Musda X LVRI Jambi, PEPABRI Dorong Pewarisan Semangat Juang ’45 kepada Generasi Penerus SBC Soroti SOP dan Peran Askrindo-Jamkrindo dalam Sidang Kasus Semen Baturaja Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Londerang Pangdam XXII/TB Turun Langsung Pantau Penanganan Karhutla di Kalteng Turun Langsung ke Titik Api, Brigjen TNI Debok dan Kasdam Tambun Bungai Tangani Karhutla di Tjilik Riwut

Home / TNI-POLRI

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Sidang Helen Dian Dijatuhi Vonis Seumur Hidup, TNI Diterjunkan Jaga Pengamanan PN Jambi

Pengamanan dilakukan ketat sejak penjemputan tahanan hingga sidang vonis oleh majelis hakim.

Pengamanan dilakukan ketat sejak penjemputan tahanan hingga sidang vonis oleh majelis hakim.

SRIWIJAYADAILY.COM – Sidang kasus dugaan tindak pidana berat yang menyeret nama Helen Dian Krisnawati akhirnya mencapai putusan. Pada Jumat, 1 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Helen. Pengamanan ketat dilakukan sejak pagi oleh personel gabungan, termasuk dukungan dari TNI AD.

Pelda Sardianto, bersama 10 personel Kodim 0415/Jambi, diterjunkan ke lokasi berdasarkan Perintah Komandan Kodim 0415/Jambi. Pengamanan dilakukan dua hari, yakni sejak Kamis hingga Jumat, 31 Juli–1 Agustus 2025, sebagai bentuk perbantuan terhadap aparat penegak hukum.

Baca :  Babinsa Lopak Aur Perkuat Sinergi dengan Perangkat Desa Jaga Kondusivitas Wilayah

Sterilisasi dan pengamanan objek vital dilakukan sejak pukul 06.30 WIB, dimulai dengan pengawalan penjemputan tahanan dari Lapas Perempuan Sengeti oleh pihak kejaksaan yang dikawal lima anggota TNI. Pada pukul 07.45 WIB, lima anggota lainnya melakukan sterilisasi dan penjagaan di area pengadilan.

Helen tiba di PN Kota Jambi pukul 08.30 WIB dengan pengawalan ketat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Setelah pembacaan dakwaan dan pledoi, majelis hakim memutuskan bahwa Helen terbukti bersalah dan dijatuhi vonis seumur hidup pada pukul 10.45 WIB.

Baca :  Babinsa Koramil 415-02/Mersam Bagikan Bendera Merah Putih, Kobarkan Semangat HUT RI ke-81

Setelah vonis dibacakan, fokus pengamanan dialihkan ke para jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim. “Ini antisipasi potensi reaksi pasca-putusan,” ujar salah satu anggota keamanan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, terpidana kembali dibawa ke Lapas Perempuan Sengeti di bawah pengawalan ketat. Hingga pukul 12.10 WIB, situasi di PN Kota Jambi dinyatakan aman dan terkendali.

Baca :  LDII Tambaksari Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Kehadiran TNI dalam pengamanan persidangan ini menegaskan bahwa perkara Helen bukan perkara biasa. Sejumlah kalangan menilai, perkara ini memiliki dimensi sosial dan politik yang luas, mengingat profil terdakwa yang sebelumnya dikenal publik dalam lingkaran elite daerah.

Pelda Sardianto menyatakan bahwa seluruh rangkaian tugas perbantuan berjalan aman dan lancar tanpa gangguan menonjol. (Jt54)

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Semarak Panggung Hiburan HUT ke-80 TNI, Danrem 044/Gapo Sampaikan Terima Kasih kepada Masyarakat

TNI-POLRI

Babinsa Ajak Pemuda Desa Jebak Aktif di Kegiatan Sosial Ramadan

TNI-POLRI

Kodim 0415/Jambi Sosialisasikan Bahaya Radikalisme kepada Forum Anak Kota Jambi

TNI-POLRI

Patroli Gabungan di Paal Merah, TNI dan Forkopimcam Jaga Kondusivitas Wilayah

TNI-POLRI

Babinsa Koramil Sebapo Pererat Kedekatan dengan Warga Desa Ujung Tanjung Melalui Komsos

TNI-POLRI

Babinsa Jembatan Mas Terus Pantau dan Imbau Warga di Tengah Banjir

TNI-POLRI

Babinsa Jambi Selatan Ajak Warga Bersama Cegah Narkoba dan Judi Online

TNI-POLRI

Awal Tahun, PAC LDII Tambaksari Pererat Silaturahmi dengan Unsur Pemerintah dan Aparat Keamanan