Khairil Amri Nahkodai ISORI Jambi, Siap Kembangkan Organisasi hingga Daerah Sambut HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Donor Darah, Sunatan Massal, dan Pengobatan Gratis TNI AD Fair 2026, Alutsista dan Inovasi Jadi Magnet Pengunjung di Monas DPD PEPABRI Jambi Evaluasi dan Bubarkan Panitia HUT ke-67, Tekankan Tertib Administrasi dan Penguatan Pengabdian Purna Tugas Bukan Akhir Persaudaraan, Rekan Seperjuangan Datang Menjenguk Suhartono

Home / Nasional

Jumat, 21 Januari 2022 - 10:58 WIB

Menkes Terbitkan Ketentuan Isolasi Mandiri Bagi Pasien Omicron

Sriwijayadaily

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus Omicron.

Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” disebutkan dalam SE.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:
1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.

2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.

3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca :  Menuju Indonesia Emas 2045, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar pada Puncak HANI 2026

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Berusia di bawah 45 tahun;
2. Tidak memiliki komorbid;
3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan
lainnya; dan
4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:
1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai
terpisah;
2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan
3. Dapat mengakses pulse oksimeter

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi dalam SE-nya.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Pererat Kemitraan, Dispenad Gelar Coffee Morning Dengan Awak Media

Nasional

KST Papua Sebar Hoax, Tuduh TNI Polri Sebagai Dalang Pembunuhan Michele Kurisi

Nasional

Bersama Masyarakat, Korem 043/Gatam Gelar Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H

Nasional

Panglima TNI Perhatikan Kesejahteraan Prajurit Dengan Membangun Rusun di Atas Lahan Seluas 4.500 M2

Nasional

Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0415/Jambi Launching Karya Bakti Bedah Rumah Tidak Layak Huni

Nasional

Sinergi, SDM, Hingga Keamanan IKN Warnai Bahasan Rapim TNI AD 2024

Nasional

Pangdam XVII/Cenderawasih Hadiri Upacara Pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2022 Gelombang II

Nasional

Anggota Koramil 10/Banding Agung Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan Akibat Longsor