Muara Bulian, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi ancaman serius yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Sebagai upaya preventif untuk meminimalisasi risiko terjadinya Karhutla, Babinsa Desa Rantau Puri Koramil 415-04/Muara Bulian Kodim 0415/Jambi, Koptu Abdul Aziz, melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi pencegahan Karhutla kepada masyarakat di wilayah binaannya, Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Selasa (9/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Koptu Abdul Aziz menyambangi sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi kebakaran. Ia juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan dari berbagai potensi penyebab kebakaran.
Menurutnya, patroli dan sosialisasi rutin merupakan langkah antisipasi dini agar masyarakat semakin memahami dampak buruk yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan, baik terhadap kesehatan, kelestarian lingkungan, maupun aktivitas perekonomian warga.
“Kami terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya Karhutla. Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman kebakaran,” ujar Koptu Abdul Aziz.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan, tindakan tersebut juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi membersihkan atau membuka lahan dengan cara dibakar. Selain itu, jangan membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menjadi pemicu terjadinya kebakaran, terutama pada musim kemarau,” tegasnya.
Selain memberikan imbauan, Babinsa meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat terkait apabila menemukan titik api ataupun tanda-tanda kebakaran di wilayahnya. Pelaporan secara cepat dinilai sangat penting agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin sebelum api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Koptu Abdul Aziz juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan menjadi kunci utama keberhasilan upaya pencegahan Karhutla.
Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut, diharapkan kesadaran serta kepedulian masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat. Dengan terjalinnya sinergi antara aparat kewilayahan dan warga, Desa Rantau Puri dan wilayah sekitarnya diharapkan tetap aman, bersih, serta terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Upaya pencegahan yang dilakukan secara konsisten sejak dini merupakan investasi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.










