Babinsa Desa Awin Bantu Warga Turunkan Material Bangunan, Wujud Nyata Kepedulian TNI Babinsa Kelurahan Selamat Dampingi BPN dan PN Jambi Lakukan Pencocokan Lahan Sengketa, Pastikan Berjalan Aman dan Tertib Babinsa Paal Merah Bersama Warga Gotong Royong Cor Jalan Lingkungan, Wujudkan Akses yang Aman dan Nyaman Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Komsos Bersama Warga Desa Bukit Subur Babinsa Payo Selincah Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Parit, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Home / Hukum

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:59 WIB

Kejari Muara Enim Paparkan Capaian Kinerja Pidum Sepanjang 2025

MUARA ENIM, SRIWIJAYADAILY  — Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, mempublikasikan laporan akhir tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025). Laporan tersebut memuat capaian kinerja seluruh satuan kerja, termasuk Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zulfahmi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemaparan kinerja dilakukan secara terbuka melalui masing-masing satuan kerja dan didukung pemberitaan media mitra Kejari Muara Enim.

Salah satu capaian yang disampaikan berasal dari Seksi Pidum. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Muara Enim, Zit Muttaqien, S.H., M.H., memaparkan kinerja penanganan perkara pidana umum sepanjang tahun 2025, khususnya pada tahapan pra-penuntutan dan penuntutan.

Baca :  Babinsa Solok Sipin Hadiri Posyandu, Dukung Kesehatan Ibu dan Anak Bersama Tiga Pilar

Menurut Zit Muttaqien, pra-penuntutan dan penuntutan merupakan dua tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai aktor sentral. Pada tahap pra-penuntutan, jaksa melakukan pemeriksaan berkas perkara dari penyidik untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Baca :  Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil Mersam Komsos dan Makan Bersama Warga Desa Padang Kelapo

“Sepanjang tahun 2025, Seksi Pidum menangani 699 perkara pada tahap pra-penuntutan dan 633 perkara pada tahap penuntutan,” ujar Zit Muttaqien dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, Seksi Pidum juga menyelesaikan sejumlah perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Skema ini diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta rasa keadilan di masyarakat.

Baca :  Koperasi Fajar Pagi Desak Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan M dan Kades Betung dalam Kasus Penggelapan Hasil Sawit

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice sebanyak tujuh perkara. Sementara itu, perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan dengan eksekusi mencapai 300 perkara,” katanya.

Secara keseluruhan, capaian kinerja Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim sepanjang 2025 dinilai berjalan optimal, baik dari sisi penanganan perkara maupun penyerapan anggaran yang dilaporkan telah terealisasi secara utuh. (Marsidi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasus Kekerasan di SMK Negeri 3 Tanjab Timur Jadi Sorotan, Polda Jambi Angkat Bicara

Daerah

Longsor Tambang Emas Ilegal di Sarolangun Tewaskan Delapan Penambang

Hukum

Polda Jambi Paparkan Capaian Kinerja 2025, Ungkap 931 Kasus Narkoba

Hukum

Polda Jambi Gelar Rapim 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Hukum

Buka Puasa Bersama di Kepolisian Daerah Jambi, TNI–Polri Perkuat Sinergi Jelang Operasi Ketupat

Daerah

Koperasi Fajar Pagi Desak Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan M dan Kades Betung dalam Kasus Penggelapan Hasil Sawit

Daerah

Tiga Tahanan Polsek Maro Sebo Kabur, Dua Berhasil Ditangkap Kembali

Daerah

Pajero Terobos Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Positif Narkotika