Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Dampingi Pembersihan Drainase, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan Babinsa Olak Kemang Sambangi Pedagang Ikan Sungai, Serap Aspirasi dan Dukung Pelaku UMKM Komsos Babinsa Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Desa Sekati Gedang, Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat Ngopi Bareng, Babinsa dan Polsek Pasar Perkuat Sinergitas TNI-Polri Demi Keamanan Wilayah Babinsa Hadiri Musyawarah Gugus Depan SDN 09/IV Kota Jambi, Dukung Pembinaan Karakter Generasi Muda Melalui Pramuka

Home / Daerah

Jumat, 4 Februari 2022 - 18:13 WIB

Ketua Yayasan Pendidikan Jambi Camelia Puji Astuti Digugat Rp 43,8 Miliar

Sriwijayadaily

Dualisme jabatan Rektor Universitas Batanghari berbuntut panjang. Sebelumnya Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi, Camelia Puji Astuti, melaporkan H Fachruddin Razi ke Polda Jambi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pencucian uang.

Kali ini, giliran pihak Senat Unbari menggugat Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Camelia Puji Astuti ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Gugatan keperdataan ini didaftarkan atas nama Husin Syakur selaku salah seorang pendiri sekaligus tim penyelamat berdasarkan mandat Senat Unbari, dengan didamping kuasa hukum kampus Unbari, Dr. Firman Wijaya, SH, MH.

Baca :  Senkom Mitra Polri Jambi Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi pada HUT Bhayangkara ke-80

Firman menjelaskan, gugatan ini terkait dengan penggunaan uang yang tidak sesuai aturan selama periode 2016 hingga 2021, ada aset yayasan atas nama pribadi, serta aset fisik yayasan yang total meteril sebesar Rp 7,3 miliar.

Baca :  Hasan Basri Harahap Terpilih Aklamasi, Kembali Pimpin IPSI Jambi 2026–2030

Selain itu, kata Firman, ada juga kerugian inmateril yang ditaksir mencapai Rp 36,5 miliar, sehingga total 43,8 miliar.

“Ada juga dugaan penggunaan dokumen tidak benar. Kalau menggunakan dokumen tidak benar artinya ada konsukuensinya dan bisa pidana,” tegas Firman.

Firman menambahkan, pihaknya meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah prrbuatan melawan hukum dan meminta sita jaminan baik harga yang bergerak atau tidak bergerak yaitu rumah di jalan Letjend Suprapto No 09 C, RT 001 Kelurahan Telanaipura, satu unit kenderaan roda empat merk Honda Accord All News BH 45 IP.

Baca :  Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Jurnalis Jambi Berbagi Sembako untuk Polantas yang Bertugas

“Ini adalah untuk penyelamatan Unbari, kita ingin kembalikan Unbari ke Khitohnya. Ini tujuannya adalah penyelamatan Unbari dari kerusakan yang lebih jauh dan mencegah kerugian terus berlanjut,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Jangan Lewatkan 10-11 Juni 2022 Pergelaran LEMARI dari Teater Tonggak

Daerah

Lapas Muara Enim Adakan Kegiatan Qurban dalam Perayaan Idul Adha

Daerah

Jelang Ramadan, TPU Tegal Alur Dipadati Peziarah

Daerah

DPD IPBI Provinsi Jambi Gelar Lomba Seni Perangkai Bunga

Daerah

PAC LDII Tambaksari Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan

Daerah

Wamentan : Pemerintah Mitigasi dengan Hilirisasi Produk “Meja” Agar Petani Tetap Bekerja

Daerah

Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencarian THR ASN dan Gaji ke-13
Foto: Flyer Workshop Jurnalistik

Daerah

Ribuan Mahasiswa Ikut Workshop Jurnalistik di HPN Kendari