Ketika Kritik Disebut “Antek Asing” dan “Londo Ireng” Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Rangkul Pemuda, Perkuat Kesadaran Jaga Kamtibmas Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 415-04/Muara Bulian Patroli Terpadu Bersama Tim Karhutla dan Warga Babinsa Koramil 415-12/Pasar Bersama Dinsos dan Pemerintah Kelurahan Evakuasi ODGJ Secara Humanis Perkuat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Gelar Komsos di Sungai Putri

Home / Nasional

Kamis, 9 November 2023 - 06:37 WIB

Gandeng OJK, Kodam II/Sriwijaya Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Guna meningkatkan pengetahuan tentang Investasi dan Pinjaman Online Ilegal, Kodam II/Sriwijaya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel.

Salah satu bentuk kerja sama tersebut diwujudkan dalam acara Sosialisasi Waspada Praktik Investasi Ilegal, Pinjaman Online Ilegal dan Kejahatan Keuangan Digital kepada Prajurit, PNS dan Persit di Lingkungan Kodam II/Swj, Rabu (08/11/2023) bertempat di Kantor OJK Regional VII Sumbagsel,di Palembang.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Yanuar Adil, Asintel dan Aspers Kasdam II/Swj, Para Dan/Kabalakdam II/Swj, perwakilan anggota satuan jajaran Kodam ll/Swj garnizun Palembang dan Persit KCK PD II/Sriwijaya.

Turut hadir juga, Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Bapak Untung Nugroho, beserta Narasumber dari OJK, Bapak Hudiyanto dan Ibu Lolyta Setyawati serta Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK RI selaku Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Bapak Sarjito yang juga hadir secara virtual.

Kepala OJK Regional VII Sumbagsel Bapak Untung Nugroho, dalam sambutannya menjelaskan bahwa, pinjaman online (Pinjol) adalah layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan/kredit secara online yang dilaksanakan oleh LJK (Bank, Lembaga Pembiayaan, dan P2P Landing) dan Non LJK (misalnya koperasi digital).

Baca :  Danrem 042/Gapu Perkuat Sinergi dengan Bupati Tanjab Timur, Antisipasi Karhutla Jadi Prioritas

Ada 2 macam pinjol yaitu Pinjol Legal, bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. ada 101 pinjol Legal yang diawasi OJK. Selanjutnya, Pinjol Ilegal, apapun alasannya beresiko, dan mendatangkan masalah dikemudian hari. Ada 5898 pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh Satgas dari OJK.

“Sebelum melakukan pinjol, pastikan bahwa pinjam pada pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan dan Pinjam untuk kepentingan yang produktif serta pahami budaya, bunga, jangka waktu, bunga, denda dan resikonya”, pesan Bapak Untung Nugroho.

“Di Pasal 305 UU P2SK mengatur soal sanksi dengan pidana 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp. 1 Miliar dan maksimal Rp.1 Triliun. Bila pelakunya sebuah badan usaha, maka badan usaha itu kena sanksi dan pimpinan perusahaan juga terkena sanksi”, jelasnya.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Ditempat yang sama, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Bapak Untung Nugroho selaku Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumbagsel, dan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK RI, Bapak Rizal Ramadhani, yang telah memfasilitasi dan mendukung sepenuhnya kegiatan sosialisasi tersebut.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman kepada kita semua agar lebih bijak dalam melakukan transaksi pinjaman online, sehingga terhindar dari kerugian yang ditimbulkan, dampak dari pinjaman online tersebut”, ujar Pangdam.

Selain itu, sambung Pangdam, melalui kegiatan ini diharapkan para Prajurit beserta Keluarga dapat memahami bagaimana cara cerdas dan bijak dalam mengelola uang untuk memenuhi kebutuhan, berapapun jumlah penghasilan yang diterima, sehingga tidak perlu berhutang, apalagi melalui pinjaman online ilegal.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Pangdam mengatakan bahwa, banyak orang berpikir bahwa pinjaman online ini adalah solusi yang mudah dan cepat untuk mendapatkan uang. Namun ternyata dibalik kenyamanan ini, tentu ada konsekuensi dan risiko yang akan diterima oleh pelanggan jika melanggar kewajiban yang telah disepakati.

Terdapat beberapa sisi negatif yang ditimbulkan dari pinjaman online illegal, antara lain, penagihan dilakukan dengan cara cara intimidatif bahkan tanpa etika dengan menyebarluaskan data pribadi, dengan biaya tinggi serta menetapkan tenor yang relative singkat.

Pangdam juga mengingatkan kepada peserta sosialisasi, agar benar-benar memperhatikan dan menyimak dengan cermat semua materi yang disampaikan oleh pemateri, sehingga para peserta memiliki pemahaman secara mendalam berkaitan dengan pinjaman online illegal.

“Apabila ada hal-hal yang belum dimengerti, agar ditanyakan langsung kepada pemateri, sehingga kita dapat terhindar dari hal-hal yang menyebabkan kerugian seiring dengan perkembangan digital dalam hal keuangan”, ujar Mayjen TNI Yanuar Adil.

Share :

Baca Juga

Nasional

Catatan Ketua MPR RI : Menuju Endemi, Ikhtiar Merdeka dari COVID-19

Nasional

18 Titik Selesai 100%, Program TNI AD Atasi Krisis Air di NTT, NTB dan Bali

Nasional

Kodim 0419/Tanjab Laksanakan Program “Dapur Masuk Sekolah” di SD Negeri 181/X untuk Tingkatkan Gizi dan Cegah Stunting

Nasional

Kapolresta Jambi Bersama Jajaran Geruduk Kodim 0415/Jambi

Nasional

Pasi Inteldim 0415/Jambi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Nasional

Medan Terjal Warnai Patroli Satgas Yonarmed 5/PG

Nasional

Babinsa Timika Manfaatkan Lahan Kosong Menjadi Kebun Sayur Di Masa Pandemi

Nasional

Yakinkan Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama TNI