Babinsa Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Paal Merah, Api Diduga Akibat Korsleting Listrik Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan Babinsa Dampingi Penutupan TPS di Selamat, Program Kampung Bahagia Didorong Berbasis Warga Mengungkap Fakta Di Balik Insiden Munisi Nyasar Di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Lapangan Pistol G-2 Combat Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Deka Piro Sandira Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT ke-80 Pomad

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 27 Maret 2022 - 17:26 WIB

Inilah Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1443 H

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/05) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca :  DPD PEPABRI Provinsi Jambi Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Purnawirawan

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca :  Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Kenegaraan Try Sutrisno di TMP Kalibata

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Baca :  Silaturahmi Lintas Partai, Membangun Komunikasi Politik yang Harmonis di Kota Jambi

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Calon Prajurit Bintara TNI AD Panda Kodam II/Swj, Memasuki Tahap Seleksi Garjas

Nasional

Tim Itjenad Lakukan Pengawasan Post Audit di Jajaran Korem 042/Gapu

Nasional

Gagalkan Transaksi Narkoba, Unit Intel Kodim 0410/KBL Amankan Tiga Terduga Pelaku di Bandar Lampung

Nasional

Tradisi Korps Ajendam II/Sriwijaya Tumbuhkan Kebanggaan Terhadap Satuan

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Acara Korp Raport Perwira Remaja Baru

Nasional

Babinsa Koramil Mersam Bantu Petani Tanam Padi untuk Dukung Ketahanan Pangan

Nasional

Pangdam Cenderawasih : Kodam Selalu Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Nasional

Danrem 044/Gapo Pacu Program Opla Untuk Ketahanan Pangan