Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil Muara Bulian Gencarkan Patroli dan Sosialisasi kepada Warga Babinsa Kenali Asam Bawah Hadiri Safari Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan Umat Babinsa Koramil Muara Tembesi Berikan Pembekalan Persyaratan Administrasi Pendaftaran TNI kepada Siswi MAN 2 Batanghari Babinsa Koramil Sebapo Pantau Perbaikan Jalan Desa, Serap Aspirasi Warga di Suka Makmur Melalui Komsos, Babinsa Koramil Mersam Perkuat Semangat Persatuan dan Kedekatan dengan Warga

Home / Daerah

Jumat, 4 Februari 2022 - 13:43 WIB

Mendikbudristek Terbitkan Ketentuan PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2

Sriwijayadaily

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca :  Halal Bihalal Senkom Kota Jambi, Hangatkan Silaturahmi di De Jangek

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” ujar Nadiem dalam SE.

Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca :  Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Perkuat Pengamanan Perpindahan Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi

Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

Baca :  LDII, Persinas ASAD, dan Senkom Mitra Polri Salurkan Sembako untuk Warga Tanjab Timur

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan

d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Share :

Baca Juga

Daerah

Solidaritas Purnawirawan Diperkuat dalam Pertemuan Bulanan DPC Pepabri Kota Jambi

Daerah

Antusias Peserta Ikuti Lomba Domino PWI Jambi Sambut HUT ke-80 RI

Daerah

Pajero Terobos Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkotika

Daerah

Jelang Ramadan, TPU Tegal Alur Dipadati Peziarah

Daerah

Festival Layang-Layang Kabupaten Muara Enim 2024 Berlangsung Meriah

Daerah

Gotong Royong Jelang Idul Adha, LDII Tambaksari Teguhkan Nilai Kebersamaan

Daerah

M. Rosyid: Empat Calon Ketua KONI Jambi Punya Peluang Sama, TPP Harus Netral dan Profesional

Daerah

Bupati Tanjabbar Pimpin Upacara HUT Pramuka Ke-61