Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP
Akademisi UIN STS Jambi.
Di tengah tuntutan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pembangunan nasional, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tidak lagi bisa diperlakukan sebagai ritual administratif belaka. Ia sejatinya adalah arsitektur kebijakan yang menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan—sekaligus cerminan kapasitas birokrasi dalam menjawab kompleksitas persoalan daerah.
Pernyataan Gubernur Jambi, Al Haris, yang menekankan pentingnya orientasi masyarakat dalam implementasi RPJMD 2025–2029, adalah sinyal korektif atas tata kelola pembangunan yang selama ini sering terjebak pada pendekatan prosedural, bukan substansial. Pertanyaannya: apakah birokrasi kita siap bertransformasi dari sekadar pelaksana regulasi menjadi katalisator perubahan?
Disepakatinya RPJMD Provinsi Jambi 2025–2029 semestinya tidak dimaknai sebagai formalitas tahapan perencanaan pembangunan daerah, melainkan sebagai commitment device yang menuntut perubahan paradigma dan etos kerja birokrasi. Hal ini selaras dengan Permendagri No. 81 Tahun 2022, khususnya Pasal 3 ayat (1), yang menyebut bahwa perencanaan pembangunan daerah harus dilakukan secara sinergis dan berpedoman pada arah kebijakan nasional melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, dan integratif.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) menekankan bahwa penyusunan RPJMD juga harus memperhatikan hasil evaluasi atas capaian periode sebelumnya. Artinya, birokrasi daerah, termasuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dituntut tidak hanya mengeksekusi program secara administratif, tetapi juga melakukan evaluasi atas efektivitas program terdahulu dan menyesuaikan strategi berdasarkan data dan bukti (evidence–based).
Gubernur Al Haris mengingatkan agar OPD mengedepankan kepentingan masyarakat. Ini merefleksikan kehendak untuk menggeser orientasi pemerintahan dari sekadar compliance–based administration menuju performance–based governance. Dalam kerangka ini, RPJMD tidak cukup dimaknai sebagai produk birokrasi, tetapi sebagai manifestasi dari amanat konstitusi dan regulasi. Setiap program kerja harus diturunkan menjadi indikator kinerja yang terukur, berbasis data, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat lintas sektor dan wilayah.
Pendekatan teknokratik dalam implementasi RPJMD memerlukan tiga pilar utama: kebijakan berbasis bukti (evidence–based policy), partisipasi publik, dan transparansi anggaran. Tanpa ketiganya, kebijakan berisiko menjadi simbolisme politik yang hampa makna. Karena itu, OPD tidak cukup hanya menjalankan perintah administratif, tapi juga harus menginternalisasi prinsip public value creation, di mana keberhasilan program diukur dari sejauh mana nilai tambah sosial, ekonomi, dan ekologis yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, penyelarasan kebijakan daerah dan nasional menjadi kunci penting. Penyusunan RPJMD dan program tahunan OPD harus berjalan seiring sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Ini sejalan dengan prinsip evidence-based policy, yakni kebijakan yang dirumuskan berdasarkan bukti empiris, analisis data, dan hasil evaluasi. Dengan pendekatan ini, OPD didorong mengelola sumber daya secara efisien dan memastikan bahwa setiap program benar-benar mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah secara simultan.
Namun keberhasilan RPJMD tidak akan tercapai tanpa koordinasi yang kuat antar-OPD. Tidak ada satu pun OPD yang bisa berjalan sendiri. Kolaborasi lintas sektor menjadi keharusan agar program pembangunan berjalan lebih terintegrasi dan memberikan dampak luas bagi masyarakat. Dalam proses ini, fungsi monitoring dan evaluasi menjadi instrumen penting dalam menilai efektivitas kebijakan secara berkala. Bila ditemukan deviasi atau hambatan dalam pelaksanaan, strategi harus disesuaikan dengan pendekatan berbasis data, bukan sekadar reaksi administratif.
Pernyataan Gubernur Al Haris sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola pembangunan yang efektif hanya bisa terwujud melalui birokrasi yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Dalam konteks ini, RPJMD bukan sekadar dokumen rencana lima tahunan, melainkan kontrak moral dan institusional antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, OPD perlu memposisikan diri sebagai aktor utama dalam memastikan pembangunan yang berpihak, dengan menempatkan kepentingan publik sebagai orientasi utama kebijakan.
Setiap program dan anggaran yang dirancang harus benar-benar berakar pada kebutuhan publik, tidak tercerabut dari realitas sosial yang ingin diubah, dan berkontribusi pada pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, serta terintegrasi.
RPJMD adalah kontrak strategis antara negara dan rakyat yang harus diaktualisasikan dalam kebijakan publik yang relevan, terukur, dan berpihak. Dalam konteks ini, OPD tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, melainkan juga harus menjadi motor inovasi kebijakan berbasis data dan kebutuhan rakyat. Arah telah ditetapkan: pembangunan harus berangkat dari realitas, berpijak pada kebutuhan masyarakat, dan menghasilkan dampak nyata.
Keberhasilan RPJMD Jambi 2025–2029 akan sangat ditentukan oleh sejauh mana birokrasi mampu menjadikan prinsip evidence-based policy dan public value creation sebagai etos kerja harian. Tanpa itu semua, rencana pembangunan hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa makna, retorika tanpa realisasi.
Editor: Firdaus










