Jembatan Beton Garuda Tahap III–IV Difungsikan, Akses Pendidikan di Senyerang Membaik Danrem 043/Gatam Hadiri Tradisi Satuan dan Sertijab Pejabat Kodam XXI/RI Babinsa Kasang Jaya Intensifkan Komsos, Pantau Situasi Wilayah Babinsa Bahar Utara Anjangsana ke Warga, Pantau Pembangunan Desa Danramil Jambi Selatan Jenguk Anggota Sakit di RS DKT, Tegaskan Solidaritas Internal

Home / Daerah

Selasa, 26 April 2022 - 03:40 WIB

Buat Video Asusila, Imigrasi Sita Paspor WNA

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPIl Denpasar, Bali, menyita paspor milik warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama, Jeffrey Douglas Craigen, karena membuat video asusila (tanpa busana) yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manuhuruk, melalui keterangan tertulisnya.

“Paspor WNA tersebut langsung diamankan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Senin (25/4),” kata Jamaruli Manihuruk.

Baca :  Nuansa Kekeluargaan, Senkom Kota Jambi Gelar Silaturahmi Syawal Penuh Keakraban

Jamaruli mengatakan dengan viralnya video asusila tersebut, tim menyelidiki identitas termasuk pihak yang menjadi penjamin WNA itu.

Selanjutnya tim menghubungi penjamin dan mendapati bahwa WNA Jeffrey Douglas Craigen sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. Saat itu petugas langsung mengamankan paspor tersebut.

Baca :  “Setetes Darah, Sejuta Harapan”: Persit KCK Koorcabrem 043 Himpun 150 Kantong Darah di HUT ke-80

Jamaruli mengatakan apabila dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan WNA kepada pihak berwenang untuk ditindak tegas,” katanya.

Jamaruli meminta seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara.

Baca :  Status Quo PAW NasDem Kota Jambi, Kuasa Hukum Gugat DPP hingga KPU

Sebelumnya, di media sosial sempat viral terkait warga negara asing membuat video asusila yang meresahkan yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli.

Video itu menjadi perhatian masyarakat karena bertentangan dengan kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelonggaran Prokes, Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Daerah

Tiga Tahanan Polsek Maro Sebo Kabur, Dua Berhasil Ditangkap Kembali

Daerah

Mahasiswa Posko 7 KKN Tematik UNJA Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Produk Turunan Pinang di Bram Itam Kiri

Daerah

Festival Ramadhan 2025 di Kota Jambi: Ajang Prestasi dan Silaturahmi Anak-Anak

Daerah

PEPABRI Kota Jambi Menjaga Silaturahmi, Menguatkan Kepedulian

Daerah

Asah Kemampuan Pegawai, Lapuanja Gelar Latihan Menembak

Daerah

Di Penghujung Tahun, Ustaz Nurhamid Hadi Serukan Jamaah Isi Waktu dengan Amal Ibadah

Daerah

Sinergi Pemprov Sumsel Bersama TNI/Polri Amankan Nataru