Koramil Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog, Warga Pematang Pauh Terbantu di Tengah Harga Pangan Melonjak Koramil Muara Sabak Salurkan Beras Bulog, Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Catur Rahayu Menjaga Api Perjuangan, Merawat Masa Depan Bangsa Babinsa Talang Jauh Takziyah, Wujud Kepedulian TNI Terhadap Warga di Wilayah Binaan “Dak Biso Eloki, Jangan Ngerusak” — Menjaga Marwah PEPABRI dengan Jiwa Kesatria dan Semangat Kebangsaan

Home / Nasional

Kamis, 10 Maret 2022 - 09:09 WIB

Masyarakat Diberi Kesempatan Urus Izin Kebun Sawit yang Masuk Kawasan Hutan

Sriwijayadaily – Pemerintah akan membantu perkebunan petani sawit yang lahannya teridentifikasi masuk kawasan hutan. Untuk menyelesaikan persoalan ini, petani diarahkan untuk mengurus izin lahan perkebunannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Tidak hanya masyarakat, perusahaan yang juga memiliki kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan mengurus perizinan dalam kurun waktu satu tahun. Jika tidak, maka kebun sawit akan dianggap ilegal.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, mengimbau petani sawit Riau yang lahannya masuk ke dalam kawasan hutan agar memanfaatkan peluang tersebut.

Baca :  Hore! Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik Mulai 2025, DPR Setujui – Segini Besaran yang Bakal Cair Tiap Bulan

“Ada kebijakan pemerintah, bahwa kebun sawit yang masuk dalam kawasan hutan diberikan kesempatan kepada masyarakat dan perusahaan mengurus izin dalam waktu satu tahun,” kata Syamsuar di Bengkalis, Rabu (9/3/2022).

Dikatakan Syamsuar, menurut catatan Kementerian LHK, luas lahan perkebunan sawit di Indonesia yang terlanjur ditanam oleh petani dalam kawasan hutan yakni 3,5 juta hektar. Sedangkan luas lahan di Riau yang terlanjur ditanam petani sebanyak 1,8 juta hektar, dan 141.000 hektar terdapat di Kabupaten Bengkalis.

Baca :  Satgas Yonif 144/JY Tebar Kasih di Perbatasan Papua Selatan, Wujud Nyata Kepedulian TNI pada Rakyat

Syamsuar mengimbau bupati, camat atau pejabat di daerah untuk membantu petani yang ingin mengurus perizinan tersebut. Dikarenakan kepengurusannya harus di Kementerian LHK, Syamsuar menyebut Dinas LHK Provinsi Riau bisa membantu proses perizinannya hingga ke Kementerian LHK.

“Pak camat atau pejabat di daerah tolong bantu petani kita untuk mengurus perizinan kebun sawitnya yang masuk dalam kawasan hutan. Tapi syaratnya satu petani hanya bisa mengurus kebun seluas 5 hektar. Jangan lebih, kalau lebih kena denda administratif, bayar ke pemerintah,” jelas Syamsuar.

Baca :  Hari Bhayangkara ke-79: LDII Apresiasi Peran Polri dalam Reformasi dan Perlindungan Masyarakat

Hal itu bertujuan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan.

“Saya tidak mau ada masyarakat kita berkebun secara ilegal. Saya ingin petani selamat agar nanti kebunnya berhasil dan bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya yang betul-betul diakui oleh pemerintah,” ucap Syamsuar.

Share :

Baca Juga

Nasional

Karya Bakti TNI Satnonkowil Yonif 144/JY Di Desa Durian Depun

Nasional

Gandeng OJK, Kodam II/Sriwijaya Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Nasional

Babinsa Koramil Jambi Selatan Dampingi Kegiatan Posbindu Sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Warganya

Nasional

Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Monitor Penyaluran Bantuan Cadangan Beras

Nasional

Pangdam II/Swj Tegaskan Tidak Ada Hari Libur, Optimalisasi Lahan Bisa Selesai Satu Minggu

Nasional

Bekali Peserta Seleksi Dansat Kewilayahan dan Tempur, Ini Pesan Wakasad

Nasional

Kesibukan Bukan Menjadi Penghalang Kasad untuk Menjenguk Anak Buahnya di Rumah Sakit

Nasional

Panglima TNI Lakukan Tatap Muka Dengan Ratusan Prajurit di Batam