pengelolaan keuangan negara antara lain :
• UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memperluas ruang lingkup keuangan negara melampaui APBN/APBD.
• UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara memberi tugas dan wewenang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pemeriksaan kinerja, keuangan, tujuan khusus atas seluruh unsur keuangan negara.
• Berdasarkan profil dan tugasnya, Kementerian Keuangan melalui Menkeu memiliki wewenang dalam penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, perbendaharaan, kekayaan negara dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara.
Dengan demikian, secara legal-konstitusional, Menkeu Purbaya berada pada posisi yang sangat strategis untuk mengawal akuntabilitas keuangan negara, termasuk melakukan pengawasan internal Kemenkeu dan bersinergi dengan BPK, lembaga legislatif dan aparat penegak hukum.
Mengapa Reformasi Ini Terlambat..?
Fakta bahwa sejumlah BUMN besar terus merugi — contoh: PT Perusahaan Listrik Negara (Pres PLN), PT Pertamina (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk — serta budaya yang memperlihatkan para pejabat sibuk menumpuk kekuasaan dan bisnis pribadi di atas amanah publik, menunjukkan bahwa tantangan kita bukan sekadar teknis, melainkan moral dan struktural.
Pengadaan mega-proyek seperti kereta api cepat yang merugikan negara ratusan triliun rupiah, pengendapan dana di bank negara atau daerah yang tidak jelas pertanggungjawabannya, serta eksploitasi SDA dan ekspor ilegal nikel, batu bara oleh oknum pejabat — ini bukan sekadar skandal, tapi sinyal buruk bahwa sistem kontrol, komunikasi, dan akuntabilitas telah diabaikan.
Etika publik dan komunikasi antarpejabat seperti yang disinggung Hasan Nasbi sebenarnya hanyalah satu cincin dalam rantai besar: jika komunikasi rusak, maka koordinasi rusak; jika koordinasi rusak, maka penyalahgunaan wewenang tumbuh; jika wewenang disalahgunakan, maka negara dan bangsa menanggung kerugian besar.
Momentum Kebangkitan – Peran Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya kini mempunyai kesempatan emas untuk melanjutkan dan memperkuat langkah-terbuka pengawasan keuangan negara :
1. Transparansi total — keterbukaan publik tentang pengadaan negara, alokasi dana, audit internal dan eksternal, serta hasil penindakan korupsi.
2. Komunikasi etis dan membangun — selain menjaga agar ruang publik tidak menjadi arena “serang-menyerang” antarpejabat, juga melakukan edukasi kepada rakyat agar setiap rupiah APBN dirasakan manfaatnya nyata.
3. Kolaborasi lintas institusi — bersinergi dengan BPK, DPR, aparat penegak hukum (misalnya dalam pengungkapan dana sitaan ratusan triliun – yang baru muncul dan jadi sorotan publik) untuk menciptakan efek jera dan restorasi kepercayaan.
4. Reformasi struktural keuangan — memperkuat sistem pemantauan, pengendalian internal, sistem informasi keuangan yang modern, serta menuntaskan audit kinerja BUMN, daerah, dan proyek strategis nasional yang bermasalah.
Jika langkah-terbuka itu dilakukan secara konsisten, rakyat Indonesia akan tahu mana yang bersih mana yang bobrok; mana yang mengabdi mana yang menjarah. Ini bukan sekadar soal komunikasi pejabat terhadap pejabat lainnya, tapi soal bagaimana sistem negara bekerja untuk rakyat.
Ajakan bagi Rakyat dan Pejabat
Sekarang saatnya bangkit bersama. Pejabat pemerintahan di semua lini — pusat, daerah, kementerian, BUMN — jika memiliki moral, nurani dan rasa malu, harus menunjukkan bahwa negara ini dapat dipercaya. Rakyat Indonesia harus ikut serta sebagai pengawas, sebagai mitra reformasi.
Kepada Menkeu Purbaya: teruslah perjuangkan apa yang Anda mulai – demi negara dan bangsa. Jangan terganggu oleh komentar yang mengalihkan fokus dari tugas besar: menjamin bahwa uang rakyat dikelola untuk kemakmuran, bukan dikeruk untuk segelintir.
Bagi rakyat Indonesia: dukung dengan kritis dan cerdas. Jadikan setiap transparansi selangkah menuju keadilan sosial. Jadilah bagian dari perubahan. Rakyat yang sadar akuntabilitas adalah pertahanan terakhir terhadap kebobrokan sistem.
Penutup
Indonesia membutuhkan sinergi, bukan saling serang. Diperlukan kepemimpinan yang kuat, komunikasi yang membangun, dan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan — semua ini sejalan dengan amanah UUD 1945, UU Keuangan Negara dan pemeriksaan keuangan negara.
Mari bangkit dari keterpurukan. Mari kawal bersama langkah menegakkan bangsa dan negara demi kesejahteraan rakyat seluruh Indonesia.










