Babinsa Muara Tembesi Jalin Silaturahmi dengan Suku Anak Dalam di Desa Hajran Babinsa Muara Bulian Dampingi Posyandu Balita di Desa Singkawang Babinsa Sambangi Penyiar Legendaris Radio Gibel, Jalin Silaturahmi dan Bahas Situasi Terkini Babinsa Kelurahan OKH Jalin Komsos dengan Warga, Pererat Kebersamaan dan Sinergi Danramil 415-08/Danau Teluk Lepas Kontingen MTQ, Semarakkan Syiar Islam di Pasir Panjang

Home / Daerah

Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:56 WIB

Basarnas Jambi Gelar Rakor SAR Daerah

Badan Nasional Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) BASARNAS Jambi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) SAR Daerah, mulai tanggal 11 s/d 12 Oktober 2022 di Hotel BW Luxury, Jambi. (Foto Rel/PWI)

Badan Nasional Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) BASARNAS Jambi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) SAR Daerah, mulai tanggal 11 s/d 12 Oktober 2022 di Hotel BW Luxury, Jambi. (Foto Rel/PWI)

Jambi, sriwijayadaily.co.id – Badan Nasional Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) BASARNAS Jambi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) SAR Daerah, mulai tanggal 11 s/d 12 Oktober 2022 di Hotel BW Luxury, Jambi.

Rakor dengan tema, “Melalui Rakor SAR Daerah dan rencana Kontigensi pencarian dan pertolongan Jambi tahun 2022, kita tingkatkan sinergitas dan kesiapsiagaan dalam rangka mewujudkan quick respon search and rescue di wilayah Provinsi Jambi”. Akan dibuka langsung oleh Gubernur Jambi DR H Al Haris, Rabu (12/10) besok, peserta diikuti TNI, Polri, organisasi kemanusiaan, dinas instansi terkait.

Baca :  DE JANGEK JAMBI – KETIKA TRADISI GURIH TAK PERNAH USANG DITELAN ZAMAN

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Jambi, Kornelis diwakili Andi Suharli SE menegaskan, tugas SAR misinya pencarian dan pertolongan merupakan tugas yang mulia untuk membantu, mengevakuasi korban dalam rangka menyelamatkan jiwa manusia.

Baca :  Kejati Jambi Jalin Sinergi dengan LDII, Dorong Edukasi Hukum dan Pembinaan Umat

“Tugas SAR bukan hanya tugas personil BASARNAS saja, tapi tugas kita semua, tanpa bantuan masyarakat personil Basarnas yang jumlahnya terbatas tidak ada artinya,” ujar Kornelis.

BASARNAS Jambi, lanjut Kornelis, sebagai instansi pemerintah harus tetap kesiapsiagaan SAR guna memberikan  pelayanan kepada masyarakat, sehingga  akan memberikan rasa aman  kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan kesiapsiagaan SAR antara BASARNAS dan instansi berpotensi SAR baik kesiapan personil dan pertolongan Jambi wajib ditingkatkan.

Baca :  Bau Busuk dari Parit Simpang PGRI Dikeluhkan Warga, Camat Jelutung Janji Perbaikan Drainase

Dasar pelaksanaan SAR adalah Undang-undang Nomor 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. Perpres Nomor 83 tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Peraturan Badan Nasional pencarian dan pertolongan RI N0. 10 tahun 2018 tentang  Pedoman Rencana Kontigensi Pencarian dan Pertolongan. (Rel/PWI)

Share :

Baca Juga

Daerah

Koperasi Merah Putih Talang Jauh Teken MoU Legalitas dengan Notaris, Perkuat Tata Kelola Kelembagaan

Daerah

Wamentan : Pemerintah Mitigasi dengan Hilirisasi Produk “Meja” Agar Petani Tetap Bekerja

Daerah

Sembilan Narapidana LP Kalianda Dipindahkan ke Nusakambangan

Daerah

Menuju KTT G20, Bali Menggeliat Lagi

Daerah

Hikmah Shalat Jum’at di Masjid Shirothol Mustaqim: Ustadz Ronal Ajak Jamaah Tingkatkan Iman kepada Allah

Daerah

Bakso Markipul Kang Sular”, Cita Rasa Khas dari Gerobak yang Menyusuri Jambi

Daerah

Lapas Lubuklinggau Berhasil Gagalkan Percobaan Pelarian Dua Napi

Daerah

Pemprov Jambi Segera Bangun Command Center