Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.
Pendahuluan
Banyak masyarakat yang berasumsi bahwa dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seseorang memiliki kekuasaan penuh untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui pembentukan undang-undang. Namun, realitas politik dan mekanisme kelembagaan menunjukkan sebaliknya. Tulisan dari seorang mantan anggota DPR-RI mengungkapkan bagaimana sistem yang berlaku saat ini telah mematikan idealisme wakil rakyat sejak awal proses legislasi.
Tahapan yang Membungkam Idealisme
Tulisan ini memaparkan secara rinci bagaimana seorang anggota DPR yang idealis harus menghadapi serangkaian hambatan struktural :
1. Restu Fraksi sebagai Syarat Mutlak
Meskipun dipilih langsung oleh rakyat, seorang anggota DPR secara formal adalah representasi partai politik. Setiap inisiatif legislasi harus memperoleh restu fraksi. Tanpa persetujuan fraksi, usulan RUU akan gugur sebelum sempat dipertimbangkan. Lebih jauh, keberanian melawan keputusan partai dapat berujung pada PAW (Pergantian Antar Waktu), karena kursi anggota DPR secara hukum dianggap milik partai, bukan milik individu.
2. Seleksi di Badan Legislasi (Baleg)
Apabila fraksi menyetujui, langkah berikutnya adalah menyampaikan usulan ke Badan Legislasi DPR (Baleg). Namun, proses penilaian tidak didasarkan pada urgensi bagi rakyat atau kebutuhan hukum nasional, melainkan pada kepentingan partai, kesesuaian dengan program fraksi, dan minimnya potensi konflik politik. Di tahap ini, banyak RUU rakyat sering kali gugur karena tidak sesuai dengan agenda politik partai.
3. Hambatan Masuk ke Prolegnas
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan daftar RUU prioritas yang akan dibahas dalam satu periode DPR. Tanpa masuk ke daftar ini, pembahasan RUU tidak dapat dilakukan. Ribuan naskah usulan sering kali hanya berakhir sebagai dokumen digital tanpa tindak lanjut karena gagal masuk Prolegnas.
4. Pembahasan di Komisi dan Panitia Kerja (Panja)
Jika berhasil masuk Prolegnas, pembahasan RUU dilanjutkan di tingkat komisi dan panitia kerja. Namun, pembahasan ini bukan arena idealisme, melainkan arena lobi, tarik-ulur kepentingan, dan revisi redaksional. Kepentingan sponsor, oligarki, dan investor kerap menjadi faktor penentu dalam menghapus atau menambahkan pasal tertentu.
5. Rapat Paripurna: Formalitas yang Sudah Diatur
Pada tahap akhir, meski seorang anggota DPR mempresentasikan RUU dengan argumentasi akademis, moral, dan pro-rakyat, hasil voting telah ditentukan sejak awal melalui instruksi fraksi. Keputusan kolektif bukanlah hasil deliberasi rasional, melainkan kepatuhan pada garis partai.
6. Minimnya Keterlibatan Publik
Proses legislasi berjalan tanpa partisipasi rakyat yang sesungguhnya. Akses publik terhadap dokumen resmi sangat terbatas, dan pembahasan dilakukan dengan bahasa hukum yang sulit dipahami masyarakat awam. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi semu.
DPR dan MPR: Dari Perwakilan Rakyat ke Perwakilan Partai
Tulisan ini mengkritik keras bagaimana DPR telah berubah fungsi menjadi Dewan Perwakilan Partai (DPP), dan MPR menjadi Majelis Permusyawaratan Partai (MPP). Kondisi ini terjadi akibat perubahan konstitusi pasca-reformasi yang menggeser orientasi lembaga legislatif dari kepentingan rakyat ke kepentingan partai.
Implikasi Demokrasi dan Reformasi Konstitusi
Situasi ini menunjukkan bahwa sistem politik Indonesia menghadapi krisis representasi. Pemilu hanya menjadi ritual legitimasi, sementara kebijakan publik tetap dikendalikan oleh elite partai dan kelompok kepentingan tertentu. Reformasi konstitusi yang memulihkan kembali peran rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menjadi urgensi nasional.
Penutup
Tulisan ini tidak sekadar keluhan pribadi seorang mantan anggota DPR, tetapi menjadi refleksi kritis tentang rapuhnya demokrasi perwakilan di Indonesia. Ketika parlemen gagal menjadi institusi rakyat, maka gagasan untuk mengembalikan fungsi konstitusi sesuai amanat UUD 1945 yang asli harus menjadi agenda besar bangsa.
Wallahu’alam bissawaab…