JAMBI — Babinsa Kelurahan Beliung Koramil 415-09/Telanaipura Kodim 0415/Jambi, Sertu Erizal, mendampingi kegiatan patroli penertiban sebuah rumah kos di Jalan Kasturi RT 02, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Penertiban yang dilakukan pada akhir pekan lalu itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kos sebagai tempat aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Kegiatan tersebut melibatkan Camat Alam Barajo Andika Wahyu Ramadhanuz, Lurah Beliung Bambang Sutejo, serta unsur Dinas Sosial, Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Forum Ketua RT (FKRT), dan para ketua RT setempat.
Sertu Erizal mengatakan penyakit masyarakat atau perilaku menyimpang dapat menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan sosial.
“Dampaknya tidak hanya mengganggu keamanan, tetapi juga merusak moral serta menimbulkan kerugian materiil dan psikologis bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan penanganan penyakit masyarakat perlu dilakukan secara terpadu melalui sinergi antara aparat pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Menurut dia, upaya tersebut penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Melalui kegiatan penertiban ini, diharapkan potensi perilaku menyimpang dapat ditekan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga norma dan ketertiban lingkungan. (Kabul)










