DPD PEPABRI Jambi Evaluasi dan Bubarkan Panitia HUT ke-67, Tekankan Tertib Administrasi dan Penguatan Pengabdian Purna Tugas Bukan Akhir Persaudaraan, Rekan Seperjuangan Datang Menjenguk Suhartono Danrem 042/Gapu Salurkan 25 Ribu Masker Bantuan Presiden, Lindungi Warga Jambi dari Dampak Kabut Asap Karhutla Musda X LVRI Jambi, PEPABRI Dorong Pewarisan Semangat Juang ’45 kepada Generasi Penerus SBC Soroti SOP dan Peran Askrindo-Jamkrindo dalam Sidang Kasus Semen Baturaja

Home / Opini

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:55 WIB

“Prabowo dan Purbaya: Membangun Indonesia Berdaulat Berdasarkan Konstitusi Asli UUD 1945 — Revolusi Ekonomi untuk Keadilan Rakyat”

Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.

Presiden Prabowo Subianto telah menyalakan kembali bara semangat konstitusional bangsa Indonesia yang selama puluhan tahun nyaris padam. Dalam waktu singkat sejak beliau dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia, arah kebijakan negara mulai kembali berporos kepada cita-cita luhur para pendiri bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yang asli, sebelum mengalami berbagai distorsi akibat perubahan kepentingan politik dan ekonomi pasca reformasi.

Presiden Prabowo memahami bahwa membangun Indonesia menjadi Mercusuar Dunia tidak cukup hanya dengan pembangunan fisik dan infrastruktur. Fondasi utamanya adalah pembersihan struktur ekonomi, hukum, dan birokrasi dari kepentingan oligarki dan kebijakan yang bertentangan dengan amanat rakyat.

Kembali ke Amanat UUD 1945 yang Asli

Pasal 33 UUD 1945 yang asli dengan tegas menyatakan bahwa:

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Namun selama beberapa dekade terakhir, amanat konstitusi tersebut nyaris hanya menjadi hiasan teks. Kekayaan alam Indonesia justru dikuasai oleh segelintir konglomerat dan perusahaan asing melalui izin-izin konsesi yang menjauhkan negara dari perannya sebagai pengelola dan pelindung hajat hidup rakyat. Akibatnya, lebih dari 82% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pajak rakyat — bukan dari pengelolaan sumber daya alam seperti yang diperintahkan oleh konstitusi.

Baca :  Semarak HUT ke-1 Kodam XX/TIB, Kodim 0415/Jambi Gelar Jalan Santai Bersama Keluarga Besar TNI

Inilah paradoks bangsa kaya yang hidup miskin — negeri dengan sumber daya alam melimpah namun menumpuk beban fiskal di pundak rakyatnya.

Munculnya Nafas Baru: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Ketika Presiden Prabowo menunjuk Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, harapan bangsa seakan menemukan kembali arah yang benar. Purbaya, seorang ekonom berintegritas tinggi, tampil dengan keberanian moral yang jarang ditemui di kabinet manapun sejak reformasi.

Langkah-langkah yang diambilnya bukan hanya simbolik, tetapi fundamental dan konstitusional — mengguncang sistem ekonomi lama yang selama ini melayani kepentingan elite.

Beberapa gebrakan strategis yang beliau lakukan antara lain :

1. Menolak pembayaran hutang proyek Kereta Cepat “Whoosh” melalui APBN, karena proyek tersebut bersifat Business to Business (B2B) antara perusahaan Indonesia dan China, bukan _Government to Government (G2G)_. Dengan demikian, tanggung jawab pembiayaan tidak bisa dibebankan kepada rakyat.

→ Kebijakan ini sesuai prinsip transparansi fiskal dan akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

2. Inspeksi mendadak ke Bea Cukai Tanjung Priok, dan menghapuskan “jalur hijau” yang sejak era Orde Baru menjadi celah mafia impor untuk menghindari pajak negara.

→ Langkah ini merupakan implementasi nyata dari semangat Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara harus untuk kepentingan rakyat dan dikelola secara transparan.

Baca :  Ajangsana Babinsa Koramil Mestong Pererat Kedekatan dengan Warga di Bengkel Kerja Desa Bakti Mulya

3. Menelusuri uang sitaan dan dana mengendap di Bank Indonesia serta di kas daerah provinsi. Kebijakan ini menggerakkan kembali dana publik agar berputar di sektor produktif untuk menghidupkan ekonomi rakyat kecil.

4. Menyoal harga BBM Pertalite yang dibeli pemerintah hanya sekitar Rp4.000/liter namun dijual Rp10.000/liter. Beliau menuntut transparansi atas margin Rp6.000/liter tersebut.

→ Ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

5. Menyoal kedaulatan udara nasional, mengapa pesawat yang terbang di wilayah udara Indonesia masih harus membayar ke Singapura. Purbaya dengan lantang mempertanyakan kedaulatan yang selama ini diabaikan, seolah langit negeri ini tidak lagi milik bangsa sendiri.

→ Langkah ini menghidupkan kembali semangat Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, bahwa “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik dan berdaulat penuh.”

Melawan Oligarki dengan Nurani

Langkah-langkah berani ini jelas menimbulkan resistensi dari kelompok oligarki dan sebagian elite politik yang selama ini menikmati status quo. Namun, seperti yang ditunjukkan sejarah, reformasi sejati selalu lahir dari keberanian seorang pemimpin untuk melawan arus.

Purbaya tidak hanya bekerja dengan angka dan grafik ekonomi, tetapi dengan hati nurani. Dalam pandangannya, kompetensi sejati bukan diukur dari gelar akademik semata, tetapi dari keikhlasan dan keberanian menegakkan amanat rakyat.

Baca :  Saatnya Indonesia Memiliki Armada Pemadam dari Udara

Banyak konglomerat besar di Indonesia bahkan tidak memiliki latar belakang ekonomi formal — namun bisa menjadi kaya karena diberi “akses istimewa”. Kini, untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun, seorang Menteri Keuangan justru berpihak pada rakyat kecil, bukan pada kekuasaan modal.

Kembali pada Jalan Konstitusi

Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Purbaya sedang membuka kembali lembaran asli Republik Indonesia — sebuah bangsa yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, sebagaimana diajarkan oleh Bung Karno dalam Trisakti.

Langkah mereka bukan sekadar reformasi administratif, tetapi restorasi konstitusional — mengembalikan seluruh kebijakan negara kepada amanat UUD 1945 yang asli.

Apabila semua kementerian mengikuti langkah keberanian seperti yang ditunjukkan oleh Purbaya, maka bangsa Indonesia tidak hanya akan menjadi negara maju, tetapi benar-benar menjadi Negara Berdaulat yang Menguasai Takdirnya Sendiri.

*Penutup*

Semoga Allah SWT memberi kekuatan dan keteguhan kepada Presiden Prabowo Subianto serta para pembantunya yang berjuang menegakkan kembali amanat konstitusi.

Karena perjuangan mereka bukan semata tentang ekonomi atau politik, melainkan tentang menyelamatkan jiwa bangsa Indonesia agar kembali menjadi bangsa yang bermartabat, mandiri, dan berdaulat penuh atas bumi, air, udara, dan seluruh kekayaan alamnya — sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 yang asli.**

Share :

Baca Juga

Opini

MEGA KORUPSI PERTAMINA: GAJI FANTASTIS, TANG-GUNG JAWAB DIPERTANYAKAN..!

Opini

Ketika Bonus Demografi Belum Menjadi Bonus Kecerdasan

Opini

Kebangkrutan Demokrasi: Generasi Menjadi Taruhan

Opini

Lebaran di Tengah Perbedaan: Memaknai Kedewasaan dan Persatuan

Opini

Paradoks PIK 2: Antara Pengingkaran dan Kenyataan, Siapa yang Bermain di Balik Pagar Laut..?

Daerah

Ketua KONI Ideal: Integritas di Atas Ambisi, Prestasi di Atas Politik

Opini

DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA”

Opini

“Manifesto Kebangsaan”: Sebuah Jalan Terang Menuju Indonesia Adil, Makmur, dan Berdaulat