Danrem 042/Gapu Salurkan 25 Ribu Masker Bantuan Presiden, Lindungi Warga Jambi dari Dampak Kabut Asap Karhutla Musda X LVRI Jambi, PEPABRI Dorong Pewarisan Semangat Juang ’45 kepada Generasi Penerus SBC Soroti SOP dan Peran Askrindo-Jamkrindo dalam Sidang Kasus Semen Baturaja Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Londerang Pangdam XXII/TB Turun Langsung Pantau Penanganan Karhutla di Kalteng

Home / Daerah

Jumat, 4 Februari 2022 - 13:43 WIB

Mendikbudristek Terbitkan Ketentuan PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2

Sriwijayadaily

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca :  Membanggakan! M. Raffi Berlian Setiawan Jadi Satu-satunya Siswa Asal Jambi Lulus Akademi Angkatan Udara 2026

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” ujar Nadiem dalam SE.

Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca :  Ketum PWI Pusat Ajak Keluarga Besar PWI Provinsi Jambi Jaga Kekompakan

Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

Baca :  Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan

d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Share :

Baca Juga

Daerah

Satu Warga Meninggal dan Satu Lainnya Hilangnya Saat Banjir Jember

Daerah

Jadi Pembicara Dies Natalis ke-67 SMK PP Negeri Sembawa, Budi Setiawan Berharap Para Siswa Terus Menggali Potensi Untuk Membangun Negeri

Daerah

Tidak Berkesempatan Menonton Hari Pertama? Malam ini Pergelaran LEMARI Masih Hadir

Daerah

Senkom Mitra Polri Jambi Ikut Patroli Gabungan Bersama Polda, TNI, dan Forkopimda

Daerah

Buat Video Asusila, Imigrasi Sita Paspor WNA

Daerah

LDII Kerinci Dorong Dakwah Melek Media Lewat Pelatihan Jurnalistik

Daerah

Antusiasme Tinggi Warnai Sertifikasi Guru Al-Qur’an Metode Ummi ke-3 di Muaro Jambi

Daerah

Irwansyah Kembali Pimpin PWI Kota Jambi Secara Aklamasi