Khairil Amri Nahkodai ISORI Jambi, Siap Kembangkan Organisasi hingga Daerah Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal, dan Pengobatan Gratis TNI AD Fair 2026, Alutsista dan Inovasi Jadi Magnet Pengunjung di Monas DPD PEPABRI Jambi Evaluasi dan Bubarkan Panitia HUT ke-67, Tekankan Tertib Administrasi dan Penguatan Pengabdian Purna Tugas Bukan Akhir Persaudaraan, Rekan Seperjuangan Datang Menjenguk Suhartono

Home / Nasional

Rabu, 10 November 2021 - 10:05 WIB

Fernando Sinaga Ingatkan Pembahasan RUU Ibukota Negara Jangan Tergesa–gesa

SRIWIJAYADAILY

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Pusat Kajian dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPD RI menggelar Rapat Pleno Anggota Komite I DPD RI membahas Naskah Akademik dan Rancangan Undang–Undang (RUU) Ibu Kota Negara pada Selasa (9/11/2021) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga yang memimpin rapat tersebut, mengatakan hasil kajian dari Puskadaran Setjen DPD RI ini menunjukan bahwa semua pihak yaitu Pemerintah dan DPR RI sebaiknya jangan tergesa–gesa dan tidak terburu–buru mensahkan Rancangan Undang–Undang Ibukota Negara (RUU IKN) menjadi Undang–Undang (UU) pada tahun 2021 ini.

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

“Pemerintah memang sudah resmi mengirimkan surat presiden (Surpres) RUU Pemindahan IKN di pada akhir September lalu, tetapi kami ingatkan agar DPR tidak tergesa–gesa dan jangan terburu–buru memaksakan tahun ini harus selesai. Saya juga meminta pembahasan RUU IKN ini harus tripartit, bersama DPD”, tegas Fernando.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini mengungkapkan berbagai alasannya.
Pertama, DPR dan Pemerintah harus mendengar masukan dan sikap politik DPD RI soal RUU IKN ini. Menurutnya, pimpinan DPD RI harus segera bersikap dan memberikan catatan terhadap RUU IKN ini.

Kedua, lanjut anggota Badan Sosialisasi MPR ini, RUU IKN ini sepertinya disusun dengan terburu–buru juga.

“Kami tadi menyoroti soal Badan Otorita yang di RUU IKN disebutkan pemerintahan khusus akan diselenggarakan oleh Badan Otorita di Ibu Kota baru. Kami meminta soal Badan Otorita diperjelas kembali kewenangannya di RUU IKN, terutama soal pengalihan hak atas tanah yang menjadi kewenangan Badan Otorita”, ujarnya.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Ketiga, tutup Fernando, RUU IKN Sejatinya harus menyelesaikan semua hal tentang IKN tanpa harus mendelegasikan lagi ke Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden. (*)

Jhon ID

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua Persit KCK 042 PD II/Swj Hadiri Pelantikan Dekranasda Jambi Secara Virtual

Nasional

Peduli Stunting, Babinsa Koramil 11/JT Laksanakan Pendampingan ke Warga Binaan

Nasional

Pangdam II/Swj Tekankan Tidak Ada Pelanggaran dan Jaga Netralitas TNI

Nasional

Bangun Komunikasi Di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 12/Pasar Jalin Silaturahmi Bersama Perangkat Kelurahan

Nasional

Hadiri Perpisahan Siswa-Siswi SMPN 6 Muaro Jambi, Danramil Sengeti : Jadilah Generasi Penerus Bangsa yang Berprestasi

Nasional

Sambut HUT RI Ke-77, Kodim 1708/BN Gelar Baksos

Nasional

Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Jambi

Nasional

Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, Dandim 0415/Jambi Diwakili Pabung Turut Serta Dalam Upacara Peringatan Di Muaro Jambi