TELANAIPURA, SRIWIJAYADAILY.com – Babinsa Kelurahan Paal Lima, Serka MP Sitanggang, Koramil 415-09/Telanaipura Kodim 0415/Jambi, bersama Lurah dan Bhabinkamtibmas (BKTM), mengawasi kegiatan simulasi pidana kerja sosial di Masjid Nurul Huda, Jalan Kolonel M. Kukuh RT 10, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu (21/2/2026).
Pidana kerja sosial merupakan hukuman alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun, berupa kewajiban membersihkan fasilitas umum. Sistem ini mengedepankan keadilan restoratif: membina terpidana tanpa penjara, menghilangkan stigma negatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Serka MP Sitanggang menekankan, pengawasan bertujuan memastikan kerja sosial berjalan efektif, terukur, dan sesuai putusan pengadilan. “Kegiatan ini kami awasi agar pelaksanaan kerja sosial benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberi dampak positif bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Pidana kerja sosial menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional, termasuk upaya mengatasi overcrowding di Lapas. Dukungan kegiatan ini diperkuat melalui MoU antara Wali Kota Jambi dan Kementerian Hukum dan HAM via Balai Pemasyarakatan (Bapas), sebagai implementasi hukum yang lebih humanis dan berorientasi pembinaan.
Kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pidana kerja sosial, sekaligus mewujudkan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan instansi terkait dalam sistem peradilan yang adil dan manusiawi. (Kabul/red)










