Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Perkuat Kedekatan dengan Pemuda Desa Melalui Komsos di Lokasi Pembangunan Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Gelar Komsos Bersama Warga SEJARAH, VISI, MISI, TUJUAN, DAN BIDANG KEGIATAN PEPABRI Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Kebun Handil Hadiri Rapat Koordinasi Penutupan TPS Serentak

Home / Nasional

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:00 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Awal Babak Baru Demokrasi Indonesia

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan memutuskan bahwa pemilihan umum nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka, Kamis (26/6/2025). MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak lima kotak suara—untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota—bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Baca :  Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Pelaksanaan pemilu lima kotak telah terbukti membebani sistem demokrasi kita, memperlemah kaderisasi politik, dan menurunkan kualitas partisipasi rakyat,” ungkap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perludem dalam gugatannya menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak menyebabkan partai politik kekurangan waktu dalam melakukan rekrutmen dan pendidikan kader. Akibatnya, proses pencalonan lebih bersifat pragmatis dan transaksional, membuka ruang lebar bagi calon dengan modal besar dan popularitas instan.

Baca :  Komsos Jadi Sarana Babinsa Serap Informasi dan Aspirasi Warga

Dengan putusan ini, pemilu legislatif nasional (DPR dan DPD) dan pemilu presiden akan digelar lebih dulu, sedangkan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pilkada akan menyusul dua tahun kemudian. Ini menjadi reformasi besar dalam tata kelola pemilu di Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut implikasi teknis dari putusan tersebut, terutama menyangkut masa jabatan dan transisi kelembagaan pemilu.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

Langkah MK ini disambut baik sejumlah pengamat politik dan aktivis pemilu, yang menilai pemisahan waktu pemilu akan memberi kesempatan emas bagi partai politik untuk membenahi struktur internal, membangun kaderisasi, serta memperkuat akuntabilitas dalam pencalonan. (Jt54)

Sumber: Detik News – “MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada”, 26 Juni 2025

Share :

Baca Juga

Nasional

Bimtek Penatausahaan BMN dan Sosialisasi Sakti Di Kodam II/Sriwijaya

Nasional

Peringati HUT Ke-76, Persit KCK Koorcab Rem 045 Gelar Ziarah Rombongan Di TMP Pawitralaya

Nasional

Danrem 043/Gatam Ikut Lomba Memasak untuk Meriahkan HUT Ke-79 RI

Nasional

Jalin Tali Silaturahmi, Dandim Jambi Sambangi Tokoh Masyarakat

Nasional

Peduli Dengan Anggota, Kapenrem 042/Gapu Besuk Anggotanya Yang Sedang Sakit

Nasional

Sambut HUT Ke-77 dan Tahun Baru 2023, Kodam II/Sriwijaya Gelar Do’a Bersama

Nasional

Perkuat Keamanan Wilayah, Babinsa Jambi Selatan Galang Dukungan Masyarakat

Nasional

Anggota Satgas Yonif Raider 200/BN Kunjungi Warga Yang Sedang Berduka