PWI Provinsi Jambi Harus Menjadi Rumah Besar Wartawan Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Babinsa Beliung Hadiri Ceramah Agama di Masjid Al Ikhlas Babinsa Koramil Mersam Gotong Royong Bantu Pembangunan Rumah Warga Safari Dakwah di Prabumulih, Ustaz Jarir dan Ustaz Rofiq Fatah Ajak Jamaah Perkuat Bekal Akhirat Irwansyah Kembali Pimpin PWI Kota Jambi, Tegaskan Komitmen pada Etika dan Profesionalisme Pers

Home / Hukum

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:59 WIB

Kejari Muara Enim Paparkan Capaian Kinerja Pidum Sepanjang 2025

MUARA ENIM, SRIWIJAYADAILY  — Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, mempublikasikan laporan akhir tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025). Laporan tersebut memuat capaian kinerja seluruh satuan kerja, termasuk Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zulfahmi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemaparan kinerja dilakukan secara terbuka melalui masing-masing satuan kerja dan didukung pemberitaan media mitra Kejari Muara Enim.

Salah satu capaian yang disampaikan berasal dari Seksi Pidum. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Muara Enim, Zit Muttaqien, S.H., M.H., memaparkan kinerja penanganan perkara pidana umum sepanjang tahun 2025, khususnya pada tahapan pra-penuntutan dan penuntutan.

Baca :  Babinsa Koramil 415-13/Sebapo Gelar Anjangsana di Desa Ujung Tanjung

Menurut Zit Muttaqien, pra-penuntutan dan penuntutan merupakan dua tahapan krusial dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai aktor sentral. Pada tahap pra-penuntutan, jaksa melakukan pemeriksaan berkas perkara dari penyidik untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum perkara dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Baca :  Ratusan Warga Serbu Pasar Murah dan Pengobatan Gratis pada Penutupan TMMD ke-127 Kodim 0415/Jambi

“Sepanjang tahun 2025, Seksi Pidum menangani 699 perkara pada tahap pra-penuntutan dan 633 perkara pada tahap penuntutan,” ujar Zit Muttaqien dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, Seksi Pidum juga menyelesaikan sejumlah perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Skema ini diterapkan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta rasa keadilan di masyarakat.

Baca :  Danrem 043/Gatam Hadiri Ground Breaking Jembatan Garuda, Dorong Akses dan Ekonomi Warga Lampung Timur

“Penyelesaian perkara melalui restorative justice sebanyak tujuh perkara. Sementara itu, perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan dengan eksekusi mencapai 300 perkara,” katanya.

Secara keseluruhan, capaian kinerja Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim sepanjang 2025 dinilai berjalan optimal, baik dari sisi penanganan perkara maupun penyerapan anggaran yang dilaporkan telah terealisasi secara utuh. (Marsidi)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Jambi Paparkan Capaian Kinerja 2025, Ungkap 931 Kasus Narkoba

Daerah

Tiga Tahanan Polsek Maro Sebo Kabur, Dua Berhasil Ditangkap Kembali

Hukum

Buka Puasa Bersama di Kepolisian Daerah Jambi, TNI–Polri Perkuat Sinergi Jelang Operasi Ketupat

Hukum

Polda Jambi Gelar Rapim 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas dan Dukung Pembangunan Daerah

Daerah

Kasus Kekerasan di SMK Negeri 3 Tanjab Timur Jadi Sorotan, Polda Jambi Angkat Bicara

Hukum

Komisi III DPR RI Tinjau Kinerja Polda Jambi dan Implementasi KUHP Baru

Hukum

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Kapolres Bungo

Daerah

Awali 2026, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional