Jambi – Penyelesaian sengketa tanah waris di Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, ditempuh melalui jalur musyawarah. Babinsa Kelurahan Olak Kemang Koramil 415-08/Danau Teluk Kodim 0415/Jambi, Sertu Aang K, turut hadir dalam mediasi yang mempertemukan Bapak Rifa’i dan Bapak Mardi di Aula Kantor Lurah Olak Kemang RT 10, Kamis (2/4/2026).
Mediasi ini menjadi upaya bersama untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak, dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan guna menghindari konflik berkepanjangan maupun proses hukum.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat serta bukti terkait klaim kepemilikan tanah waris. Unsur pemerintah kelurahan, lembaga adat, dan tokoh masyarakat juga hadir memberikan pandangan demi tercapainya solusi yang adil.
Lurah Olak Kemang Hendri, SE, Ketua Forum RT Edi Firdaus, dan Ketua LAM Safwuan turut hadir dalam proses mediasi tersebut. Para pihak berharap persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
Ketua LAM Safwuan menekankan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sementara itu, Sertu Aang K menegaskan bahwa kehadiran Babinsa merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial dalam mendampingi masyarakat menyelesaikan permasalahan di wilayah binaan.
“Babinsa selalu hadir untuk membantu mencarikan solusi terbaik agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tetap menjaga keharmonisan warga,” ujarnya.
Mediasi diharapkan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan Kelurahan Olak Kemang. (Kabul)










