Jambi – UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi memenangkan sengketa tanah di area Kampus I UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Telanaipura, Kota Jambi, menemui titik terang.yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun. Putusan tersebut dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi dengan Nomor Perkara: 45/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang dimulai sejak 29 Maret 2023 lalu.
Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. Asad, M.Pd., menyatakan rasa syukur dan bahagianya atas putusan ini. “Kita tentu sangat bersyukur sekali. Alhamdulillah, tanah yang sudah 40 tahunan lebih bersengketa itu sudah ada kejelasan setelah majelis hakim mengeluarkan putusan. Sudah sejak lama, tanah ini selalu menjadi temuan pada setiap kali dilakukan audit. Kini, kita mengucap syukur tanah itu diputuskan adalah sah milik kita,” ujarnya, Jumat (02/08/2024).
Rektor juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan ini, terutama dari jaksa Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah berjuang keras sebagai pengacara negara dan kuasa penggugat. “Kita berterima kasih sekali kepada institusi Kejaksaan Tinggi Jambi dan juga para jaksa yang terlibat langsung, yakni Dr. Agus Irawan Yustisianto, S.H., M.H., Anton Rahmanto, S.H., M.H., Dede Setiawan, S.H., M.H., Dr. Fachrul Rozi, S.H., M.H., Leindriza, S.H., Ninik Wahyuni, S.H., M.H., dan lainnya. Termasuk juga para pimpinan dan pejabat terdahulu dan saat ini,” tambahnya.
Kemenangan ini menjadi langkah penting bagi perkembangan UIN STS Jambi. Prof. Asad menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, UIN STS Jambi dapat fokus pada pengembangan dan peningkatan fasilitas kampus. Selain itu, tanah yang diputuskan sebagai milik UIN STS Jambi akan dimanfaatkan untuk mendongkrak potensi bisnis dari sektor pendapatan layanan Badan Layanan Umum (BLU).
“Kita berharap masyarakat dapat memahami dan menghormati putusan hukum ini. Semoga hasil yang kita capai ini bisa membawa kebaikan dan banyak manfaat serta ladang amal bagi kita semua. Terima kasih diucapkan kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dan berkontribusi dalam proses hukum ini. Hingga kita UIN STS Jambi dinyatakan sebagai pemakai sah tanah bagian dari Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 Tahun 1977 tanggal 1-2-1977,” tutup Rektor.
Dengan keputusan ini, UIN STS Jambi siap melangkah maju dalam upaya pengembangan kampus dan peningkatan kualitas pendidikan bagi mahasiswa dan masyarakat sekitar. (**)
Artikel tersebut telah tayang di Media Online Sumateradaily.com dengan Judul: Menangkan Sengketa Tanah Kampus I Telanaipura, Rektor UIN STS Jambi: Semoga Masyarakat Hormati Putusan Hukum










