Koperasi Fajar Pagi Desak Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan M dan Kades Betung dalam Kasus Penggelapan Hasil Sawit Ketika Kritik Disebut “Antek Asing” dan “Londo Ireng” Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Rangkul Pemuda, Perkuat Kesadaran Jaga Kamtibmas Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 415-04/Muara Bulian Patroli Terpadu Bersama Tim Karhutla dan Warga Babinsa Koramil 415-12/Pasar Bersama Dinsos dan Pemerintah Kelurahan Evakuasi ODGJ Secara Humanis

Home / Daerah / Hukum

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:50 WIB

Koperasi Fajar Pagi Desak Polda Jambi Usut Dugaan Keterlibatan M dan Kades Betung dalam Kasus Penggelapan Hasil Sawit

Pengurus Koperasi Antar Surat ke Polda Jambi, Minta Dugaan Aktor Utama Ikut Diproses Hukum

JAMBI – Pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung mendatangi Polda Jambi untuk menyampaikan surat sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penggelapan hasil panen sawit di areal kebun koperasi, Rabu (29/7/2026). Dalam surat tersebut, mereka meminta penyidik turut mengusut dugaan keterlibatan seorang berinisial M yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi serta Kepala Desa Betung yang diduga berperan sebagai pihak yang menginisiasi dan memerintahkan orang-orang yang tidak berhak untuk menguasai kebun koperasi.

Surat itu disampaikan langsung oleh Ketua Koperasi Produsen Fajar Pagi Desa Betung, Zainul Islam, didampingi Anda Pratama selaku pelapor, bersama perwakilan pemilik lahan di wilayah Koperasi Produsen Fajar Pagi, Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca :  Diduga Rem Blong, Truk Kontainer Tabrak Lima Kendaraan di Sibolangit, Tiga Orang Meninggal Dunia

Usai menyerahkan surat kepada penyidik, Zainul Islam menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polda Jambi yang telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan tersebut. Meski demikian, ia mempertanyakan mengapa M, yang disebut mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi, bersama Kepala Desa Betung, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Zainul, berdasarkan informasi yang beredar melalui media sosial, salah seorang dari 12 tersangka mengakui bahwa keberadaan mereka di areal kebun koperasi diprakarsai oleh M dan Kepala Desa Betung.

“Hari ini kami secara resmi mengantarkan surat ke Polda Jambi agar Saudara M yang mengaku sebagai Ketua Koperasi Fajar Pagi dan Kepala Desa Betung segera ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zainul.

Baca :  Babinsa dan Lurah Perkuat Sinergi Lewat Komsos, Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara tuntas. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk M maupun pihak lainnya, harus diproses sesuai hukum apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terbukti melakukan tindak pidana.

Zainul juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Betung berinisial R. Berdasarkan informasi yang diterimanya, 12 tersangka diduga melakukan aktivitas pemanenan atas perintah M dan R. Dugaan tersebut, kata dia, telah dituangkan dalam surat yang disampaikan kepada penyidik sebagai bahan untuk didalami lebih lanjut.

Sementara itu, Anda Pratama menjelaskan bahwa areal kebun sawit yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 754 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 163 hektare diduga dipanen oleh M, sedangkan sisanya diduga dipanen oleh 12 tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.

Baca :  Babinsa Tanjung Raden Hadiri Pelepasan Kapolsek Danau Teluk, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

“Kami berharap seluruh fakta yang kami sampaikan dapat didalami oleh penyidik sehingga persoalan ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Anda Pratama.

Dalam penyampaian laporan tersebut, pengurus Koperasi Produsen Fajar Pagi turut didampingi tim kuasa hukum dari LBH Mike Siregar & Rekan. Kuasa hukum berharap Polda Jambi dapat menangani laporan kliennya secara profesional, objektif, dan transparan, serta menegakkan hukum secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan di Polda Jambi. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan atau tanggapan. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rosyid)

Share :

Baca Juga

Daerah

Warga RT 11 Kenali Asam Bawah Bersatu Bantu Korban Kebakaran

Daerah

Pemprov Jambi Segera Bangun Command Center

Daerah

Tujuh Atlet Wushu Jambi Melaju ke Babak Final di Porwil XI Sumatera

Daerah

Budi Setiawan: Musprov POBSI Jambi 2025, Momentum Perkuat Pembinaan Atlet

Daerah

KKP Kirim Tim ke Perairan Ketapang Cek Limbah Rapid Antigen

Daerah

Buka MTQ Tingkat SLTA, Gubernur Herman Deru Imbau Seluruh SMA dan SMK di Sumsel Cetak Generasi Berakhlakul Karimah

Daerah

Kadisbudpar Jatim Lepas Ekspedisi Phinisi Jelajah Nusa 2022

Daerah

TNI AL Limpahkan Perkara Penyelundupan Satwa Langka ke Kejari