Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026, TNI dan Warga Jambi Pererat Kebersamaan Kodim 0415/Jambi Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Perkuat Kebersamaan dengan Masyarakat Babinsa dan Aparat Kelurahan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Terkait Kehilangan Tabung Gas Babinsa Koramil Sebapo Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Suka Makmur Pererat Kedekatan dengan Warga, Babinsa Sungai Puar Rutin Gelar Komsos untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

Home / Daerah

Rabu, 29 Juni 2022 - 11:20 WIB

Tolak Publikasi Dana Bantuan Parpol, DPC PKB Muarojambi

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – elang putusan sidang perkara gugatan keterbukaan informasi publik terhadap Dewan Pimpinan cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Muaro Jambi, esok, 28 Juni 2022 penggugat optimis memenangkan gugatan tersebut.

Sidang yang akan digelar pada Selasa 28 Juni 2022 ini merupakan sidang terakhir dengan penggugat PT Moksha Multi Media dan diagendakan sebagai pembacaan putusan. Komisaris Utama PT Moksha Multi Media, jogi mengatakan bahwa pihaknya selaku penggugat percaya penuh terhadap para Komisioner di Komisi Informasi.

Baca :  Ini Yang Disampaikan Ketua PWI Saat Besuk Sekjen Yang Sedang Sakit

“Kita yakin dengan para Komisioner, mereka bekerja secara professional. Semestinya, gugatan kita dapat diterima sebagai pembuktian hidupnya kebebasan pers di Jambi,” ujar Jogi dengan tegas. Pada Senin, 27 Juni 2022.

Tuntutan ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 bagian a poin 1 dan 2 yang berbunyi:

Baca :  DPD PEPABRI Provinsi Jambi Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Purnawirawan

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk
mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana.

Baca :  Andalas Forum VI 2026 di Palembang, Bahas Masa Depan Sawit Berkelanjutan

Lebih lanjut, Jogi menegaskan bahwa jika hasil putusan justru melindungi pihak tergugat maka ini sama saja menunjukkan terpasungnya kebebasan pers.

Persidangan sekaligus pembacaan putusan PT Moksha dengan PKB Muarojambi akan dilanjutkan pada 28 Juni 2022. Pihak penggugat, Jogi Sirait sangat yakin dan optimis KIP akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana. (Tim Asri Media Group) sumber:detail.id

Share :

Baca Juga

Daerah

Henky Setiawan: Momentum Kejurcab Awal Kebangkitan ORADO Kota Jambi

Daerah

Pemkab Muba Kelola Pangan Lokal Jadi Makanan Bergizi

Daerah

Senkom Kota Jambi Turut Amankan MTQ Jambi Selatan, Wujud Sinergi Jaga Kamtibmas

Daerah

Saatnya Berbagi dan Peduli, Gabung BSPP Sekarang!

Daerah

Tidak Mau Kalah dengan Pinang dan Sawit, Harga Bokar Juga Ikut Naik

Daerah

Pengamat Ungkap Sosok Budi Setiawan yang Humble Serta Punya Daya Juang Tinggi

Daerah

Terungkap! Pembunuh Nindia Novrin Ditangkap Setelah Polisi Lacak Rekaman CCTV

Daerah

LDII dan Senkom Kota Baru Siap Gelar Pengajian Akhir Tahun untuk Penguatan Iman Generasi Muda