Muskot PERTINA Kota Jambi di Depan Mata, Pendaftaran Calon Ketua Periode 2026-2030 Resmi Dibuka Senkom Mitra Polri Jambi Hadiri Puncak HANI 2026, Tegaskan Dukungan Penuh Program Ananda Bersinar PWI Diuji, Marwah Wartawan Dipertaruhkan Kasad Terima 514 Perwira Remaja Akmil, Tekankan Kepemimpinan Berintegritas dan Pengabdian kepada Bangsa Menyusuri Jejak KH. Kemas Abdussomad, Menyemai Ketahanan Sosial Menuju Kota Jambi Bahagia

Home / TNI-POLRI

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Cegah Karhutla, Babinsa Muara Tembesi Ajak Warga Peduli Lingkungan

SRIWIJAYADAILY.COM – Pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana asap. Hal inilah yang menjadi fokus Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla serta Pengurangan Risiko Bencana yang digelar Pemerintah Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Batin XXIV ini dihadiri oleh Camat, Kepala UPTD KPHP Batanghari Unit XI dan XII, perwakilan Danramil 415-03/Muara Tembesi, Kapolsek Batin XXIV, Kasat Binmas Polres Batanghari, Babinsa, Manggala Agni, Lurah/Kades, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga perwakilan desa se-Kecamatan Batin XXIV.

Baca :  Babinsa Jambi Timur Dukung UMKM Sikat Ijuk, Beri Motivasi Pelaku Usaha untuk Terus Berkembang

Dalam kesempatan itu, Serka Samgar D Toto, anggota Koramil 415-03/Muara Tembesi Kodim 0415/Jambi, tampil sebagai salah satu narasumber. Ia menekankan bahaya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca :  Lamine Yamal Menamatkan Sepak Bola Internasional di Usia 19 Tahun? Dua Trofi Bergengsi Jadi Buktinya

“Hutan sangat dibutuhkan keberadaannya, namun kini luasannya semakin menyempit. Kebakaran menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan, dengan dampak besar bagi ekosistem dan kehidupan manusia,” tegasnya.

Serka Samgar menjelaskan bahwa kebakaran hutan umumnya dipicu cuaca ekstrem saat kemarau panjang, serta ulah manusia yang membuka lahan dengan cara dibakar. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai KUHP Pasal 187, 188, serta Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya.

Baca :  Patroli Malam Babinsa Rajawali Perkuat Kewaspadaan dan Jaga Kondusivitas Wilayah

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan, serta tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.**

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Korem 043/Gatam Gelar Upacara Bulanan, Pangdam II/Swj Tekankan Transparansi dan Profesionalisme

TNI-POLRI

Babinsa dan Warga Desa Kuap Seberang Makan Siang Bersama, Perkuat Komsos dan Bahas Keamanan Desa

TNI-POLRI

Satgas TMMD ke-123 Bersama Dinkes Tebo Gencarkan Penyuluhan Stunting di Desa Teluk Kuali

TNI-POLRI

Babinsa Tanjungsari Gelar Komsos Bersama Lurah dan Staf, Perkuat Sinergi Hadapi Permasalahan Warga

TNI-POLRI

Komsos Babinsa Kenali Asam Bawah, Menjaga Pembinaan Teritorial Tetap Menyentuh Warga

TNI-POLRI

Babinsa Serka Hendriyanto Ajak Warga Ladang Panjang Hidupkan Semangat Gotong Royong

TNI-POLRI

Babinsa Koramil Sebapo Intensifkan Komsos di Desa Pinang Tinggi

TNI-POLRI

Babinsa Sebapo Dampingi Petani Jagung Perkuat Ketahanan Pangan Desa