Pengurus Koperasi Antar Surat ke Polda Jambi, Minta Dugaan Aktor Utama Ikut Diproses Hukum
JAMBI – Pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung mendatangi Polda Jambi untuk menyampaikan surat sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penggelapan hasil panen sawit di areal kebun koperasi, Rabu (29/7/2026). Dalam surat tersebut, mereka meminta penyidik turut mengusut dugaan keterlibatan seorang berinisial M yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi serta Kepala Desa Betung yang diduga berperan sebagai pihak yang menginisiasi dan memerintahkan orang-orang yang tidak berhak untuk menguasai kebun koperasi.
Surat itu disampaikan langsung oleh Ketua Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung, Zainul Islam, didampingi Anda Pratama selaku pelapor, bersama perwakilan pemilik lahan di wilayah Koperasi Produsen Fajar Pagi, Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.
Usai menyerahkan surat kepada penyidik, Zainul Islam menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polda Jambi yang telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan tersebut. Meski demikian, ia mempertanyakan mengapa M, yang disebut mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi, bersama Kepala Desa Betung, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Zainul, berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial, salah seorang dari 12 tersangka mengakui bahwa keberadaan mereka di areal kebun koperasi diprakarsai oleh M dan Kepala Desa Betung.
“Hari ini kami secara resmi mengantarkan surat ke Polda Jambi agar Saudara M yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi dan Kepala Desa Betung segera ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zainul.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk M maupun pihak lainnya, harus diproses sesuai hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti melakukan tindak pidana.
Zainul juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Betung berinisial R. Berdasarkan informasi yang diterimanya, 12 tersangka diduga melakukan aktivitas pemanenan atas perintah M dan R. Dugaan tersebut, kata dia, telah dituangkan dalam surat yang disampaikan kepada penyidik sebagai bahan untuk didalami lebih lanjut.
Sementara itu, Anda Pratama menjelaskan bahwa areal kebun sawit yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 754 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 163 hektare diduga dipanen oleh M, sedangkan sisanya diduga dipanen oleh 12 tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.
“Kami berharap seluruh fakta yang kami sampaikan dapat didalami oleh penyidik sehingga persoalan ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Anda Pratama.
Dalam penyampaian laporan tersebut, pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi turut didampingi tim kuasa hukum dari LBH Mike Siregar & Rekan. Kuasa hukum berharap Polda Jambi dapat menangani laporan kliennya secara profesional, objektif, dan transparan, serta menegakkan hukum secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan di Polda Jambi. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan atau tanggapan. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rosyid)










