Semangat Kebersamaan PERIP Jambi dalam Peringatan HUT ke-67 PEPABRI Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat Karhutla Tahura Batanghari Kembali Terjadi, Kasiops Korem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi

Home / Daerah / Nasional

Minggu, 13 Maret 2022 - 05:35 WIB

Perpres Tunjangan Terbit, Momentum Transformasi Pranata Humas

Sriwijayadaily – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (humas) pada aparatur sipil negara (ASN). Aturan itu, ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Maret 2022.

Terbitnya aturan itu,  menjadi momentum bagi humas pemerintah untuk melakukan lompatan besar dalam bertransformasi mengikuti dinamika perubahan yang terjadi di tengah masyarakat melalui penyampaian pesan positif dengan semangat optimisme menuju Indonesia Maju.

Untuk itu, para humas pemerintah selayaknya dapat terus meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,dan produktivitas kinerja; dengan mendapatkan  apresiasi sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, mengatakan bahwa sudah saatnya humas pemerintah terlibat dalam pengambilan kebijakan atau program pemerintah.

Baca :  Hasan Basri Harahap Terpilih Aklamasi, Kembali Pimpin IPSI Jambi 2026–2030

Dengan begitu, akan memahami latar belakang lebih dulu terkait dengan kebijakan itu. Ini oenting dilakukan, dalam memetakan atau memitigasi isu-isu yang berpotensi menjadi krisis komunikasi dalam implementasi kebijakan.

“Tidak lagi sebagai pemadam kebakaran ketika permasalahan terjadi,” kata Usman yang dikutip melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (12/3/2022).

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pranata Humas Indonesia (Iprahumas), Thoriq Ramadani menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menkominfo, Menteri PAN RB, Menkeu, Dirjen IKP Kominfo, Deputi SDM Aparatur Kemen PAN RB, Deputi IV KSP, Direktur TKKKP Kominfo, Kepala Biro Humas Setneg, dan para pihak yang telah membantu penetapan Perpres tersebut.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

“Dengan adanya Perpres itu, saya berharap dapat menjadi booster bagi pranata humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara,” kata Thoriq.

Tambahan tunjangan itu, akan membuat para pranata humas dapat berkontribusi lebih besar dalam setiap isu-isu prioritas yang menjadi fokus pemerintah. Isu yang dimaksud antara lain Presidensi G20 Indonesia, pemindahan Ibu Kota Negara, dan Asean Summit 2023.

“Humas Pemerintah berkewajiban memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan program pemerintah,” imbuh Thoriq.

Dikutip dari Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tentang tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas) menyebutkan, besaran tunjangan dikategorikan berdasarkan dua jenjang yakni jenjang jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Baca :  Muskot PERTINA Kota Jambi di Depan Mata, Pendaftaran Calon Ketua Periode 2026-2030 Resmi Dibuka

Pranata humas yang masuk dalam jenjang jabatan fungsional keahlian berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai dengan tingkatan keahliannya antara lain pranata humas ahli madya mendapatkan tunjangan Rp1.275.000, pranata humas ahli muda berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp956.000, dan pranata humas ahli pertama berhak menerima tunjangan Rp540.000.

Kemudian, pranata humas yang masuk dalam jenjang jabatan fungsional keterampilan berhak menerima tunjangan sesuai dengan tingkat keterampilan yang dimilikinya dengan besaran antara lain pranata humas penyelia berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp850.000, pranata humas pelaksana lanjutan atau mahir mendapatkan tunjangan sebesar Rp510.000, dan pranata humas pelaksana atau terampil berhak mendapatkan tunjangan Rp306.000.

Share :

Baca Juga

Nasional

Gerak Cepat Babinsa Bersama Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan di Desa Lagan Tengah

Daerah

Pasca Kebakaran, Pemda dan Baznas Tanjab Barat Salurkan Bantuan

Nasional

Lemhannas: Penyesuaian Kurikulum Aspek Teknologi di Pendidikan Perlu Dipercepat

Nasional

Kenaikan Pangkat Prajurit Korem 042/Gapu: Salah Satunya Letkol Inf Beni

Nasional

Tim Wasev Sterad Tinjau Langsung TMMD KE-118 Kodim 0406/Lubuk Linggau

Daerah

DPC Pepabri Kota Jambi Teguhkan Komitmen Kebangsaan di Komsos Kodim 0415/Jambi

Nasional

Penuhi Kebutuhan Pendidikan bagi Anak di Wilayah Papua, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bangun Sekolah Darurat

Nasional

Dandim 0415/Jambi Coffee Morning Bersama Mitra Karib