Cegah Karhutla Sejak Dini, Babinsa Koramil Muara Bulian Gencarkan Patroli dan Sosialisasi kepada Warga Babinsa Kenali Asam Bawah Hadiri Safari Subuh Berjamaah, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Keimanan Umat Babinsa Koramil Muara Tembesi Berikan Pembekalan Persyaratan Administrasi Pendaftaran TNI kepada Siswi MAN 2 Batanghari Babinsa Koramil Sebapo Pantau Perbaikan Jalan Desa, Serap Aspirasi Warga di Suka Makmur Melalui Komsos, Babinsa Koramil Mersam Perkuat Semangat Persatuan dan Kedekatan dengan Warga

Home / Daerah

Jumat, 4 Februari 2022 - 13:43 WIB

Mendikbudristek Terbitkan Ketentuan PTM Terbatas 50 Persen di Wilayah PPKM Level 2

Sriwijayadaily

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Baca :  PEPABRI Jambi Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Pererat Solidaritas Purnawirawan

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” ujar Nadiem dalam SE.

Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca :  Silaturahmi Idul Fitri 1447 H, LDII Jambi Perkuat Sinergi dengan Wakil Gubernur

Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal:

Baca :  LDII, Persinas ASAD, dan Senkom Mitra Polri Salurkan Sembako untuk Warga Tanjab Timur

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan;

c. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan

d. memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ekonomi Kuat, Sedekah Deras! Pakde Widodo Tanamkan Jiwa Wirausaha pada Guru Ngaji LDII

Daerah

BSPP: Wujud Nyata Solidaritas Purnawirawan di Kota Jambi

Daerah

Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Sebelum Idul Fitri 2022 Sudah Beroperasi

Daerah

DPD IPBI Provinsi Jambi Gelar Lomba Seni Perangkai Bunga

Daerah

Perpres Tunjangan Terbit, Momentum Transformasi Pranata Humas

Daerah

Keluarga Besar LAN Provinsi Jambi Kompak Sukseskan Tasyakuran dan Aqiqah Putra Ketua

Daerah

Tidak Mudik Libur Nataru, Jasa Raharja Luncurkan Program Silaturahmi Online

Daerah

Ketua DPRD Muara Enim Dorong Pemerintah Pusat Segera Salurkan DBH