MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Gibran, Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab? TNI Perkenalkan PDU Baru Model Beskap di HUT ke-81, Angkat Kearifan Lokal Dramatis! Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI, Enam Kodam Baru Perkuat Pertahanan Indonesia Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara HUT Ke-81 TNI di Jambi, Teguhkan Kemanunggalan dengan Rakyat

Home / Opini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:09 WIB

MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Gibran, Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?

Oleh: Firdaus. B

Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 mengenai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menghadirkan sebuah persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar menang atau kalahnya sebuah gugatan. Persoalannya adalah kepastian hukum.

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Amar putusan itu jelas.

Namun, ada bagian lain dari putusan yang juga tidak boleh diabaikan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. 

Bahkan, Mahkamah menyebut dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance, misalnya, dinilai sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.

Di sinilah publik perlu berhati-hati membaca putusan.

MK tidak mengatakan Gibran terbukti memiliki ijazah palsu. Tetapi MK juga tidak mengatakan bahwa persoalan dokumen pendidikan tersebut telah terbukti sah dan selesai.

Dua hal itu berbeda.

Putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui perkara PHPU yang diajukan oleh para Pemohon karena mereka bukan pasangan calon yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Tetapi pertanyaan publik tetap ada.

Jika Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan yang menjadi dasar penyetaraan, lalu siapa yang harus memberikan kepastian?

Baca :  TNI KUAT BERSAMA RAKYAT, INDONESIA BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan emosi.

Tidak boleh pula dijawab dengan propaganda politik.

Apalagi dengan saling menuduh.

Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar nama Gibran. Yang dipersoalkan adalah standar administrasi dan kepastian hukum dalam proses pencalonan pejabat publik.

Jika seseorang dinyatakan memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden, tentu masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya. Dokumen apa yang digunakan? Siapa yang memverifikasi? Apa dasar penyetaraannya? Dan lembaga mana yang mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang?

Ini bukan persoalan kecil.

Persyaratan pendidikan merupakan salah satu syarat pencalonan yang ditentukan dalam UU Pemilu. Karena itu, verifikasi terhadap persyaratan tersebut harus dilakukan secara cermat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPU sebagai penyelenggara pemilu memang telah menjadi pihak yang memproses persyaratan pencalonan. Dalam persidangan perkara ini, KPU juga memberikan penjelasan dan menghadirkan mantan Ketua KPU sebagai saksi untuk membantah adanya cacat administratif dalam dokumen pendidikan Gibran.

Di sisi lain, pemerintah melalui kementerian yang membidangi pendidikan juga memberikan keterangan mengenai mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri. Bahkan, MK mencatat bahwa surat penyetaraan tersebut bukan proses penerbitan ijazah baru.

Maka persoalannya justru menjadi semakin jelas: dokumen penyetaraan dan dokumen kelulusan adalah dua hal yang harus dijelaskan hubungan hukumnya.

Jangan sampai masyarakat dibiarkan menyimpulkan sendiri.

Sebab ketika lembaga negara memberikan penjelasan yang berbeda-beda atau tidak cukup terang, ruang publik akan segera diisi oleh berbagai versi informasi.

Baca :  Tak Ada Lagi Panggung Piala Dunia untuk Cristiano Ronaldo, CR7 Sebut Trofi Euro Setara Gelar Dunia

Hari ini kita melihat akibatnya.

Ada yang mengatakan MK telah membuktikan Gibran tidak mempunyai ijazah.

Ada pula yang mengatakan MK sama sekali tidak membahas persoalan ijazah.

Keduanya tidak sepenuhnya menggambarkan isi putusan.

Yang lebih tepat adalah: MK menemukan fakta persidangan bahwa tidak terdapat bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang menunjukkan tamat pendidikan sebagaimana yang dipersoalkan, tetapi MK tidak sampai menjatuhkan putusan yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden karena permohonan tersebut tidak dapat diterima atas dasar kedudukan hukum Pemohon. 

Karena itu, persoalan berikutnya bukan lagi sekadar “siapa menang dan siapa kalah”.

Persoalan berikutnya adalah siapa yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat?

Kalau dokumen pendidikan yang digunakan memang sah, jelaskan dasar hukumnya.

Kalau surat penyetaraan memang cukup untuk membuktikan kesetaraan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku ketika pencalonan, jelaskan regulasi dan mekanismenya.

Kalau ada kekurangan administrasi, jelaskan siapa yang berwenang menilai dan menyelesaikannya.

Dan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, proseslah melalui lembaga yang memang mempunyai kewenangan.

Bukan melalui pengadilan media sosial.

Bukan melalui potongan video.

Bukan melalui perang narasi.

Di sinilah negara hukum diuji.

Keadilan bukan hanya soal menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Keadilan juga soal memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai apa yang benar menurut hukum.

Sebagai purnawirawan TNI, saya melihat persoalan ini dari sudut yang sederhana: negara harus memiliki standar yang jelas. Siapa pun orangnya, dari kelompok politik mana pun, ketika menyangkut persyaratan jabatan publik, standar pembuktiannya harus sama.

Baca :  Merawat Indonesia: Saat Rasa, Paham, dan Semangat Kebangsaan Diuji

Kita tidak boleh membangun budaya hukum berdasarkan siapa yang kita sukai.

Kalau seseorang kita dukung, semua dokumen dianggap benar.

Kalau seseorang tidak kita sukai, semua dokumen dianggap mencurigakan.

Itu bukan negara hukum.

Itu adalah politik berdasarkan perasaan.

Kita membutuhkan tabayun, pemeriksaan dokumen dan keberanian untuk menerima fakta apa adanya.

Kritik terhadap pejabat negara bukan berarti membenci negara.

Mempertanyakan dokumen bukan berarti menyerang pribadi.

Sebaliknya, membela seseorang juga tidak boleh berarti menutup ruang klarifikasi.

Justru pejabat publik dan institusi negara seharusnya tidak takut terhadap pertanyaan yang kritis. Sebab semakin terang sebuah proses hukum dan administrasi dijelaskan, semakin kecil ruang bagi fitnah dan hoaks.

Putusan MK ini dengan demikian seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola verifikasi persyaratan calon pejabat publik.

Jangan biarkan persoalan serupa terulang pada pemilu berikutnya.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian sejak awal, bukan setelah persoalan menjadi konflik nasional.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Gibran Rakabuming Raka.

Ini tentang bagaimana negara menjawab pertanyaan sederhana seorang warga negara:

Jika persyaratan seseorang dinyatakan memenuhi hukum, apa dasar hukumnya?

Dan jika kemudian Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti tertentu, siapa yang mempunyai kewenangan untuk menjelaskan dan memberikan kepastian?

Pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen, regulasi dan kewenangan yang jelas.

Bukan dengan kemarahan.

Bukan dengan propaganda.

Bukan pula dengan saling menuduh.

Sebab dalam negara hukum, kepastian adalah bagian dari keadilan.

Dan kepastian itu bukan milik kelompok politik tertentu.

Kepastian hukum adalah hak seluruh rakyat Indonesia.

Share :

Baca Juga

Opini

BREAKING NEWS: PENJARAHAN HARTA KARUN SUNGAI BATANGHARI, WARISAN PERADABAN DUNIA TERANCAM PUNAH..!

Opini

Seleksi Penerimaan Cata PK TNI AD di Korem 042 Gapu Dipantau Ketat Tim Wasgiat Mabesad

Opini

Bansos dan Money Politic di Pilkada, Cerminan Kegagalan Revolusi Mental

Opini

Loreng di Ladang: Babinsa Menjaga Negeri dari Desa, Mengabdi Tanpa Batas

Opini

TERUSAN KRA: PELUANG EMAS INDONESIA UNTUK MEMULIHKAN KEJAYAAN MARITIM

Opini

Merawat Indonesia: Saat Rasa, Paham, dan Semangat Kebangsaan Diuji

Opini

Ngopi Sendiri: Merayakan Sepi, Menemukan Arti

Opini

Menjawab Polemik TNI di Kampus dengan Narasi Damai dan Kolaboratif