Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Pilihan Fans, Bukan Sekadar Statistik FOKAL Muara Enim Harapkan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129 di Bungo, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Babinsa Kenali Asam Hadiri Peresmian Bank Sampah Maju Bersama, Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kasrem 042/Gapu dan Kepala BPBD Jambi Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi, Perkuat Sinergi Penanganan

Home / Nasional

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:00 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Awal Babak Baru Demokrasi Indonesia

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan memutuskan bahwa pemilihan umum nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka, Kamis (26/6/2025). MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak lima kotak suara—untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota—bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Baca :  Babinsa Danau Teluk Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Balai Adat

“Pelaksanaan pemilu lima kotak telah terbukti membebani sistem demokrasi kita, memperlemah kaderisasi politik, dan menurunkan kualitas partisipasi rakyat,” ungkap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perludem dalam gugatannya menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak menyebabkan partai politik kekurangan waktu dalam melakukan rekrutmen dan pendidikan kader. Akibatnya, proses pencalonan lebih bersifat pragmatis dan transaksional, membuka ruang lebar bagi calon dengan modal besar dan popularitas instan.

Baca :  Booth 65 Persit KCK Kodim 0415/Jambi Tutup Event dengan Catatan Manis dan Pesanan Membludak

Dengan putusan ini, pemilu legislatif nasional (DPR dan DPD) dan pemilu presiden akan digelar lebih dulu, sedangkan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pilkada akan menyusul dua tahun kemudian. Ini menjadi reformasi besar dalam tata kelola pemilu di Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut implikasi teknis dari putusan tersebut, terutama menyangkut masa jabatan dan transisi kelembagaan pemilu.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Langkah MK ini disambut baik sejumlah pengamat politik dan aktivis pemilu, yang menilai pemisahan waktu pemilu akan memberi kesempatan emas bagi partai politik untuk membenahi struktur internal, membangun kaderisasi, serta memperkuat akuntabilitas dalam pencalonan. (Jt54)

Sumber: Detik News – “MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada”, 26 Juni 2025

Share :

Baca Juga

Nasional

Wakasad Soroti Urgensi Sasaran Non Fisik Bagi Masyarakat di Lokasi TMMD

Nasional

Danramil 415-06/Pijoan Hadiri Workshop Peningkatan Daya Saing UMKM Melalui Lokapasar Pada Desa Mendalo Darat

Nasional

TNI Siap Bantu Masyarakat Atasi Bencana Akibat El Nino

Nasional

Prajurit Korem 043/Gatam Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1444 H/2023 M

Nasional

Waspada Karhutla, Koramil Suak Kandis Gelar Patroli Bersama

Nasional

Melalui Patroli Simpatik, Satgas Yonif Raider 142/KJ Beri Layanan Kesehatan Warga Pegunungan Papua

Nasional

Danrem 172/PWY Pimpin Pengantaran Jenazah Pratu Anumerta Beryl Ke Kampung Halaman

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Lantik Letkol Czi Ahmad Ali Akbar Sebagai Dandim 1704/Mappi Pertama