Kota Jambi, sriwijayadaily.com – Polda Jambi menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada Kamis (22/01/2026) sebagai bagian dari pengawasan parlemen terhadap kinerja kepolisian daerah. Kunjungan ini sekaligus menjadi forum dialog untuk menelaah kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026.
Rombongan Komisi III DPR RI, antara lain Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, S.H., M.H., Sudin, S.E., Mangihut Sinaga, S.H., M.H., H. Benny Utama, S.H., M.M., Nabil Husien Said Amin Alrasydi, dan H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag., disambut langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar beserta pejabat utama Polda Jambi dan forkopimda Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan di Mapolda Jambi, Kapolda Jambi memaparkan berbagai program dan langkah strategis kepolisian, termasuk kesiapan internal Polri dalam mengimplementasikan KUHP baru. Diskusi juga menyinggung penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, melibatkan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu kasus yang menjadi fokus adalah laporan pengaduan masyarakat terkait guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi.
Komisi III DPR RI mendalami proses penanganan kasus tersebut dan menilai bahwa proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dr. Hinca IP Pandjaitan XII menyampaikan apresiasi atas profesionalisme aparat penegak hukum.
“Setelah mendengar penjelasan seluruh pihak terkait, kami menilai penanganan perkara ini telah selesai dan berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami menghargai dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi,” ungkap Hinca.
Kunjungan ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara DPR RI, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan di Jambi. Sinergi yang solid dinilai kunci terciptanya kepastian hukum, rasa keadilan, serta situasi aman dan kondusif di Provinsi Jambi. (Rosyid)










