Ketua DPD PEPABRI Provinsi Jambi Hadiri Pembukaan Pelatihan Sosialisator JSN ’45 MUTASI KAPOLDA DAN UJIAN KEPERCAYAAN PUBLIK TERHADAP POLRI Revitalisasi SD Negeri 219 Kota Jambi Capai 70 Persen, Ditargetkan Rampung November 2026 Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Tantangan Siber dan Hibrida MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Gibran, Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?

Home / Daerah

Senin, 9 Mei 2022 - 09:25 WIB

KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan Karang Hias di Lombok

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tak mengendurkan pemantauan dan pengawasan selama libur Lebaran 2022. Hasilnya, bersama Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 357 karang hias yang hendak diselundupkan dari Pelabuhan Penyeberangan Lembar – Padang Bai dengan modus pengiriman via bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP).

“Kita memperkuat sinergitas dengan teman-teman Polri dalam pengawasan selama libur Lebaran,” kata Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram, Obing Hobir, di Mataram, Minggu (8/5/2022).

Obing pun memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mendapat informasi intelijen dan langsung ditindaklanjuti pada Kamis, 5 Mei 2022, pukul 12.15 WITA. Dalam pengungkapan itu, Polri bersama BKIPM Mataram Wilker Lembar mengamankan 1 unit bus penumpang jurusan Bima-Surabaya.

Baca :  Semarak HUT ke-81 TNI, 128 Tim Domino Siap Beradu Strategi di Jambi

“Jadi karang hias hidup itu dinaikkan bus penumpang untuk mengelabui petugas,” jelas Obing.

Ketika diperiksa, petugas tak menemukan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik pada komoditas tersebut. Polisi pun mengamankan pria berinisial D (43 tahun) dan J (38) guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kita temukan 7 boks yang berisi 357 karang hias sekaligus kita sita sebagai barang bukti,” ujar Obing.

Baca :  Ketua PWI Jambi Tegaskan Panitia Harus Gerak Cepat Siapkan Porwada 2026

Selanjutnya kasus itu ditangani oleh Ditpolairud Polda NTB sedangkan bus berikut kru diamankan di Mako Ditpolairud Polda NTB.

Karang hias hidup hasil penyitaan tersebut dilepasliarkan di perairan Montong, Lombok Barat. Lokasi itu, dipilih berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL).

Dalam kesempatan itu, Obing mengingatkan kepada para pelaku penyelundupan agar menghentikan aksinya. Hubungan KKP dengan Polri dan aparat penegak hukum lain, kata dia semakin kuat dan sinergis.

“Ini amanat Pak Menteri Trenggono untuk menjaga keberlanjutan, jadi kita perkuat pengawasan bersama teman-teman instansi lain,” tutupnya.

Baca :  Muskot PERTINA Kota Jambi di Depan Mata, Pendaftaran Calon Ketua Periode 2026-2030 Resmi Dibuka

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan komitmen untuk menerapkan prinsip blue economy melalui tiga program terobosan di bidang perikanan tangkap dan juga budidaya. Ketiganya meliputi penerapan kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota di setiap WPPNRI untuk keberlanjutan ekologi, peningkatan PNBP dan kesejahteraan nelayan.

Kemudian pengembangan perikanan budidaya yang berorientasi ekspor dengan komoditas unggulan antara lain udang, lobster, kepiting, dan rumput laut. Lalu pembangunan kampung perikanan budidaya sesuai dengan kearifan lokal untuk pengentasan kemiskinan sekaligus menjaga komoditas bernilai ekonomis tinggi dari kepunahan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua PWI Jambi Tegaskan Panitia Harus Gerak Cepat Siapkan Porwada 2026

Daerah

HMTN-MP Provinsi Jambi Gelar Rakor untuk Sinkronisasi Program Organisasi

Daerah

Perpres Tunjangan Terbit, Momentum Transformasi Pranata Humas

Daerah

Di Penghujung Tahun, Ustaz Nurhamid Hadi Serukan Jamaah Isi Waktu dengan Amal Ibadah

Daerah

Jadi Pembicara Dies Natalis ke-67 SMK PP Negeri Sembawa, Budi Setiawan Berharap Para Siswa Terus Menggali Potensi Untuk Membangun Negeri

Daerah

Lari dari Deadline, Menemukan Diri di Lapangan Mini Soccer

Daerah

Al Haris : Peran Pers Berkontribusi Besar Bagi Pemerintah Dan Masyarakat

Daerah

Konflik Verifikasi Bacalon Ketum KONI Provinsi Jambi, Berkas Diserahkan Kembali