MUARA ENIM, SRIWIJAYADAILY — Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, mempublikasikan laporan akhir tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025). Laporan tersebut memuat capaian kinerja seluruh satuan kerja, termasuk Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zulfahmi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemaparan kinerja dilakukan secara terbuka melalui masing-masing satuan kerja dan didukung pemberitaan media mitra Kejari Muara Enim.
Salah satu capaian yang disampaikan berasal dari Seksi Pidum. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Muara Enim, Zit Muttaqien, S.H., M.H., memaparkan kinerja penanganan perkara pidana umum sepanjang tahun 2025, khususnya pada tahapan pra-penuntutan dan penuntutan.
Menurut Zit Muttaqien, pra-penuntutan dan penuntutan merupakan dua tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai aktor sentral. Pada tahap pra-penuntutan, jaksa melakukan pemeriksaan berkas perkara dari penyidik untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan.
“Sepanjang tahun 2025, Seksi Pidum menangani 699 perkara pada tahap pra-penuntutan dan 633 perkara pada tahap penuntutan,” ujar Zit Muttaqien dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, Seksi Pidum juga menyelesaikan sejumlah perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Skema ini diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta rasa keadilan di masyarakat.
“Penyelesaian perkara melalui restorative justice sebanyak tujuh perkara. Sementara itu, perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan dengan eksekusi mencapai 300 perkara,” katanya.
Secara keseluruhan, capaian kinerja Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim sepanjang 2025 dinilai berjalan optimal, baik dari sisi penanganan perkara maupun penyerapan anggaran yang dilaporkan telah terealisasi secara utuh. (Marsidi)










