Muara Enim, SRIWIJAYADAILY — Maraknya aktivitas bermedia sosial di tengah masyarakat, khususnya melalui grup Facebook desa, kecamatan, hingga kelompok dengan afiliasi tertentu, kian menunjukkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, ia membuka ruang partisipasi dan pertukaran informasi. Di sisi lain, penggunaan yang berlebihan dan tidak bijak justru memicu kegaduhan sosial yang berujung pada persoalan hukum. (Selasa, 30 Desember 2025)
Kebebasan bermedia dan berekspresi merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi. Setiap individu berhak menyampaikan pendapat, mengakses, mempublikasikan, serta menerima informasi melalui berbagai saluran media tanpa campur tangan yang tidak semestinya. Hak ini mencakup kebebasan berbicara dan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Dalam konteks hukum, kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap norma hukum, etika, dan hak orang lain. Media sosial bukan ruang bebas nilai, apalagi bebas hukum.
Fenomena yang berkembang saat ini menunjukkan masih maraknya konten bernuansa perundungan, penghinaan, fitnah, hingga upaya degradasi martabat seseorang atau kelompok tertentu. Tak jarang, media sosial digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan pihak lain melalui narasi provokatif, manipulatif, bahkan penuh kebencian.
Padahal, kebebasan bermedia sejatinya dimaksudkan sebagai bagian dari hak publik untuk mencari dan menerima informasi, termasuk mendorong transparansi pemerintah dan badan publik. Bukan sebaliknya, menjadi sarana penyebaran kebencian, hoaks, dan konflik horizontal.
Tidak adanya sensor awal dari pemerintah terhadap konten media—kecuali dalam kondisi luar biasa yang diatur undang-undang—sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Akibatnya, sebagian pengguna media sosial kebablasan, lupa bahwa hukum dan norma tetap berlaku di ruang digital.
Sebagai dasar rujukan, penggunaan media sosial secara sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Beberapa ancaman pidana yang perlu menjadi perhatian publik antara lain:
Pencemaran nama baik dan/atau penghinaan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Ancaman: penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian berbasis SARA
Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Konten melanggar kesusilaan
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal 27 ayat (4) UU ITE
Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
Pasal 29 UU ITE
Ancaman: penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Penyebaran foto atau rekaman tanpa izin
Dapat dijerat UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tergantung konteks dan dampak yang ditimbulkan.
Catatan akhir tahun ini menjadi pengingat bersama bahwa ruang digital adalah ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi kebebasan melukai.
Menggunakan media sosial secara bijak, beretika, dan bertanggung jawab bukan hanya soal kecerdasan digital, tetapi juga soal kesadaran hukum dan kedewasaan sosial.
Mari bijak bersosial media.
Salam sejawat,
Forum Komunikasi Aktivis dan Antar Lembaga Media
Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan
Marsidi










