Danrem 042/Gapu Salurkan 25 Ribu Masker Bantuan Presiden, Lindungi Warga Jambi dari Dampak Kabut Asap Karhutla Musda X LVRI Jambi, PEPABRI Dorong Pewarisan Semangat Juang ’45 kepada Generasi Penerus SBC Soroti SOP dan Peran Askrindo-Jamkrindo dalam Sidang Kasus Semen Baturaja Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Londerang Pangdam XXII/TB Turun Langsung Pantau Penanganan Karhutla di Kalteng

Home / Opini

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:52 WIB

Catatan Akhir Tahun 2025. Maraknya Admin Facebook dan Kegaduhan Media Sosial: Waspada Jerat Pidana ITE

Muara Enim, SRIWIJAYADAILY — Maraknya aktivitas bermedia sosial di tengah masyarakat, khususnya melalui grup Facebook desa, kecamatan, hingga kelompok dengan afiliasi tertentu, kian menunjukkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, ia membuka ruang partisipasi dan pertukaran informasi. Di sisi lain, penggunaan yang berlebihan dan tidak bijak justru memicu kegaduhan sosial yang berujung pada persoalan hukum. (Selasa, 30 Desember 2025)

Kebebasan bermedia dan berekspresi merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi. Setiap individu berhak menyampaikan pendapat, mengakses, mempublikasikan, serta menerima informasi melalui berbagai saluran media tanpa campur tangan yang tidak semestinya. Hak ini mencakup kebebasan berbicara dan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Namun kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Dalam konteks hukum, kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab serta penghormatan terhadap norma hukum, etika, dan hak orang lain. Media sosial bukan ruang bebas nilai, apalagi bebas hukum.

Baca :  PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan

Fenomena yang berkembang saat ini menunjukkan masih maraknya konten bernuansa perundungan, penghinaan, fitnah, hingga upaya degradasi martabat seseorang atau kelompok tertentu. Tak jarang, media sosial digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan pihak lain melalui narasi provokatif, manipulatif, bahkan penuh kebencian.

Padahal, kebebasan bermedia sejatinya dimaksudkan sebagai bagian dari hak publik untuk mencari dan menerima informasi, termasuk mendorong transparansi pemerintah dan badan publik. Bukan sebaliknya, menjadi sarana penyebaran kebencian, hoaks, dan konflik horizontal.

Tidak adanya sensor awal dari pemerintah terhadap konten media—kecuali dalam kondisi luar biasa yang diatur undang-undang—sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Akibatnya, sebagian pengguna media sosial kebablasan, lupa bahwa hukum dan norma tetap berlaku di ruang digital.

Baca :  Saatnya Indonesia Memiliki Armada Pemadam dari Udara

Sebagai dasar rujukan, penggunaan media sosial secara sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa ancaman pidana yang perlu menjadi perhatian publik antara lain:

Pencemaran nama baik dan/atau penghinaan

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Ancaman: penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian berbasis SARA

Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Konten melanggar kesusilaan

Pasal 27 ayat (1) UU ITE

Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pemerasan dan/atau pengancaman

Baca :  PORTUGAL SUSUL SPANYOL, DERBI IBERIA TERSAJI DI 16 BESAR PIALA DUNIA 2026

Pasal 27 ayat (4) UU ITE

Ancaman: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Ancaman kekerasan atau menakut-nakuti

Pasal 29 UU ITE

Ancaman: penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Penyebaran foto atau rekaman tanpa izin

Dapat dijerat UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tergantung konteks dan dampak yang ditimbulkan.

Catatan akhir tahun ini menjadi pengingat bersama bahwa ruang digital adalah ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi kebebasan melukai.

Menggunakan media sosial secara bijak, beretika, dan bertanggung jawab bukan hanya soal kecerdasan digital, tetapi juga soal kesadaran hukum dan kedewasaan sosial.

Mari bijak bersosial media.

Salam sejawat,

Forum Komunikasi Aktivis dan Antar Lembaga Media

Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan

Marsidi

Share :

Baca Juga

Opini

Panen Raya Oligarki: Saatnya Negara Kembali ke Pangkuan Rakyat..!

Opini

Dari Danrem 042/Gapu ke Tenaga Ahli Lemhannas: Karier Mayjen Rachmad

Opini

Lahir dari Kehilangan, Tumbuh dalam Pengabdian

Opini

Di Balik Batu Domino: Pelajaran Kehidupan dari Sebuah Permainan

Opini

Menjawab Polemik TNI di Kampus dengan Narasi Damai dan Kolaboratif

Opini

Pilkada & Domino, Mau “Enak-enak”

Opini

Antara Pragmatisme dan Ideologi: Strategi PDIP dalam Pilkada Jambi 2024

Opini

Aspek Terlupakan dari Puasa Ramadhan: Revolusi Pikiran, Energi Kosmik, dan Kesadaran Spiritual