Dukung Dunia Pendidikan, Danramil Jambi Selatan Hadiri Wisuda Siswa Yayasan Nurul Hidayah Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Dampingi Penyemaian Bibit Padi di Desa Ampelu Bangun Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Koramil Sebapo Aktif Gelar Komsos Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Pantau Pembangunan Drainase di RT 01 Bagan Pete Dukung Pelestarian Budaya, Babinsa Kasang Jaya Hadiri Pembentukan Kelompok Belajar Adat Melayu

Home / Nasional

Kamis, 10 Februari 2022 - 09:41 WIB

Kejagung Amankan Buronan Korupsi Belanja Daerah PALI

Sriwijayadaily

Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan, buronan kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan Arif Firdaus mantan Sekretaris Daerah Kabupaten PALI pada 2017 merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Terpidana Arif Firdaus bin Ahmad Dahlan diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat,” kata Leonard dalam keterangan resminya, Rabu (9/2/2022).

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, Arif Firdaus merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten PALI tahun anggaran 2017.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Diperkiraan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini sebesar Rp6.115.822.424. Akibat perbuatannya, terpidana divonis hukuman penjara selama 15 tahun.

Usai diamankan, terpidana dititipkan sementara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya terpindana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danramil Danau Teluk Cek Kesiapan Panen Raya Cabai

Nasional

Perketat Pengamanan Jalur Tikus, 5 Orang PMI Non Prosedural Diamankan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty

Nasional

Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga

Nasional

Personel Kodim Magelang Selamatkan Pelajar Tercebur di Sumur

Nasional

Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Awasi Barang Impor Dilabeli Produk Lokal

Nasional

Danrem 045/Gaya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Manumbing 2021

Nasional

Fernando Sinaga Ingatkan Pembahasan RUU Ibukota Negara Jangan Tergesa–gesa

Nasional

Peringatan HUT Polri ke-78 di Bungo Dihadiri oleh Dandim 0416/Bute