Danrem 042/Gapu Salurkan 25 Ribu Masker Bantuan Presiden, Lindungi Warga Jambi dari Dampak Kabut Asap Karhutla Musda X LVRI Jambi, PEPABRI Dorong Pewarisan Semangat Juang ’45 kepada Generasi Penerus SBC Soroti SOP dan Peran Askrindo-Jamkrindo dalam Sidang Kasus Semen Baturaja Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Londerang Pangdam XXII/TB Turun Langsung Pantau Penanganan Karhutla di Kalteng

Home / Daerah

Kamis, 5 Mei 2022 - 18:56 WIB

Sinergitas KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel), mengagalkan upaya penyelundupan 21 box benur atau berisi 158.800 ekor benur.

Hal itu terus menutup celah penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur. Selang 3 hari setelah pengungkapan 506.600 ekor,

“Itu pesan kuat bahwa sinergitas KKP-Polri makin kuat, jadi tak ada celah untuk penyelundupan,” tegas Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto, di kantornya, Kamis (5/5/2022).

Baca :  Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI

Yoyok mengungkapkan, penangkapan itu terjadi pada Minggu (1/5/2022) dini hari. Benur yang diamankan terdiri dari 156.200 ekor jenis pasir dan 2.600 ekor jenis mutiara.

Selain benur, petugas juga menyita satu High Speed Craft (HSC) atau kapal hantu yang digunakan para pelaku.

“Ada 7 orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu,” jelas Yoyok.

Sementara berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung. Pada kesempatan kali ini, Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebut bisa dipidana 8 tahun.

Baca :  Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Jurnalis Jambi Berbagi Sembako untuk Polantas yang Bertugas

“Kami ingatkan lagi, sudah tobat saja karena sinergitas Polri-KKP makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan,” kata Yoyok.

Baca :  Koperasi Fajar Pagi Desak Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan M dan Kades Betung dalam Kasus Penggelapan Hasil Sawit

Sebelumnya, Polri dan KKP meringkus 3 pelaku penyelundupan pada Kamis 28 April 2022. Mereka digerebek saat akan menyelundupkan ratusan ribu benur ke pasar internasional.

Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.

Share :

Baca Juga

Daerah

Jakarta International Stadium Gelar Laga Perdana

Daerah

Suasana Haru Iringi Penyambutan Kedatangan 136 Jamaah Haji Tanjabbar

Daerah

H. Budi Setiawan Menyapa Warga dan Berburu Takjil di Muara Bulian

Daerah

Duta Wastra Jambi 2025: Warisan Budaya Lokal Menuju Pentas Nasional

Daerah

Tiga Warga Tewas Akibat Angin Kencang di Mojokerto

Daerah

Senam Sehat dan Gerakan Pangan Murah Meriahkan HUT ke-66 Pepabri dan HUT ke-47 FKPPI di Jambi

Daerah

Senkom Jambi Siap Turun ke Lapangan, Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla dan Pengendalian Massa

Daerah

Inovasi Batik Tapis, Upaya Menjaga Tradisi Lampung Tetap Relevan