JAMBI, SRIWIJAYADAILY — Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport menabrak pagar Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 03.10 WIB. Polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal, meski rangkaian kejadian sebelumnya membuat insiden ini menyita perhatian publik.
Pengemudi mobil diketahui berinisial DK (20), warga Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Berdasarkan keterangan kepolisian, kendaraan yang dikemudikan DK melaju tidak terkendali dan zig-zag di sejumlah ruas jalan Kota Jambi sebelum akhirnya masuk ke kawasan Mapolda.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, mobil tersebut sempat berputar di kawasan Tugu Keris, melintas ke arah GOR dan Simpang Kebun Kopi, lalu menerobos pagar pintu masuk dan keluar Mapolda Jambi.
“Pengemudi berhasil diamankan petugas piket setelah kendaraan berhenti di dalam area Mapolda usai menabrak traffic cone,” kata Erlan, Minggu pagi.
Akibat insiden itu, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan cukup parah. Selain itu, beberapa pengendara sepeda motor yang sebelumnya tertabrak di sejumlah titik jalan dilaporkan mengalami luka-luka.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan DK diduga mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh narkotika dan minuman keras. Polisi menyebutkan, tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif.
“Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine,” ujar Erlan.
Polda Jambi telah mengevakuasi para korban ke Rumah Sakit Siloam Jambi serta melakukan olah tempat kejadian perkara oleh Direktorat Lalu Lintas. Sementara itu, penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Hingga kini, pengemudi masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: M Rosyid










