LAN Jambi Gelar Perayaan HUT ke-80 RI untuk Perkuat Kebersamaan Golkar Kota Jambi Perkuat Kebersamaan lewat Bakti Sosial dan Penghargaan bagi Kader Danrem 043/Gatam Kunker ke Yonif TP 848/SPC, Dorong Semangat dan Kekompakan Prajurit Babinsa Kawal Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Jambi, Warga Antusias Menyaksikan Babinsa Desa Sungai Pulai Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga

Home / Nasional

Sabtu, 27 November 2021 - 13:46 WIB

Begini Aturan Kegiatan Masyarakat selama Libur Nataru

SRIWIJAYADAILY

Epidemiolog Kamaluddin Latief menilai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah sangat penting untuk mengatur kegiatan masyarakat dan menghindari lonjakan kasus.

Kamal pada Jumat (26/11/2021) mengatakan regulasi ini diharapkan bisa diterapkan secara efektif dan dipatuhi semua pihak demi kepentingan bersama.

“Prinsip utama yang sangat ditekankan, agar tidak terjadi mobilitas besar-besaran, kerumunan karena kegiatan libur Natal ataupun perayaan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru,” kata Kamal.

Baca :  Babinsa Mersam Ajak Warga Jaga Sungai Batanghari, Warisan Alam yang Harus Dilestarikan

Seperti diketahui, secara garis besar, ada beberapa aturan guna mencegah lonjakan kasus dalam libur Nataru 2022, antara lain pertama masyarakat diimbau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Kedua, memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3.

Baca :  Babinsa Thehok Kawal Mediasi Usaha Pemotongan Ayam, Wujudkan Solusi Damai Bersama Warga

Ketiga, larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Keempat, peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kelima, penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Keenam, larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Ketujuh, Mall diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen, penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.

Baca :  TNI AD Evaluasi Total Prosedur Pemusnahan Amunisi Usai Insiden Garut

Kedelapan, kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen. Sembilan, bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.

Kamal menilai dengan membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan adalah cara terbaik agar tidak tertular. Jika sangat mendesak dan mengharuskan beraktivitas, maka protokol yang ketat harus menjadi tameng.

“Selain memastikan bahwa sudah terlindungi dengan adanya antibodi vaksinasi yang sudah didapat,” kata Kamal.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sekolah Rakyat: Jalan Baru Menuju Harapan Anak Bangsa

Nasional

Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil Silaturahmi Ke Kapolda Sumsel

Nasional

Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Ditangkap, Begini Aksinya

Nasional

Persit KCK Koorcab Rem 044 Gelar Senam Jumat Sehat untuk Pererat Silaturahmi

Nasional

Aksi Humanis Aparat TNI Bagikan Masker Kepada Jemaat Gereja di Kampung Pioka Kencana

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Lokasi Pemanfaatan Lahan Karhutla Di KAB. OKI

Nasional

Panglima TNI : TNI-Polri Harus Mempunyai Nilai Manfaat dan Menjadi Solusi Atasi Kesulitan Rakyat

Nasional

Aksi Satgas TNI 142/KJ Di Pasar Rakyat