Turun Langsung ke Titik Api, Brigjen TNI Debok dan Kasdam Tambun Bungai Tangani Karhutla di Tjilik Riwut Belajar Menerima dan Melepaskan, Agar Hidup Tak Selalu Menjadi Peperangan Purna Tugas Bukan Purna Pengabdian, Api Perjuangan PEPABRI Tak Boleh Padam BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA”

Home / Nasional

Senin, 7 Maret 2022 - 08:51 WIB

Pemerintah Terbitkan Perpres Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia 2021-2025

Perpres 34/2022 tentang Rencana Aksi KKI 2021-2025

Perpres 34/2022 tentang Rencana Aksi KKI 2021-2025

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 Februari 2022.

Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia, perlu disusun Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI).

“Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-2019 sebagai bagian dari Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia, perlu dilanjutkan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025,” bunyi pertimbangan lainnya.

Baca :  Ukir Prestasi di Level Nasional, Pratu Andrian Firdaus Antar Nama Korem 042/Gapu ke Podium

KKI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga (K/L) di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi poros maritim dunia. Sedangkan Rencana Aksi KKI adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.

“Rencana Aksi ditetapkan untuk lima tahun yakni periode tahun 2021-2025,” bunyi Pasal 2 ayat 1.

Rencana Aksi disusun mengacu pada pertama, Dokumen Nasional KKI dan kedua, kegiatan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Rencana Aksi ini terdiri atas Narasi dan Matriks Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025.

Rencana Aksi ini memiliki dua fungsi. Pertama, pedoman bagi K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia. Kedua, acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Rencana Aksi KKI 2021-2025 pelaksanaanya diwujudkan dalam program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung 52 dari 76 program utama KKI. Adapun jumlah instansi penanggung jawab di dalam Rencana Aksi KKI Tahun 2021-2025 secara keseluruhan sebanyak 40 K/L.

Rencana Aksi KKI 2021-2025 dituangkan dalam bentuk matriks yang berisi program dan kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan tujuh pilar KKI. Ketujuh pilar tersebut adalah Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Pertahanan, Keamanan, Penegakan Hukum, dan Keselamatan di Laut; Tata Kelola dan Kelembagaan Laut; Ekonomi dan Infrastruktur Kelautan dan Peningkatan Kesejahteraan; Pengelolaan Ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut; Budaya Bahari; dan Diplomasi Maritim.

Baca :  Babinsa Pasir Panjang Pererat Silaturahmi dengan Pedagang Durian, Dukung Ekonomi Warga

Pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa Rencana Aksi dapat dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 3.

Perpres 34/2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Februari 2022. (UN)

Artikel ini dikutip dari laman setkab/pemerintah-terbitkan-perpres-rencana-aksi-kebijakan-kelautan-indonesia-2021-2025/

Share :

Baca Juga

Nasional

Babinsa Ramil 03/Ma. Tembesi Hadiri Acara Lepas Sambut Kades terpilih Desa Pematang Lima Suku

Nasional

Pastikan Situasi Kondusif, Babinsa Kelurahan Pasir Putih Patroli Malam Natal

Nasional

Kembali Aksi Teror Dari KST Papua Bakar Empat Rumah Di Distrik Omukia Dan Ilaga

Nasional

Babinsa Koramil 09/TP Selesaikan Masalah Warga Dengan Kepala Dingin

Nasional

Jalin Kebersamaan Dengan Warga Binaan, Babinsa Bantu Petani Panen Cabai

Nasional

Satgas 711/Raksatama Berbagi Tali Asih Ke Warga Perbatasan

Nasional

Songsong Perayaan HPN 2022, PWI Pusat Gelar Rakor Bersama Pemprov Sultra

Nasional

Danramil Sengeti Hadiri Apel Siaga Karhutla Tahun 2024 di Kabupaten Muaro Jambi