OTT Jadi Tontonan, Korupsi Tak Pernah Selesai Perluas Layanan Kesehatan, Babinsa Hadiri Sosialisasi SPM Posyandu di Sei Asam Golkar Kota Jambi Gelar Bakti Sosial, H. Budi Setiawan Tegaskan Soliditas Kader untuk Masyarakat PAC LDII Tambaksari Rutin Gelar Pengajian, Teguhkan Hati Jamaah dengan Akhlak Mulia Membina Generasi Qur’ani Sejak Dini, Masjid Al Mukmin Jadi Cahaya Pendidikan Agama di Jambi

Home / Nasional

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:33 WIB

Kemenkes Tetapkan Tarif Baru Swab RT-PCR

Jakarta – Sriwijayadaily.co.id

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi harga terbaru swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan penetapan batas biaya RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK0202/1/3713/2020 pada 5 Oktober 2020 dan saat ini sudah saatnya dilakukan evaluasi.

Baca :  DPR Tegaskan: Pulau-Pulau Indonesia Tak Boleh Dijual kepada Warga Asing

“Dari hasil evaluasi kami sepakat batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali sebesar Rp300 ribu,” kata Kadir saat konferensi pers Rabu (27/10/2021).

Lanjut Kadir, batas tarif terbaru ini mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran yaitu 26 Oktober 2021. Hasil pemeriksaan swab RT-PCR dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Baca :  MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Awal Babak Baru Demokrasi Indonesia

Kadir meminta untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan dapat mematuhi batasan tertinggi RT-PCR.

Juga meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.

Baca :  Bidhumas Polda Jambi Gelar Rakernis 2025, Kapolda Tekankan Peran Strategis Humas di Era Digital

Evaluasi dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCRP terdiri dari beberapa komponen.

“Yakni jasa pelayanan, Komponen Reagan dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi,” kata Kadir.

Share :

Baca Juga

Nasional

Letjen TNI Hilman Hadi Terima Gelar Hulubalang Jayo Dilago

Nasional

Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Nenek Waini Capai 70 Persen

Nasional

Danrem 042/Gapu Pimpin Langkah Tegas: Jambi Bersiap Hadapi Ancaman Karhutla 2024

Nasional

Dandim 0415/Jambi Sambut Kunker Waasops Kasad Bidang Siapsat di Bandara Sultan Thaha Jambi

Nasional

Tebar Kebaikan, Kodim 0415/Jambi Bagikan Takjil Berkah Ramadhan

Nasional

Koramil 429-15/Pasir Sakti Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Nasional

Rumah Warga Tertimpa Pohon, Babinsa Koramil Sengeti Turun Tangan Membantu

Nasional

Babinsa Aktif Dampingi Nakes Monitoring Anak Stunting