Di Tengah Kabut Asap Karhutla, PEPABRI Jambi Tetap Semarakkan HUT ke-67 Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Kembali Turun ke Lapangan, Perkuat Penanganan Karhutla di Pulau Mentaro Menhut dan Kepala BNPB Pimpin Rakor Teknis Karhutla di Jambi, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Diperkuat Karhutla Tahura Batanghari Kembali Terjadi, Kasiops Korem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Tinjau Lokasi Korem 042/Gapu dan BWS Sumatera VI Gerak Cepat Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Home / Daerah

Rabu, 2 Februari 2022 - 20:15 WIB

TNI AL Limpahkan Perkara Penyelundupan Satwa Langka ke Kejari

Sriwijayadaily

Tim Hukum TNI Angkatan Laut melimpahkan berkas perkara penangkapan penyelundupan Satwa Langka kepada Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Kadispen Lantamal) V Kapten Laut(KH) Eldhira Respati, penyerahan berkas ini, setelah melalui proses penyidikan kurang lebih selama tiga minggu.
Penyidik TNI AL  melaksanakan penyerahan Tahap II, perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia Mydas), meliputi Tiga orang Tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Badung Prov. Bali.
“Pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tim Hukum TNI AL yang terdiri dari Dinas Hukum Angkatan Laut  (Diskumal) Mabesal, Diskum Lantamal V dan Lanal Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Badung, awal pekan ini,” kata Kadispen Eldhira, Rabu (2/2/2022).
Kasus tersebut berawal dari keberhasilan Lanal Denpasar dalam menangkap tiga perahu jukung nelayan yang menyelundupkan penyu dan berhasil menyita 31 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 ekor dalam keadaan mati pada tanggal 30 Desember 2021, di Perairan P. Serangan Denpasar Bali. Kemudian para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Lanal Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kelanjutan kasus tersebut ketiga tersangka Nahkoda kapal jukung yang ditangkap yaitu berinisial JP, SMN, SRP, untuk sementara ditahan dibilik penahanan Kejaksaan Negeri Badung sebelum pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri.
Selain itu, sejumlah barang bukti  yang juga diserahkan antara lain Tiga Kapal Jukung,  Baju Selam, Sepatu Katak, Selam Kompresor, Regulator, alat tembak ikan, hingga peralatan selam lainnya. Direncanakan untuk pelaksanaan sidang para tersangka masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi yang memonitor langsung perkembangan kasus tersebut menyampaikan bahwa,  Penyu hijau merupakan Satwa Langka yang dilindungi negara. Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau  dalam keadaan mati dapat dipidana,” kata Danlantamal V.
Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.
Terkait dengan proses hukum, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya dilaksakan Lanal Denpasar dibantu penyidik dari Lantamal V Surabaya, serta dari Dinas Hukum Angkatan Laut Mabesal.
Baca :  PPAD Muara Enim Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Sambut HUT Ke-23

Share :

Baca Juga

Daerah

Mayor Purn Zulkarnaini Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua DPC Pepabri Tebo Periode 2024-2029

Daerah

Silaturahmi Kapolsek Jambi Selatan dan Senkom, Wujud Nyata Kemitraan Polri–Masyarakat

Daerah

LDII Jambi Turun ke Jalan, Gerakkan Kerja Bakti Nasional demi Negeri

Daerah

Sambut HUT Ke-80 Bhayangkara, Jurnalis Jambi Berbagi Sembako untuk Polantas yang Bertugas

Daerah

Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam

Daerah

Senkom Mitra Polri Kota Jambi Tingkatkan Sinergi Lewat Kunjungan ke Kapolresta

Daerah

Stop Menghujat, Ingat Kebaikan: Publik Diminta Bijak Menyikapi Kasus Cak Arlan

Daerah

Mudik 2022, Pengendara Dihimbau tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol