Babinsa Pematang Sulur Hadiri Mediasi Sengketa Tanah Waris, Dorong Penyelesaian Lewat Musyawarah Babinsa Koramil 415-12/Pasar Pererat Silaturahmi dengan Pelaku Usaha Lewat Komsos Babinsa Koramil 415-12/Pasar Pererat Silaturahmi dengan Pelaku Usaha Lewat Komsos Babinsa Olak Kemang Perkuat Sinergi dengan LPM Demi Kondusivitas Wilayah Babinsa Lopak Aur Perkuat Sinergi dengan Perangkat Desa Jaga Kondusivitas Wilayah

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 27 Maret 2022 - 17:26 WIB

Inilah Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca :  PWI Jambi Perkuat Konsolidasi dan Program Kerja Organisasi

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca :  Senkom Jambi Siap Bergerak Cepat, Gubernur Al Haris Pimpin Apel Siaga Karhutla 2026

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Wadan Kodiklatal Buka Pendidikan Lanjutan Perwira TNI AL Angkatan XXXI

Nasional

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Nasional

Dandim 0420/Sarko Pimpin Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Merangin

Nasional

Sebanyak 10.305 kg Bansos dalam Rangka Gagal Panen di Kab. Puncak Papua Sudah Terdistribusi

Nasional

Pelatihan PBB Dasar Kedisiplinan Saka Wira Kartika Oleh Babinsa Koramil 04/Muara Bulian

Nasional

Babinsa Kodim Mimika Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Nasional

Babinsa Koramil Pasar Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pasar Bedug

Daerah

Ketua DPD Pepabri Provinsi Jambi Hadiri Pelantikan Ketua PPM Jambi