Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.
Sejarah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 tidak berdiri sendiri dan tidak dapat dilepaskan dari peran besar para raja dan sultan Nusantara. Para pemimpin tradisional ini, yang sejak abad ke-16 dan ke-17 menjadi garda terdepan melawan penjajahan Portugis, VOC Belanda, dan kemudian Hindia Belanda, merupakan avant-garde perjuangan kemerdekaan bangsa.
Namun, ironisnya, peran dan kontribusi mereka kerap dilupakan, disalahpahami, bahkan dikecilkan dalam narasi resmi sejarah Indonesia modern. Padahal, perjanjian-perjanjian politik dan kesepakatan strategis antara kerajaan-kerajaan Nusantara, kolonial Belanda, dan akhirnya Republik Indonesia menjadi fondasi konstitusional dan hukum berdirinya negara ini.
Jejak Historis Perlawanan Kesultanan dan Kerajaan Nusantara
1. Abad ke-16 hingga ke-17: Perlawanan terhadap Portugis dan Belanda
• Kesultanan Aceh, Demak, Banten, Ternate, Tidore, Banjar, dan Jambi menjadi benteng utama melawan ekspansi Portugis dan VOC Belanda.
• Perlawanan ini bukan semata-mata konflik dagang, tetapi perjuangan mempertahankan kedaulatan, tanah, dan kekayaan alam Nusantara dari eksploitasi kolonial.
• Kesepakatan-kesepakatan antar kerajaan juga terjadi untuk menyatukan kekuatan armada laut, membentuk aliansi pertahanan, dan menjaga jalur rempah.
2. Abad ke-19: Politik Perjanjian dan Kooptasi Kolonial
Belanda kemudian menggunakan strategi perjanjian politik untuk melemahkan kerajaan :
• Perjanjian Bongaya (1667) memaksa Kesultanan Gowa tunduk pada VOC.
• Perjanjian Siak (1858) dan Perjanjian Jambi (1833) memindahkan sebagian kedaulatan ekonomi dan perdagangan ke Belanda.
• Namun, banyak kesultanan mempertahankan hak kepemilikan tanah, hasil bumi, dan aset emas mereka, yang kemudian diwariskan sebagai collateral assets kepada Republik Indonesia.
Momentum Kemerdekaan 1945: Penyerahan Mahkota dan Kedaulatan
Pada 17 Agustus 1945, ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, para raja dan sultan Nusantara secara sukarela menanggalkan mahkota kekuasaan dan melimpahkan kedaulatan wilayah serta kekayaan alamnya kepada negara baru bernama Republik Indonesia.
Namun, pelimpahan ini bukan tanpa syarat. Ada dua prinsip utama yang menjadi bagian dari kesepakatan bersejarah :
1. Negara mengelola, bukan memiliki, kekayaan alam Nusantara.
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan :
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
2. Rakyat, melalui kerajaan dan kesultanan, tetap menjadi pemilik sah sumber daya alam.
Negara hanya bertindak sebagai pengelola (_trustee_), bukan sebagai pemilik absolut.
Makna ini sejalan dengan kalimat dalam Teks Proklamasi Kemerdekaan :
“Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan secara saksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
Kalimat ini menegaskan pemindahan kekuasaan politik dari sistem kerajaan-kesultanan ke sistem republik, tanpa menghapus hak historis dan kedaulatan ekonomi para pemilik tanah dan sumber daya.
Perjanjian Dana Amanah Soekarno: Collateral Assets Nusantara
1. Konferensi Malino (1946) dan Linggarjati (1947)
Dalam konferensi-konferensi ini, para raja dan sultan Nusantara menyerahkan emas, perhiasan, dan logam mulia sebagai collateral assets kepada Badan Pemegang Amanah (*lBoard of Trustee) yang diwakili langsung oleh Presiden Soekarno.
2. Dana Amanah Soekarno
Aset ini kemudian dikenal sebagai “Dana Amanah Soekarno” atau “Dana Harta Amanat Ampera”, yang bukanlah milik pribadi Soekarno*, melainkan milik rakyat Nusantara yang diamanahkan melalui negara untuk mensejahterakan bangsa.
Namun, hingga kini, aset ini tidak pernah sepenuhnya dimanfaatkan. Statusnya yang “terkunci” dalam perjanjian internasional dan status quo negara republiknmembuatnya menjadi harta terpendam yang tidak dapat diakses.
Konstitusi dan Pelanggaran Amanah Kedaulatan
Sayangnya, sejak amandemen UUD 1945 tahun 1999–2002, roh asli konstitusi yang melindungi hak kepemilikan rakyat atas kekayaan alam mulai terdistorsi :
• Privatisasi BUMN strategis membuka peluang bagi kepemilikan asing.
• Eksploitasi tambang, minyak, dan gas semakin dikendalikan oleh korporasi global.
• Pasal 33 UUD 1945 kehilangan makna filosofisnya karena negara lebih berperan sebagai “penjual” sumber daya, bukan pengelola amanah.
Hal ini jelas melanggar perjanjian historis antara Republik Indonesia dan para kerajaan serta kesultanan Nusantara. Negara seharusnya memulihkan amanat konstitusi asli dan mengembalikan posisi rakyat sebagai pemilik sah kekayaan alam.
Analisis Akademik dan Rekomendasi Strategis
1. Rekonstruksi Sejarah Nasional
• Peran raja dan sultan Nusantara perlu diintegrasikan secara resmi dalam kurikulum sejarah nasional.
• Dokumen perjanjian asli antara kerajaan-kesultanan dan Republik Indonesia harus dibuka ke publik.
2. Restorasi UUD 1945 Asli
• Pasal 33 harus dikembalikan ke makna awalnya, menegaskan hak kepemilikan rakyat dan peran negara sebagai pengelola amanah.
3. Audit Nasional atas Collateral Assets Nusantara
• Pemerintah harus membentuk Komisi Nasional Dana Amanah Nusantara untuk mengaudit dan memulihkan fungsi Dana Amanah Soekarno.
4. Reposisi Peran Kesultanan dan Kerajaan Nusantara
• Lembaga kerajaan dan kesultanan Nusantara perlu diberikan peran formal sebagai penjaga kedaulatan sumber daya alam.
Kemerdekaan Indonesia bukan hanya hasil perjuangan para tokoh nasional modern, tetapi juga buah dari pengorbanan raja dan sultan Nusantara yang menanggalkan mahkota demi lahirnya republik.
Namun, janji konstitusional untuk mengelola kekayaan alam bagi kemakmuran rakyat masih jauh dari kenyataan. Jika negara terus mengabaikan perjanjian historis dan amanah leluhur, maka Indonesia akan tetap menjadi bangsa merdeka yang dijajah oleh sistemnya sendiri.
“Kedaulatan rakyat adalah amanah para leluhur. Menyia-nyiakannya adalah pengkhianatan sejarah.”









