Oleh : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla.
Jakarta — Penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa Indonesia. Tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, narkoba juga merusak struktur sosial, menambah beban ekonomi negara, dan memicu tindakan kriminal. Pemerintah selama ini telah menerapkan pendekatan hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna dan peredaran gelap narkoba, berbagai pihak menilai bahwa pendekatan hukum formal saja belum cukup. Oleh karena itu, kini mulai dikaji secara lebih mendalam pendekatan alternatif, termasuk pendekatan berbasis nilai-nilai Hukum Islam.
1. Dasar Pemikiran: Hukum Islam dan Perlindungan Jiwa
Dalam perspektif Islam, narkoba termasuk dalam kategori zat yang memabukkan (_mukhaddir_) dan merusak akal (_al-‘aql_), yang menjadi salah satu dari lima unsur penting yang harus dijaga dalam maqashid syariah (tujuan utama syariat), yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar ajaran Islam.
Al-Qur’an secara eksplisit melarang konsumsi zat yang memabukkan. Allah SWT berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: 90)
Dalam hadits Nabi Muhammad SAW juga disebutkan :
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.”
(HR. Muslim)
Dengan dasar tersebut, narkoba sebagai zat yang memabukkan dan merusak akal, jiwa, serta kehidupan sosial, dilarang keras dalam Islam.
2. Pendekatan Preventif: Pendidikan, Dakwah, dan Keteladanan
Islam memandang bahwa pencegahan (preventif)lebih utama daripada mengobati. Dalam konteks narkoba, pendekatan hukum Islam menekankan pada upaya preventif sejak dini melalui :
• Pendidikan Moral dan Keagamaan : Menanamkan nilai-nilai tauhid, akhlak mulia, dan kesadaran terhadap bahaya narkoba di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
• Dakwah dan Penyuluhan Agama : Melalui khutbah, majelis taklim, dan ceramah yang menjelaskan secara eksplisit bahaya narkoba dari perspektif agama.
• Keteladanan Sosial : Mendorong tokoh agama, guru, dan pemimpin masyarakat menjadi contoh perilaku bersih dari narkoba.
Upaya preventif ini juga dapat difasilitasi oleh lembaga keagamaan dan pesantren yang tidak hanya fokus pada ilmu agama, tetapi juga pada pembinaan karakter dan pemahaman sosial.
⸻
3. Penanganan Masalah: Hukuman, Rehabilitasi, dan Taubat
Ketika seseorang sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, pendekatan Islam tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada aspek ta’dib (pembinaan), ta’zīr (hukuman bersifat mendidik), dan taubat (pengampunan dan pemulihan spiritual).
• Hukuman (Ta’zīr): Dalam hukum Islam, pengguna narkoba dapat dikenai hukuman takzir yang bentuknya ditentukan oleh otoritas (hakim/qadhi), bisa berupa penjara, denda, atau bentuk lain yang bersifat mendidik.
• Rehabilitasi Keagamaan : Islam mendorong proses rehabilitasi melalui pendekatan spiritual, seperti terapi zikir, pembinaan akhlak, dan penguatan jiwa di pusat-pusat rehabilitasi berbasis pesantren.
• Taubat dan Pengampunan : Islam membuka pintu taubat bagi siapa saja yang ingin kembali ke jalan yang benar. Firman Allah SWT :
“Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, mereka ingat kepada Allah lalu memohon ampun atas dosa-dosa mereka, dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah..?”
(QS. Ali-Imran: 135)
⸻
4. Mitigasi dan Reintegrasi Sosial: Membangun Lingkungan yang Mendukung
Setelah menjalani rehabilitasi atau hukuman, Islam mendorong agar mantan pengguna narkoba tidak dikucilkan, melainkan dibina dan difasilitasi untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah kambuhnya perilaku dan mengurangi stigma sosial.
• Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial : Memberikan pelatihan keterampilan, membuka akses kerja, dan dukungan sosial agar mereka bisa hidup mandiri dan positif.
• Pendampingan Keagamaan Berkelanjutan : Melalui program pembinaan di masjid, komunitas dakwah, dan lembaga sosial berbasis keagamaan.
• Peran Tokoh Agama dan Keluarga : Islam menekankan pentingnya peran kolektif dalam memelihara individu dari lingkungan yang bisa memicu kembali penyalahgunaan narkoba.
⸻
5. Studi Kasus di Indonesia: Potensi dan Tantangan
Di Indonesia, sejumlah daerah telah mulai mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam penanganan narkoba, seperti Aceh yang memberlakukan Qanun Jinayah dan memiliki pendekatan lokal berbasis syariah. Beberapa pesantren juga telah membuka program rehabilitasi berbasis spiritual Islam.
Namun demikian, tantangan tetap ada, seperti keterbatasan fasilitas, kurangnya tenaga konselor keagamaan yang terlatih, serta belum adanya regulasi nasional yang secara resmi mengakui pendekatan hukum Islam dalam sistem hukum positif.
⸻
Kesimpulan
Pendekatan Hukum Islam dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba menawarkan solusi yang bersifat holistik: mencegah melalui pendidikan dan dakwah, menangani melalui hukuman dan rehabilitasi spiritual, serta memitigasi dengan reintegrasi sosial yang manusiawi. Meskipun tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum positif, pendekatan ini bisa menjadi pelengkap yang sangat strategis dan kontekstual di masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.
Sinergi antara negara, lembaga agama, tokoh masyarakat, dan keluarga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang kuat untuk menanggulangi bahaya narkoba dari akar hingga puncaknya. Pendekatan Islam bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menghidupkan harapan dan peradaban yang sehat.**)