Dukung Dunia Pendidikan, Danramil Jambi Selatan Hadiri Wisuda Siswa Yayasan Nurul Hidayah Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 415-03/Muara Tembesi Dampingi Penyemaian Bibit Padi di Desa Ampelu Bangun Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Koramil Sebapo Aktif Gelar Komsos Dukung Program Kampung Bahagia, Babinsa Pantau Pembangunan Drainase di RT 01 Bagan Pete Dukung Pelestarian Budaya, Babinsa Kasang Jaya Hadiri Pembentukan Kelompok Belajar Adat Melayu

Home / Nasional

Jumat, 21 Januari 2022 - 10:58 WIB

Menkes Terbitkan Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron

Sriwijayadaily

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

Baca :  Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ Bukti Pengabdian Tulus untuk NKRI

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:
1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.

2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.

3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca :  ISPO Didorong Jadi Standar Global, Sawit Indonesia Tembus USD 36,4 Miliar

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter

Baca :  Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Idulfitri 2026

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Jambi

Nasional

Singkirkan Kesebelasan Ponpes Tawakkal, Al Jauharen Wakili Kota Jambi Di Liga Santri Piala Kasad Tingkat Provinsi

Nasional

Babinsa Koramil Muarasabak Pantau Perbaikan Jalan Poros Sabak Timur

Nasional

Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0415/Jambi Buka Lahan Tidur Untuk Tanam Jagung

Nasional

Satgas TNI Pamtas Buka Puasa Bersama Warga Di Perbatasan

Nasional

Letkol Inf Marsen Sinaga Dinobatkan Sebagai Mandawarek dalam Upacara Adat Barapen di Kampung Kbusdori, Biak Numfor

Nasional

Yonif 144/JY Tanam Bibit Kopi untuk Lingkungan yang Lestari

Nasional

Kodim 1701/Jayapura Berbagi Kasih Bersama Panti Asuhan Pembawa Terang