Babinsa Desa Awin Bantu Warga Turunkan Material Bangunan, Wujud Nyata Kepedulian TNI Babinsa Kelurahan Selamat Dampingi BPN dan PN Jambi Lakukan Pencocokan Lahan Sengketa, Pastikan Berjalan Aman dan Tertib Babinsa Paal Merah Bersama Warga Gotong Royong Cor Jalan Lingkungan, Wujudkan Akses yang Aman dan Nyaman Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Komsos Bersama Warga Desa Bukit Subur Babinsa Payo Selincah Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Parit, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Home / Opini

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:52 WIB

Catatan Akhir Tahun 2025. Maraknya Admin Facebook dan Kegaduhan Media Sosial: Waspada Jerat Pidana ITE

Muara Enim, SRIWIJAYADAILY — Maraknya aktivitas bermedia sosial di tengah masyarakat, khususnya melalui grup Facebook desa, kecamatan, hingga kelompok dengan afiliasi tertentu, kian menunjukkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, ia membuka ruang partisipasi dan pertukaran informasi. Di sisi lain, penggunaan yang berlebihan dan tidak bijak justru memicu kegaduhan sosial yang berujung pada persoalan hukum. (Selasa, 30 Desember 2025)

Kebebasan bermedia dan berekspresi merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi. Setiap individu berhak menyampaikan pendapat, mengakses, mempublikasikan, serta menerima informasi melalui berbagai saluran media tanpa campur tangan yang tidak semestinya. Hak ini mencakup kebebasan berbicara dan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Dalam konteks hukum, kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap norma hukum, etika, dan hak orang lain. Media sosial bukan ruang bebas nilai, apalagi bebas hukum.

Baca :  Babinsa Pasar Jalin Koordinasi dengan SMP Muhammadiyah, Perkuat Pembinaan Karakter Generasi Muda

Fenomena yang berkembang saat ini menunjukkan masih maraknya konten bernuansa perundungan, penghinaan, fitnah, hingga upaya degradasi martabat seseorang atau kelompok tertentu. Tak jarang, media sosial digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan pihak lain melalui narasi provokatif, manipulatif, bahkan penuh kebencian.

Padahal, kebebasan bermedia sejatinya dimaksudkan sebagai bagian dari hak publik untuk mencari dan menerima informasi, termasuk mendorong transparansi pemerintah dan badan publik. Bukan sebaliknya, menjadi sarana penyebaran kebencian, hoaks, dan konflik horizontal.

Tidak adanya sensor awal dari pemerintah terhadap konten media—kecuali dalam kondisi luar biasa yang diatur undang-undang—sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Akibatnya, sebagian pengguna media sosial kebablasan, lupa bahwa hukum dan norma tetap berlaku di ruang digital.

Baca :  Silaturahmi dengan PPAD, Kasad Paparkan Inovasi TNI AD untuk Prajurit dan Masyarakat

Sebagai dasar rujukan, penggunaan media sosial secara sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa ancaman pidana yang perlu menjadi perhatian publik antara lain:

Pencemaran nama baik dan/atau penghinaan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Ancaman: penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian berbasis SARA

Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Konten melanggar kesusilaan

Pasal 27 ayat (1) UU ITE

Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pemerasan dan/atau pengancaman

Baca :  Ketika Kritik Disebut "Antek Asing" dan "Londo Ireng"

Pasal 27 ayat (4) UU ITE

Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti

Pasal 29 UU ITE

Ancaman: penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Penyebaran foto atau rekaman tanpa izin

Dapat dijerat UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tergantung konteks dan dampak yang ditimbulkan.

Catatan akhir tahun ini menjadi pengingat bersama bahwa ruang digital adalah ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi kebebasan melukai.

Menggunakan media sosial secara bijak, beretika, dan bertanggung jawab bukan hanya soal kecerdasan digital, tetapi juga soal kesadaran hukum dan kedewasaan sosial.

Mari bijak bersosial media.

Salam sejawat,

Forum Komunikasi Aktivis dan Antar Lembaga Media

Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

Marsidi

Share :

Baca Juga

Daerah

Selamat HUT Kota Sejuk Yang Penuh Tumpukan Sampah

Opini

Proses Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Perlu Keterlibatan Publik

Opini

“Manifesto Kebangsaan”: Sebuah Jalan Terang Menuju Indonesia Adil, Makmur, dan Berdaulat

Opini

Puasa dan Ketajaman Fokus serta Intuisi: Rahasia Pencerahan Para Nabi dan Ilmuwan

Opini

Sebuah Renungan di Usia Delapan Puluh TNI

Opini

“Netralitas Strategis Indonesia di Tengah Krisis Iran-Israel: Menghindari Polarisasi Global dan Menjaga Ketahanan Nasional”

Opini

Ilusi Perwakilan Rakyat: Membongkar Realitas Legislasi di DPR RI

Opini

Politik Uang: Ancaman Demokrasi di Pilkada Serentak 2024