Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Perkuat Kedekatan dengan Pemuda Desa Melalui Komsos di Lokasi Pembangunan Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepedulian Lingkungan, Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Gelar Komsos Bersama Warga SEJARAH, VISI, MISI, TUJUAN, DAN BIDANG KEGIATAN PEPABRI Rosyid Jurnalis, Sosok Multitalenta yang Menginspirasi di Jambi Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Kebun Handil Hadiri Rapat Koordinasi Penutupan TPS Serentak

Home / Nasional

Selasa, 2 November 2021 - 13:01 WIB

Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Cabut Wajib Tes PCR Pelaku Transportasi Darat

SRIWIJAYADAILY

Anggota Komisi V DPR RI Irwan mendesak Pemerintah untuk segera mencabut Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berisi peraturan terbaru tentang pemberlakuan wajib tes PCR ataupun antigen bagi pelaku transportasi darat yang menempuh perjalanan lebih dari 250 km. Irwan menegaskan, surat edaran itu mendesak dicabut karena membingungkan masyarakat.

Demikian disampaikan Irwan dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (1/11/2021). “Seiring rencana pemerintah yang mewajibkan tes PCR ataupun antigen bagi pelaku transportasi darat yang menempuh perjalanan lebih dari 250 km maka saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja karena hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan,” ujar Irwan.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Politisi Partai Demokrat tersebut menuntut ketegasan pemerintah membatasi mobilitas warga saat libur akhir tahun. Irwan pun meminta pemerintah secara tegas langsung melarang adanya aktivitas mudik di akhir tahun 2021 ini karena dinilai lebih efektif dalam membatasi masyarakat bepergian dibandingkan mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub itu.

Baca :  Babinsa Hadiri Pelepasan Siswa SDN 10/IV Kota Jambi, Dorong Semangat Lanjutkan Pendidikan

Irwan mengaku terheran-heran dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub, yakni cara membedakan pengemudi yang berkendara lebih dari 250 km. “Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan. Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?” tandas Irwan.

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

Lebih lanjut, Irwan mewanti-wanti pemerintah agar lebih berpihak kepada masyarakat luas terlebih ditengah masih adanya situasi pandemi Covid-19 saat-saat ini.” PCR di tengah pandemi membuat rakyat menderita. Masih banyak cara membatasi mobilitas masyarakat tanpa harus mewajibkan penggunaan PCR,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur ini. (pun/sf)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pabung Kodim Kerinci Hadiri Evaluasi TMMD 2024 di Makorem 042/Gapu

Nasional

Tumbuhkan Rasa Patriotisme, Babinsa Koramil Danau Teluk Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih

Nasional

Insan Pers Harus Beradaptasi pada Era Disrupsi Teknologi

Nasional

Babinsa Bersama Petugas Kesehatan Sosialisasikan Perilaku Hidup Sehat

Nasional

Panglima TNI Bagikan 300 Paket Sembako Untuk Pesantren Dan Masyarakat

Nasional

Jalin Silaturahmi dan Keakraban, Babinsa Koramil Tigi Rutin Lakukan Komsos

Nasional

Babinsa Bagan Pete Pantau Pembangunan Boster PDAM untuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih

Nasional

Babinsa Ulu Gedong Rutin Laksanakan Komsos, Jaga Sinergi dan Waspadai Karhutla