Turun Langsung ke Titik Api, Brigjen TNI Debok dan Kasdam Tambun Bungai Tangani Karhutla di Tjilik Riwut Belajar Menerima dan Melepaskan, Agar Hidup Tak Selalu Menjadi Peperangan Purna Tugas Bukan Purna Pengabdian, Api Perjuangan PEPABRI Tak Boleh Padam BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA”

Home / Nasional

Senin, 21 Februari 2022 - 08:22 WIB

Kejagung Amankan Buronan Pengelolaan Hutan Tanpa Surat Sah

Sriwijayadaily

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan Hardi Hermawan alias Aseng, buronan yang menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sah.

“Terpidana Hardi Hermawan alias Aseng bin Hermawan diamankan di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana No. A1-A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan, Minggu (20/2/2022).

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan, dan turut serta melakukan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Foto: dok. Puspenkum

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 045/Gaya, Kapolda Dan Wagub Babel Cek Kesiapan Satgas Bencana Alam dan SAR

Nasional

4th National Open Karate Championship 2023 Kembali Digelar di Madivif 2 Kostrad

Nasional

Prajurit Kopasgat Rela Rayakan Idul Fitri di Tempat Tugas Demi Cinta NKRI

Nasional

Satgas TMMD Jambi Antar Nenek Lansia Pulang dari Pasar dengan Penuh Kepedulian

Nasional

Wujud Kepedulian, Satgas TNI 711/Rks Gerak Cepat Datangi Rumah Warga Di Perbatasan RI-PNG

Nasional

Dandim 0416/Bute Ingatkan Generasi Muda Pentingnya Pendidikan Karakter Serta Wawasan Kebangsaan

Nasional

Satgas Yonif 122/TS Percepat Pembangunan Gereja di Daerah Perbatasan Bersama Warga 

Nasional

Panglima TNI Berangkatkan 39 Prajurit ke Sudan untuk Evakuasi Darurat WNI