Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Pilihan Fans, Bukan Sekadar Statistik FOKAL Muara Enim Harapkan Hari Bhakti Adhyaksa Jadi Momentum Memperkuat Kepercayaan Publik Danrem 042/Gapu Tinjau TMMD Ke-129 di Bungo, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Berdampak bagi Masyarakat Babinsa Kenali Asam Hadiri Peresmian Bank Sampah Maju Bersama, Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat Kasrem 042/Gapu dan Kepala BPBD Jambi Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi, Perkuat Sinergi Penanganan

Home / Nasional

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:00 WIB

DPR Tegaskan: Pulau-Pulau Indonesia Tak Boleh Dijual kepada Warga Asing

Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede “Macan” Yusuf menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga asing. Pengecualian hanya berlaku dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang bersifat sewa jangka waktu tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Dede setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual-beli pulau Private Islands Online, memicu kekhawatiran publik tentang kedaulatan wilayah.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing. Mereka hanya boleh menyewa melalui HGB atau HGU,” tegasnya, Rabu (25/6).

Dede mendorong pemerintah segera memanggil pengelola Private Islands Online untuk meminta penjelasan sekaligus memeriksa legalitas iklan penjualan tersebut.

“Harus diklarifikasi siapa pengiklannya dan apakah yang diiklankan benar-benar HGB/HGU. Kalau bentuk promosinya ‘menjual’, itu pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya, mencari investor sah-sah saja, tetapi tidak dengan embel-embel menjual pulau. DPR meminta aparat berwenang melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelanggaran atas aturan pertanahan maupun investasi.

Baca :  Babinsa Sebapo Door to Door Pererat Hubungan dengan Warga Desa Binaan

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh iklan sepasang pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang ditawarkan tanpa harga—“price upon request”—melalui situs tersebut. Pulau seluas 141 hektare dan 18 hektare itu dikemas sebagai calon resor ekowisata premium, hanya 200 mil laut dari Singapura. Iklan mencantumkan skema kepemilikan saham dua perusahaan yang sedang diubah statusnya menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA), menambah polemik mengenai celah hukum pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Baca :  Babinsa dan BPBD Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana di Rantau Kapas Mudo

Dede menegaskan DPR akan mengawal kasus ini demi menjaga kedaulatan teritorial dan mencegah praktik jual-beli pulau yang bertentangan dengan hukum nasional.

“Jika terbukti menjual, pemerintah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh kecolongan,” pungkasnya.

Sumber: IDN Times / DPR RI

Editor: Jagat Taniwara54

Share :

Baca Juga

Nasional

Tim Satgas Darat Jambi Lakukan Patroli Dan Sosialisasi Karhutla

Nasional

Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati, Kasad : Jadilah Agent of Change di Satker Masing-Masing

Nasional

Gunakan Mobil Patroli, Babinsa Bantu Angkut Barang Pindahan Kantor Lurah Bakung Jaya

Nasional

Peringati Hari Juang TNI AD, Dandim 0416/Bute Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Satria Negara 

Nasional

Ciptakan Suasana Harmonis, Babinsa Pasar Sambangi Kampung Pancasila

Nasional

Pisah Sambut Dandim 0419/Tanjab, Letkol Erwan Susanto : Terimakasih Atas Dukungan Semua Pihak

Nasional

Aster Panglima TNI: Insan Teritorial Berperan Bantu Pemerintah Melalui Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi

Nasional

Ngopi Bareng Babinsa Serda Efendi Jalin Komsos Bersama Warga