Turun Langsung ke Titik Api, Brigjen TNI Debok dan Kasdam Tambun Bungai Tangani Karhutla di Tjilik Riwut Belajar Menerima dan Melepaskan, Agar Hidup Tak Selalu Menjadi Peperangan Purna Tugas Bukan Purna Pengabdian, Api Perjuangan PEPABRI Tak Boleh Padam BSPP PEPABRI Kota Jambi Rawat Persaudaraan, Besuk Peltu Purn Muryanto di Rumah Sakit DIRGAHAYU PEPABRI KE 67: “MENGUATKAN API PERJUANGAN DAN PERSATUAN BANGSA”

Home / Nasional

Rabu, 1 Desember 2021 - 14:33 WIB

Tiga Tahun Pemerintah tidak Menerbitkan Izin Impor Beras

SRIWIJAYADAILY

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menyatakan bahwa izin impor beras umum terakhir kali diterbitkan adalah pada 2018, untuk keperluan cadangan beras pemerintah. Selama tiga tahun selanjutnya, pihaknya tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum.

“Di 2019, 2020 dan 2021, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan tidak menerbitkan izin impor beras untuk keperluan umum,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (1/12/2021).

Baca :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Kementerian Perdagangan, lanjut Lutfi, menerbitkan izin impor beras pada tahun di atas, diperuntukkan bagi keperluan khusus. Untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka), dan warga negara asing yang mengkonsumsi beras yang tidak diproduksi di dalam negeri.

“Seperti Basmati, Japonica, Hom Mali, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri,” imbuhnya.

Baca :  Pesta Gol di Pakansari! Timnas Indonesia Hancurkan Kamboja 5-1 pada Laga Perdana Piala AFF 2026

Pemerintah akan selalu menjaga kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi COVID-19 yang masih berkepanjangan. Dengan cara memberikan perlindungan bagi petani dan penyerapan hasil produksi dalam negeri.

Baca :  Garuda Tanpa Dignity

Kemudian, selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama saat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

“Berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Dampingi Kunker Ibu Negara Iriana Joko Widodo Di Jambi

Nasional

Dandim 0419/Tanjab Berikan Penghargaan kepada Anggota yang Pensiun dan Pindah Tugas

Nasional

Jenderal Amerika Terkesan Dengan Pelaksanaan Super Garuda Shield 2023

Nasional

Babinsa Pelayangan Dukung Kelancaran Bulan Imunisasi Anak Sekolah di SDN 44 Kota Jambi

Nasional

DPR RI Menyetujui Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Nasional

Kejutan Istimewa Dari Dandim Jambi untuk Kapolresta dalam Peringatan HUT Bhayangkara ke-78

Nasional

Pelajar di SDN Bubutan Mulai Divaksin

Nasional

Pagi Sebelum Menuju ke Lokasi TMMD, Warga Ikut Apel Bersama