Plh. Dansatgas Karhutla Jambi Tegaskan Aksi Nyata Hadapi Puncak Musim Kemarau di TVRI Lewat Pendekatan Humanis, TNI AD Antar Dua Eks Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI Danramil 415-07/Pelayangan Hadiri Pembukaan MTQ, Tegaskan Komitmen Dukung Generasi Qurani Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Pererat Silaturahmi dengan Warga Tempino Melalui Komsos Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Hadiri Forum Ketua RT, Perkuat Sinergi Membangun Lingkungan

Home / Daerah

Rabu, 2 Februari 2022 - 20:15 WIB

TNI AL Limpahkan Perkara Penyelundupan Satwa Langka ke Kejari

Sriwijayadaily

Tim Hukum TNI Angkatan Laut melimpahkan berkas perkara penangkapan penyelundupan Satwa Langka kepada Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Kadispen Lantamal) V Kapten Laut(KH) Eldhira Respati, penyerahan berkas ini, setelah melalui proses penyidikan kurang lebih selama tiga minggu.
Penyidik TNI AL  melaksanakan penyerahan Tahap II, perkara penangkapan dan penyelundupan hewan langka penyu hijau (Chelonia Mydas), meliputi Tiga orang Tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Badung Prov. Bali.
“Pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tim Hukum TNI AL yang terdiri dari Dinas Hukum Angkatan Laut  (Diskumal) Mabesal, Diskum Lantamal V dan Lanal Denpasar kepada Kejaksaan Negeri Badung, awal pekan ini,” kata Kadispen Eldhira, Rabu (2/2/2022).
Kasus tersebut berawal dari keberhasilan Lanal Denpasar dalam menangkap tiga perahu jukung nelayan yang menyelundupkan penyu dan berhasil menyita 31 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan 1 ekor dalam keadaan mati pada tanggal 30 Desember 2021, di Perairan P. Serangan Denpasar Bali. Kemudian para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Lanal Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk kelanjutan kasus tersebut ketiga tersangka Nahkoda kapal jukung yang ditangkap yaitu berinisial JP, SMN, SRP, untuk sementara ditahan dibilik penahanan Kejaksaan Negeri Badung sebelum pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri.
Selain itu, sejumlah barang bukti  yang juga diserahkan antara lain Tiga Kapal Jukung,  Baju Selam, Sepatu Katak, Selam Kompresor, Regulator, alat tembak ikan, hingga peralatan selam lainnya. Direncanakan untuk pelaksanaan sidang para tersangka masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi yang memonitor langsung perkembangan kasus tersebut menyampaikan bahwa,  Penyu hijau merupakan Satwa Langka yang dilindungi negara. Semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau  dalam keadaan mati dapat dipidana,” kata Danlantamal V.
Penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku pada 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kab. Buleleng Bali.
Terkait dengan proses hukum, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya dilaksakan Lanal Denpasar dibantu penyidik dari Lantamal V Surabaya, serta dari Dinas Hukum Angkatan Laut Mabesal.
Baca :  KODRAT Kota Jambi Cetak Petarung Baru, Mantapkan Persiapan Hadapi Kejurprov Jambi

Share :

Baca Juga

Daerah

Forsgi Kota Jambi U-10 Raih Juara 1 di Festival Sepak Bola Usia Dini Sungai Bahar

Daerah

Bencana Banjir Awal Tahun di Kerinci dan Sungai Penuh, Ribuan Rumah di 9 Kecamatan Terendam

Daerah

Semangat Kebersamaan Warnai Diskusi Malam Senkom Kota Jambi

Daerah

MTQ Ke 51 Tingkat Provinsi Tahun 2022 Resmi Berakhir, Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua

Daerah

LDII dan Senkom Kota Baru Siap Gelar Pengajian Akhir Tahun untuk Penguatan Iman Generasi Muda

Daerah

Satu Warga Gayo Lues Tertimpa Material Longsor

Daerah

Pertemuan Dengan Kapolda Jambi, Ketua KONI Provinsi Jambi Bahas Porprov XXIII Tahun 2023

Daerah

KKP Periksa Usaha Pemanfaatan Ruang Laut di Kepulauan Riau