Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Perkuat Kedekatan dengan Pemuda Desa Melalui Komsos di Lokasi Pembangunan Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Gelar Komsos Bersama Warga SEJARAH, VISI, MISI, TUJUAN, DAN BIDANG KEGIATAN PEPABRI Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Kebun Handil Hadiri Rapat Koordinasi Penutupan TPS Serentak

Home / TNI-POLRI

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:51 WIB

Cegah Karhutla, Babinsa Muara Tembesi Ajak Warga Peduli Lingkungan

SRIWIJAYADAILY.COM – Pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana asap. Hal inilah yang menjadi fokus Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Karhutla serta Pengurangan Risiko Bencana yang digelar Pemerintah Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Kamis (21/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Batin XXIV ini dihadiri oleh Camat, Kepala UPTD KPHP Batanghari Unit XI dan XII, perwakilan Danramil 415-03/Muara Tembesi, Kapolsek Batin XXIV, Kasat Binmas Polres Batanghari, Babinsa, Manggala Agni, Lurah/Kades, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga perwakilan desa se-Kecamatan Batin XXIV.

Baca :  Anjangsana Jadi Sarana Babinsa Serap Aspirasi dan Jaga Kamtibmas

Dalam kesempatan itu, Serka Samgar D Toto, anggota Koramil 415-03/Muara Tembesi Kodim 0415/Jambi, tampil sebagai salah satu narasumber. Ia menekankan bahaya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca :  Babinsa Kasang Jaya dan Warga Gotong Royong Sukseskan Program Kampung Bahagia

“Hutan sangat dibutuhkan keberadaannya, namun kini luasannya semakin menyempit. Kebakaran menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan, dengan dampak besar bagi ekosistem dan kehidupan manusia,” tegasnya.

Serka Samgar menjelaskan bahwa kebakaran hutan umumnya dipicu cuaca ekstrem saat kemarau panjang, serta ulah manusia yang membuka lahan dengan cara dibakar. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai KUHP Pasal 187, 188, serta Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” jelasnya.

Baca :  Babinsa Pasir Panjang Tekankan Kolaborasi dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan, serta tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.**

Share :

Baca Juga

TNI-POLRI

Babinsa Muara Bulian Motivasi Santri Cilik, Yakini Ilmu Agama Bekal Moral Sejak Dini

TNI-POLRI

Rakor Lintas Sektor Bahar Selatan Perkuat Sinergi untuk Dukung Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat

TNI-POLRI

Pembangunan Jalan TMMD ke-124 Kodim 0419/Tanjab Capai 90 Persen

TNI-POLRI

Danrem 042/Gapu: Program Dapur Masuk Sekolah Dukung Generasi Sehat dan Bergizi

TNI-POLRI

Babinsa Kasang Dampingi Budidaya Lele Bioflok, Dorong Inovasi Urban Farming dan Ekonomi Warga

TNI-POLRI

Babinsa Mersam Jalin Kedekatan dengan Warga Desa Peninjauan Lewat Komsos

TNI-POLRI

Satgas TMMD Kodim 0419/Tanjab Bangun Akses Jalan untuk Rumah Ibu Alui di Desa Kemuning

TNI-POLRI

Bara Karsa Dibentuk, Baramuda 08 Ingin Pemuda Lebih Aktif Bangun Bangsa