Jembatan Beton Garuda Tahap III–IV Difungsikan, Akses Pendidikan di Senyerang Membaik Danrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Satuan dan Sertijab Pejabat Kodam XXI/RI Babinsa Kasang Jaya Intensifkan Komsos, Pantau Situasi Wilayah Babinsa Bahar Utara Anjangsana ke Warga, Pantau Pembangunan Desa Danramil Jambi Selatan Jenguk Anggota Sakit di RS DKT, Tegaskan Solidaritas Internal

Home / Nasional

Rabu, 8 Desember 2021 - 05:39 WIB

DPR Tetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022

Sriwijayadaily

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia  (DPR RI) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sufmi Dasco Ahmad, menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

“Setelah mendengarkan dengan seksama laporan Ketua Badan Legislasi, maka kami selaku Pimpinan Rapat Paripurna akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Ketua Badan Legislasi mengenai penetapan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab ‘setuju’ oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir secara fisik dan virtual, dan diikuti ketukan palu sidang.

Baca :  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam saat menyampaikan laporan Baleg atas Penyusunan dan Pembahasan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dalam Rapat Paripurna, mengatakan bahwa Baleg DPR RI, Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang telah menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024.

Keputusan tersebut di antaranya, RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU dengan rincian; 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan pemerintah dan 2 RUU diusulkan DPD RI serta menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.

Baca :  Babinsa Ulu Gedong Ajak Anak-anak Bermain Edukatif, Bangun Karakter Sejak Dini

“Hal ini dikarenakan adanya penarikan dua RUU usulan Pemerintah dari Prolegnas Tahun 2020-2024, yaitu RUU tentang Pajak Penghasilan dan RUU tentang Pajak atas Barang dan Jasa karena materi muatan kedua RUU telah diakomodir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoni Peraturan Perpajakan,” papar Ibnu.

Selain itu, politisi PKB tersebut menambahkan bahwa, ada penambahan 9 RUU dalam Prolegnas Tahun 2020-2024, yaitu; Empat RUU usulan DPR antara lain RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI, RUU tentang Wisata Khusu dan RUU tentang Tindak Pidana Kesusilaan.

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Dua RUU usulan Pemerintah yaitu RUU tentang Pelelangan dan RUU tentang Penilai yang semula materinya digabung dalam RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara serta tiga RUU usulan DPR RI yaitu RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara dan RUU tentang Pemerintahan Digital.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Sidak Opsdik Secata, Danrindam II/Swj : Tingkatkan Semangat dan Keseriusan dalam Belajar

Nasional

Kudam II/Sriwijaya Gelar Bimtek Pembinaan Keuangan TA 2023

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY Di Sanggau Kalimantan Barat

Nasional

Semangat Pahlawan Era Modern Perangi Kebodohan dan Kemiskinan

Nasional

Kodim 0415/Jambi Lounching BTPKLW TNI Tahun 2022

Nasional

Koramil Telanipura Gelar Vaksinasi Di Pusat Perbelanjaan

Nasional

TMMD: Semangat Kebersamaan dalam Membangun Desa

Nasional

Danrem 043/Gatam Lepas Peserta Merdeka Ride Road HDCI To Sumatera Bike Week 2024