Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat Karhutla Tahura Batanghari Kembali Terjadi, Kasiops Korem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Korem 042/Gapu dan BWS Sumatera VI Gerak Cepat Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 27 Maret 2022 - 17:26 WIB

Inilah Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca :  LDII, Ponpes Tawakal, dan Senkom Mitra Polri Gelar Upacara HUT RI ke-81 di Muaro Jambi

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca :  DPD PEPABRI Jambi Gelar Rakor Persiapan HUT ke-67, Matangkan Rangkaian Kegiatan

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Kasad Beri Motivasi Satgas Pengamanan Presidensi G20 di Tahura Mangrove dan GWK

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Gelar Sosialisasi dan Patroli Udara untuk Cegah Karhutla di OKI

Nasional

Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022

Nasional

Komsos Sebagai Sarana Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi

Nasional

Charming Places in Ireland

Nasional

Danramil 06/Pijoan Hadiri Peletakan Batu Pertama Rehab Pembangunan Masjid Jami’ At- Taqwa Desa Mendalo Indah

Nasional

Gelar Jumat Berkah, Kompi Senapan B Yonif 144/JY Semakin Dekat Dengan Masyarakat

Nasional

Tim Kesehatan Satgas TNI 321 Respon Cepat Beri Pertolongan Pertama Kepada Warga