Batam – Di tengah padatnya aktivitas kerja dan rutinitas harian, liburan singkat bersama keluarga bisa menjadi pelepas penat yang sempurna. Itulah yang dilakukan M. Rosyid, seorang wartawan asal Jambi, saat memilih Pulau Putri Nongsa di Kota Batam sebagai destinasi wisata keluarga, Selasa (24/06/2025).
Bersama sang istri Ria Octovia dan dua anaknya, M. Zian dan Cantya, Rosyid menikmati keindahan pulau mungil nan eksotis di pesisir timur Batam ini. Pasir putih bersih, laut biru jernih, serta pepohonan tropis yang menyejukkan, menjadi pemandangan yang memanjakan mata dan jiwa.
“Dari pagi sampai sore gak terasa, karena asyik banget menikmati indahnya Pantai Putri. Anak-anak senang, kami pun ikut bahagia,” tutur Rosyid.
Harga Terjangkau, Fasilitas Ramah Keluarga
Dengan tiket masuk hanya Rp2.000 dan biaya penyeberangan menggunakan perahu pancung sebesar Rp25.000 pulang-pergi, wisata ke Pulau Putri tergolong sangat hemat. Bahkan, pengunjung diperbolehkan membawa makanan dan minuman dari rumah, menjadikan momen liburan seperti piknik keluarga.
Pulau ini juga menyediakan area foto instagramable berlatar Singapura, spot memancing, jalur sepeda keliling pulau, dan ruang terbuka untuk bermain bola pantai atau sekadar bersantai.
Surga Tropis yang Cocok untuk ‘Quality Time’
Berada di Kecamatan Nongsa, Pulau Putri menawarkan keheningan yang jauh dari hiruk-pikuk kota. Paduan tebing batu, hutan mangrove, dan pemandangan matahari terbit menjadikannya tempat sempurna untuk berkemah, glamping, atau healing bersama orang-orang tercinta.
“Ini tempat yang pas buat quality time. Murah, asri, dan bisa menenangkan pikiran,” ungkap Rosyid sembari tersenyum.
Kawasan ini pun makin diminati wisatawan domestik karena keindahan alaminya yang masih terjaga. Tak heran bila Pulau Putri Nongsa mulai dikenal sebagai destinasi wisata ramah keluarga yang eksotis namun terjangkau.
Jadi, kalau Anda sedang mencari tempat untuk melepas penat tanpa harus merogoh kocek dalam, Pulau Putri di Nongsa bisa jadi pilihan ideal untuk liburan selanjutnya! (Jt)
Penulis: M. Rosyid










