Dua Anggota Brimob Tewas Ditembak di Nabire, Senjata Dirampas Meriah dan Penuh Semangat, Danrem 042/Gapu Tutup Open Turnamen Piala Danrem HUT RI ke-80 Kasrem 043/Gatam Hadiri Pelantikan KONI Lampung, Dorong Atlet Ukir Prestasi Nasional Kasad Pimpin Sertijab Pangdam III/Siliwangi, Gubernur Akmil, dan Dansecapa AD Babinsa Pasir Putih Kawal Distribusi Makan Bergizi untuk 2.692 Siswa di Jambi Selatan

Home / Nasional

Rabu, 13 September 2023 - 15:57 WIB

Yakinkan Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama TNI

SRIWIJAYADAILY.CO.ID – Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI. Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Dalam Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur ketentuan Netralitas TNI dalam Pilkada dan Pemilu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) dalam UU Pilkada.

Baca :  Stand TNI AD Jadi Magnet Indo Defence 2025, Ribuan Pengunjung Serbu Pameran di Hari Terakhir

Lebih lanjut, Panglima TNI mengatakan, komitmen untuk netralitas TNI, “ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. “Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujarnya.

Baca :  Sekolah Rakyat: Jalan Baru Menuju Harapan Anak Bangsa

Laksamana TNI Yudo Margono juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca :  Makan Bersama, Menghapus Sekat: Kisah Keakraban Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Perangkat Desa Tidar Kuranji

“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” pungkas Panglima TNI

Share :

Baca Juga

Nasional

Kunjungi Kodim 0419/Tanjab, Pangdam II/Sriwijaya Tegaskan TNI Netral di Pemilu 2024

Nasional

Prada M. Sohid Prajurit Brigif 8/GC Raih Medali Perak Tinju Amatir Se-Sumatera Piala Pangdam I/Bukit Barisan

Nasional

Babinsa Lakukan Koordinasi Dengan Pihak Sekolah SDN 92/IV Kota Jambi Terkait Vaksinasi

Nasional

Babinsa Lakukan Pendampingan Pelatihan Kepada Kelompok Tani

Nasional

Berharap Air Bersih Dari Sumur Bor Dapat Dialirkan ke Rumah Warga

Nasional

Jelang Ramadhan, Babinsa Koramil Danau Teluk Goro Bersihkan TPU Bersama Warga

Nasional

AP I Prediksikan Lonjakan Penumpang Lebaran 2022 Capai 452 Persen

Nasional

Kasad : Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan