SIWO PWI Jambi Gelar PORWADA 2026, Jaring Atlet untuk PORWANAS Lampung Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan Danrem 042/Gapu Pimpin Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Jambi Danramil Gelumbang Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI Forkopimcam Gelumbang Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perwakilan PT Dizamatra Powerindo Turut Hadir

Home / Daerah

Selasa, 26 April 2022 - 03:40 WIB

Buat Video Asusila, Imigrasi Sita Paspor WNA

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPIl Denpasar, Bali, menyita paspor milik warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama, Jeffrey Douglas Craigen, karena membuat video asusila (tanpa busana) yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manuhuruk, melalui keterangan tertulisnya.

“Paspor WNA tersebut langsung diamankan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Senin (25/4),” kata Jamaruli Manihuruk.

Baca :  Idul Adha 2026, LDII Jambi Tebar Kurban 527 Sapi, 324 Kambing, dan 4 Kerbau untuk Masyarakat

Jamaruli mengatakan dengan viralnya video asusila tersebut, tim menyelidiki identitas termasuk pihak yang menjadi penjamin WNA itu.

Selanjutnya tim menghubungi penjamin dan mendapati bahwa WNA Jeffrey Douglas Craigen sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. Saat itu petugas langsung mengamankan paspor tersebut.

Baca :  Ponpes Izzatun Nafsi Gelar Tasyakuran Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Komitmen Membangun Generasi Islami

Jamaruli mengatakan apabila dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan WNA kepada pihak berwenang untuk ditindak tegas,” katanya.

Jamaruli meminta seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara.

Baca :  Forkopimcam Gelumbang Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perwakilan PT Dizamatra Powerindo Turut Hadir

Sebelumnya, di media sosial sempat viral terkait warga negara asing membuat video asusila yang meresahkan yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli.

Video itu menjadi perhatian masyarakat karena bertentangan dengan kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama.

Share :

Baca Juga

Daerah

Peduli Masyarakat Sekitar, PT Bukit Asam Tbk Salurkan Hewan Kurban

Daerah

Inilah Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

Daerah

DPD IPBI Provinsi Jambi Gelar Lomba Seni Perangkai Bunga

Daerah

Ketua Yayasan Pendidikan Jambi Camelia Puji Astuti Digugat Rp 43,8 Miliar

Daerah

Solidaritas Pepabri Jambi dalam Kunjungan ke Kolonel (Purn) Sutrisno yang Sedang Dirawat

Daerah

Syarat Penerbangan Tak Perlu Lagi Pakai Antigen, Jumlah Penumpang SSK II Naik 30 Persen

Daerah

Kapolda Riau Ziarah Makam Marhum Pekan Pendiri Kota Pekanbaru

Daerah

Johari Terpilih Aklamasi, Siap Majukan Kurash di Provinsi Jambi