Ketika Persaudaraan Menjadi Kekuatan: BSPP PEPABRI Jambi Hadir untuk Anggota Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat

Home / Nasional

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:00 WIB

DPR Tegaskan: Pulau-Pulau Indonesia Tak Boleh Dijual kepada Warga Asing

Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede “Macan” Yusuf menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada warga asing. Pengecualian hanya berlaku dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang bersifat sewa jangka waktu tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Dede setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual-beli pulau Private Islands Online, memicu kekhawatiran publik tentang kedaulatan wilayah.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing. Mereka hanya boleh menyewa melalui HGB atau HGU,” tegasnya, Rabu (25/6).

Dede mendorong pemerintah segera memanggil pengelola Private Islands Online untuk meminta penjelasan sekaligus memeriksa legalitas iklan penjualan tersebut.

“Harus diklarifikasi siapa pengiklannya dan apakah yang diiklankan benar-benar HGB/HGU. Kalau bentuk promosinya ‘menjual’, itu pelanggaran,” ujarnya.

Menurutnya, mencari investor sah-sah saja, tetapi tidak dengan embel-embel menjual pulau. DPR meminta aparat berwenang melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada pelanggaran atas aturan pertanahan maupun investasi.

Baca :  Pantau Harga dan Situasi Pasar, Babinsa Koramil Muara Tembesi Perkuat Komsos dengan Pedagang

Sebelumnya, publik dihebohkan oleh iklan sepasang pulau di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang ditawarkan tanpa harga—“price upon request”—melalui situs tersebut. Pulau seluas 141 hektare dan 18 hektare itu dikemas sebagai calon resor ekowisata premium, hanya 200 mil laut dari Singapura. Iklan mencantumkan skema kepemilikan saham dua perusahaan yang sedang diubah statusnya menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA), menambah polemik mengenai celah hukum pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Baca :  Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Hadiri Rembuk Program Kampung Bahagia, Perkuat Sinergi Wujudkan Lingkungan Harmonis

Dede menegaskan DPR akan mengawal kasus ini demi menjaga kedaulatan teritorial dan mencegah praktik jual-beli pulau yang bertentangan dengan hukum nasional.

“Jika terbukti menjual, pemerintah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh kecolongan,” pungkasnya.

Sumber: IDN Times / DPR RI

Editor: Jagat Taniwara54

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Tabur Bunga pada peringatan Harkitnas ke-116 Tahun 2024

Nasional

Dandim 0420/Sarko Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Ganja Di Polres Merangin

Nasional

Kasad : Prajurit Akan Optimal Bertugas Jika Tempat Tinggalnya Layak

Nasional

Kodam II/Sriwijaya Persiapkan Yonif Raider 142/KJ Untuk Jaga Perbatasan Papua Dan Papua Barat

Nasional

Danrem 045/Gaya Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Menumbing 2022 Di Mapolda Babel

Nasional

Sinergitas Koramil 415-08/Danau Teluk  Dan Polsek, Amankan Pertandingan Sepak Bola Steward Cup 2023

Nasional

Pakai Masker dan Jaga Jarak, Kunci Mudik Aman dan Sehat

Nasional

Netralitas TNI Harga Mati, TNI Netral pada Pemilu 2024