Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Dampingi Pembersihan Drainase, Cegah Banjir di Musim Hujan Dandim 0415/Jambi Tegaskan Komitmen Bersama Tolak Aktivitas Geng Motor Demi Keamanan Kota Jambi Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Hadiri Musrenbangdes Markanding, Dukung Penyusunan RKPDesa 2027 Patroli Malam Babinsa Koramil 415-11/Jambi Timur Perkuat Keamanan Lingkungan di Tanjung Pinang Ketika Kritik Disebut “Antek Asing” dan “Londo Ireng”

Home / TNI-POLRI

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Sidang Helen Dian Dijatuhi Vonis Seumur Hidup, TNI Diterjunkan Jaga Pengamanan PN Jambi

Pengamanan dilakukan ketat sejak penjemputan tahanan hingga sidang vonis oleh majelis hakim.

Pengamanan dilakukan ketat sejak penjemputan tahanan hingga sidang vonis oleh majelis hakim.

SRIWIJAYADAILY.COM – Sidang kasus dugaan tindak pidana berat yang menyeret nama Helen Dian Krisnawati akhirnya mencapai putusan. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Helen. Pengamanan ketat dilakukan sejak pagi oleh personel gabungan, termasuk dukungan dari TNI AD.

Pelda Sardianto, bersama 10 personel Kodim 0415/Jambi, diterjunkan ke lokasi berdasarkan Perintah Komandan Kodim 0415/Jambi. Pengamanan dilakukan dua hari, yakni sejak Kamis hingga Jumat, 31 Juli–1 Agustus 2025, sebagai bentuk perbantuan terhadap aparat penegak hukum.

Baca :  Danrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Satuan dan Sertijab Pejabat Kodam XXI/RI

Sterilisasi dan pengamanan objek vital dilakukan sejak pukul 06.30 WIB, dimulai dengan pengawalan penjemputan tahanan dari Lapas Perempuan Sengeti oleh pihak kejaksaan yang dikawal lima anggota TNI. Pada pukul 07.45 WIB, lima anggota lainnya melakukan sterilisasi dan penjagaan di area pengadilan.

Helen tiba di PN Kota Jambi pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Setelah pembacaan dakwaan dan pledoi, majelis hakim memutuskan bahwa Helen terbukti bersalah dan dijatuhi vonis seumur hidup pada pukul 10.45 WIB.

Baca :  Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Pererat Silaturahmi dengan Warga di Mestong

Setelah vonis dibacakan, fokus pengamanan dialihkan ke para jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. “Ini antisipasi potensi reaksi pasca-putusan,” ujar salah satu anggota keamanan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, terpidana kembali dibawa ke Lapas Perempuan Sengeti di bawah pengawalan ketat. Hingga pukul 12.10 WIB, situasi di PN Kota Jambi dinyatakan aman dan terkendali.

Baca :  Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil Muara Tembesi Gelar Komsos Bersama Warga Desa Sungai Pulai

Kehadiran TNI dalam pengamanan persidangan ini menegaskan bahwa perkara Helen bukan perkara biasa. Sejumlah kalangan menilai, perkara ini memiliki dimensi sosial dan politik yang luas, mengingat profil terdakwa yang sebelumnya dikenal publik dalam lingkaran elite daerah.

Pelda Sardianto menyatakan bahwa seluruh rangkaian tugas perbantuan berjalan aman dan lancar tanpa gangguan menonjol. (Jt54)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Babinsa Kodim 0419/Tanjab Dampingi Penyaluran Makan Bergizi Gratis untuk Ribuan Anak Sekolah

TNI-POLRI

Rangkul Warga Lewat Komsos, Babinsa Tanjung Pinang Perkuat Sinergi dan Keakraban

TNI-POLRI

28 Pati TNI AD Naik Pangkat, Termasuk Danrem 042/Gapu

TNI-POLRI

Patroli Malam Babinsa Jambi Selatan Perkuat Siskamling dan Kamtibmas

TNI-POLRI

Perpustakaan Keliling TNI dielu-elukan Anak-Anak Papua

TNI-POLRI

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Turun Tangan Bantu Bangun Rumah Warga

TNI-POLRI

Kasad: Jadikan Peringatan Nuzulul Quran sebagai Momentum Evaluasi Diri

TNI-POLRI

Tugu Prasasti TMMD ke-123: Simbol Kemajuan dan Kemanunggalan di Desa Teluk Kuali