Danrem 042/Gapu Pimpin Rakor Karhutla di Tebo, Konservasi Gajah Jadi Perhatian Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro

Home / Nasional

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:00 WIB

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Awal Babak Baru Demokrasi Indonesia

Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan memutuskan bahwa pemilihan umum nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka, Kamis (26/6/2025). MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu serentak lima kotak suara—untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota—bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

“Pelaksanaan pemilu lima kotak telah terbukti membebani sistem demokrasi kita, memperlemah kaderisasi politik, dan menurunkan kualitas partisipasi rakyat,” ungkap Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perludem dalam gugatannya menilai bahwa pelaksanaan pemilu serentak menyebabkan partai politik kekurangan waktu dalam melakukan rekrutmen dan pendidikan kader. Akibatnya, proses pencalonan lebih bersifat pragmatis dan transaksional, membuka ruang lebar bagi calon dengan modal besar dan popularitas instan.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Dengan putusan ini, pemilu legislatif nasional (DPR dan DPD) dan pemilu presiden akan digelar lebih dulu, sedangkan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pilkada akan menyusul dua tahun kemudian. Ini menjadi reformasi besar dalam tata kelola pemilu di Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut implikasi teknis dari putusan tersebut, terutama menyangkut masa jabatan dan transisi kelembagaan pemilu.

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Langkah MK ini disambut baik sejumlah pengamat politik dan aktivis pemilu, yang menilai pemisahan waktu pemilu akan memberi kesempatan emas bagi partai politik untuk membenahi struktur internal, membangun kaderisasi, serta memperkuat akuntabilitas dalam pencalonan. (Jt54)

Sumber: Detik News – “MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bareng Pilkada”, 26 Juni 2025

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapendam XVII/Cenderawasih Pastikan Berita Tentang KST Serang Markas Dan Tembak Prajurit TNI HOAX

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Dukung Tim Investigasi HAM Dari Kemenkopolhukam

Nasional

Yonif Para Raider 330 Kostrad Dan US Army Gelar Latihan Patroli

Nasional

Danramil 415-08/Danau Teluk Sampaikan Materi Wasbang Di Ponpes Nurul Iman

Nasional

Keakraban Dengan Warga, Babinsa Lakukan Komsos Di Wilayah Desa Binaan

Nasional

Danramil Telanaipura Bantu Kelancaran Penyaluran BTPKLW Kodim 0415/Jambi

Nasional

Danramil 415-11/JT Hadiri Undangan Nobar Pagelaran Wayang Kulit

Nasional

Panglima TNI : Pengakuan Publik Terhadap TNI Jauh Lebih Penting Dari Pada Hanya Sekedar Pencitraan