JAMBI, SRIWIJAYADAILY.com – Muhammad Nurdin, warga Jl. Wahyu No. 16 RT 11, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi kehilangan dua sertifikat tanah miliknya dengan nomor 377 dan 382.
Kedua sertifikat tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Nurdin dan berwarna merah.
Kejadian kehilangan terjadi pada Desember 2025. Sertifikat diduga hilang saat dibawa dan diperkirakan jatuh di jalan antara Kenali Asam Atas, Kebon Kopi, Handal, Kotabaru, dan Thehok.
“Saya sudah berusaha mencari, tetapi hingga saat ini sertifikat belum ditemukan. Karena penting untuk kepemilikan tanah, saya melaporkan kehilangan ini ke pihak kepolisian,” ujar Muhammad Nurdin, Senin (5/1/2026).
Pemohon kini tengah menempuh proses penggantian sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat. Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan sertifikat SHM tersebut untuk segera menghubungi di nomor 085723747609 atau datang langsung ke alamatnya.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dokumen kepemilikan tanah agar tidak hilang, serta segera melaporkan kehilangan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. (Red)










